Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Plt Sekretaris KPU Sukamara Masuk DPO

Konten Media Partner
6 November 2022 21:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto dan identitas Said Husin yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus korupsi.
zoom-in-whitePerbesar
Foto dan identitas Said Husin yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
SUKAMARA-Said Husin, mantan Plt Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara periode 2007-2010 masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penetapan Said sebagai DPO dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara setelah dirinya menjadi tersangka kasus korupsi sisa dana hibah pada Pilkada tahun 2008 lalu.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Suhartono mengatakan masuknya Said Husin dalam daftar DPO setelah pihaknya sudah berupaya melakukan pemanggilan dan pencarian, namun tersangka tak ditemukan.
“Kita sudah sangat maksimal mencari dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak namun belum berhasil menemukan keberadaan yang bersangkutan,” ujar Suhartono, Minggu (6/11).
Usai dimasukan dalam DPO, Suhartono meminta dan sangat berharap kepada masyarakat dimanapun berada untuk menginformasikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sukamara jika melihat keberadaan tersangka.
“Jika ada masyarakat yang melihat keberadaan Said Husin tolong informasikan ke kami. Nanti hubungi nomor 08522902298,” pintanya.
Suhartono mengatakan Said Husin terseret dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada Sukamara tahun 2008. Dalam kasus tersebut terseret juga Ketua KPU dan Bendahara kala itu.
ADVERTISEMENT
“Saat ini kasusnya sedang berproses di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Harapan kita putusan pengadilan nanti bisa memperjelas status hukum Said Husin meskipun tanpa kehadirannya,” tuturnya.