Warga Berebut Adopsi Bayi Dibuang, Dinsos Kobar Jelaskan Prosedur
·waktu baca 2 menit

InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT- Peristiwa penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di Jalan Tiyung, RT. 11, Translik, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, diwarnai dengan rebutan hak adopsi.
Pantauan di lapangan, setidaknya ada tujuh warga yang berharap mendapatkan hak asuh atas bayi tersebut.
Kabid Rehabilitasi Sosial (Resos) pada Dinas Sosial Kotawaringn Barat, Zulhadi, menjelaskan prosedur adopsi bayi.
“Syarat paling umum adalah usia calon orang tua asuh 30-55 tahun, memiliki surat nikah atau paling singkat minimal usia 5 tahun pernikahan, serta sehat jasmani dan rohani,” sebutnya. Selasa, (24/05).
Semisal nanti orang tua atau keluarga sudah ketemu, Dinsos dan Polisi bersama-sama meminta keterangan apakah orang tua atau keluarga bersedia merawat bayi tersebut. Kalau orang tua atau keluarga tidak mau merawat, bayi tersebut akan diserahkan ke Dinas Sosial.
Zulhadi melanjutkan, masyarakat umum baru boleh mengajukan proses adopsi jika orang tua tidak mau merawat bayi tersebut. Tahapannya, peminat adopsi harus datang ke Dinas Sosial.
"Jelas salah satu syarat utama adalah sudah 5 tahun menikah dan masih belum punya anak, kita tekankan belum mempunyai anak. Selain itu suami istri yang mengajukan proses adopsi harus sehat lahir, batin dan kejiwaan dengan dibuktikan oleh keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah. Pasangan tersebut juga harus mampu mengasuh bayi tersebut. Karena itu akan ada tim dari Dinas Sosial untuk memastikan apakah pasangan suami istri yang mengajukan adopsi layak mengasuh bayi tersebut. Setelah semua syarat terpenuhi, tim penetapan dari Dinas Sosial akan menetapkan putusannya," tambah Zulhadi.
Bagi masyarakat peminat adopsi, dipersilakan datang ke Kantor Dinas Sosial untuk mendapatkan penjelasan selengkapnya, atau melalui call center Bidang Rehabilitas Sosial 081342435702.
