Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Wakil Bupati dan Kapolres Kobar Ajak Masyarakat Taati Larangan Mudik
2 Mei 2021 17:59 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 21 September 2021 16:47 WIB
“Ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran Satgas COVID-19 No 31 tahun 2021 dan surat edaran Gubernur Kalteng dan juga intruksi dari Polda Kalteng," ujar Wakil Bupati Kobar.
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT- Sebagai upaya bersama dalam mendukung dan melaksanakan anjuran pemerintah guna mencegah penularan dan penyebaran virus COVID-19 khususnya di wilayah Kalimantan Tengah .
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui pemerintah melalui BNPB selaku Satgas penangnan COVID-19 mengeluarkan surat edaran Nomor 13 yahun 2021 tentang peniadaan mudik yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi Kalteng dengan surat edaran Gubernur Kalteng Nomor: 443.1/40/SATGAS Tentang ketentuan perjalanan orang masuk ke wilayah provinsi Kalteng.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ahmadi Riansyah dan juga Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah saat apel gabungan dan pendatanganan deklarasi bersama peniadaan mudik hari raya Idul fitri Tahun 1442 H. Senin, (26/4) lalu.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, menyampaikan tujuan dikeluarkan surat edaran Gubernur ini adalah sebagai antisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
ADVERTISEMENT
Ahmadi Riansyah juga menyampaikan jika pemerintah daerah bersama seluruh intansi terkait akan terus bersinergi di dalam upaya penanganan COVID-19.
“Sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya menjelang dan pasaka peringatan hari raya Idul Fitri,” kata Ahmadi.
Ahmadi menambahkan sesuai surat edaran dari kementerian dan gubernur mulai tanggal 07 Mei 2021 sampai dengan tanggal 19 Mei 2021, tidak ada transportasi laut, udara dan darat yang operasional.
“Ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran Satgas COVID-19 No 31 tahun 2021 dan surat edaran gubernur kalteng dan juga intruksi dari Polda Kalteng," tambah Ahmadi Riansyah.