Warga Kotawaringin Barat Sumbang Bea Masuk melalui Registrasi IMEI Handphone

Konten Media Partner
19 Juni 2021 8:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi.
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT- Awal bulan Juni 2021 kemarin, Bea Cukai Pangkalan Bun akhirnya menerima pembayaran perdana Bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dari pendaftaran IMEI. Salah seorang penumpang yang sebelumnya datang dari Singapore dan berdomisili di Pangkalan Bun datang ke Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun guna mendaftarkan IMEI HKT berupa Handphone yang dibelinya di Singapore. Yang bersangkutan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pendaftaran IMEI dan melakukan pembayaran Bea Masuk dan PDRI ke Kantor Bea Cukai di bandara kedatangan. Jumlah Bea Masuk dan PDRI yang dibayarkan ke kas negara sebesar Rp 4.163.000.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa penumpang yang telah tiba di tanah air dan lupa melakukan pendaftaran IMEI maka dapat melakukan pendaftaran di kantor bea cukai terdekat paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang. Jadi pendaftaran tidak harus dilakukan di kantor Bea dan Cukai kedatangan tetapi dapat dilakukan di kantor Bea dan Cukai terdekat dimana penumpang berdomisili
Sejak peraturan kewajiban pendaftaran IMEI diberlakukan, Bea Cukai Pangkalan Bun menerima banyak kunjungan dan pertanyaan dari masyarakat seputar IMEI. Sampai dengan bulan bulan Mei 2021 tercatat kurang lebih 50 warga sekitar yang menanyakan seputar IMEI melalui media sosial Bea Cukai pangkalan Bun ataupun yang datang langsung ke kantor. Hal ini menunjukkan tingginya antusiasme dan kesadaran masyarakat di wilayah pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Pangkalan Bun untuk memahami dan memenuhi aturan terkait registrasi IMEI.
ADVERTISEMENT
Pemberlakukan kewajiban pendaftaran IMEI ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi industri handphone, komputer, dan tablet di dalam negeri, termasuk kepada para penggunanya. Hal ini juga merupakan upaya menekan masuknya ponsel ilegal ke Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Pemerintah mulai memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) di perangkat seluler pada 18 April 2020, sebagai tindak lanjut dari ditandatanganinya peraturan terkait IMEI yang ditanda tangani oleh 3 (tiga) Menteri yaitu Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Menteri Komunikasi dan Informatika pada tanggal 18 Oktober 2019.
Sebagai penjaga batas negeri di garda terdepan terhadap masuknya barang dari luar negeri dan melindungi masyarakat terhadap masuknya barang illegal (sejalan dengan misi DJBC sebagai community protector), Bea dan Cukai merespon kewajiban registrasi IMEI terutama yang dibawa dan dikirimkan dari luar negeri dengan menerbitkan SE-12/BC/2020 Tentang Tata Cara Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) Atas Perangkat Telekomunikasi Impor Yang Dibawa Oleh Penumpang Atau Awak Sarana Pengangkut Yang Telah Keluar Dari Kawasan Pabean.
ADVERTISEMENT
Pendaftaran atau registrasi IMEI telepon seluler/Handphone, komputer genggam berbasis seluler dan komputer tablet berbasis seluler (HKT) yang dibeli dan dibawa dari luar negeri dapat dilakukan di kantor Bea Cukai tempat kedatangan, bisa di bandara, pelabuhan, dan pintu-pintu perbatasan lainnya. Sebelum sampai ke Indonesia, Penumpang / awak sarana pengangkut dapat melengkapi data mengenai perangkat elektronik yang ingin di daftarkan IMEI-nya melalui tautan https://www.beacukai.go.id/register-imei.html dan akan memperoleh barcode.Jumlah maksimal HKT yang bisa di daftarkan sebanyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang/awak sarana pengangkut. Setibanya di Tanah Air menunjukkan barcode yang diperoleh ke petugas Bea dan Cukai yang bertugas di Bandara, pelabuhan atau perbatasan untuk dilakukan perhitungan dan pembayaran Bea Masuk dan Pajak.
ADVERTISEMENT
Bea Cukai pangkalan Bun memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada masyarakat Kotawaringin Barat yang sudah memahami dan menyadari pentingnya registrasi IMEI untuk mendukung perlindungan bagi industri handphone, komputer, dan tablet di dalam negeri, termasuk kepada para penggunanya dan memerangi masuknya barang illegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Bagi masyarakat yang belum memahami tentang aturan registrasi IMEI, dapat bertanya melalui media sosial Bea Cukai Pangkalan Bun atau datang langsung ke kantor KPPBC TMP C Pangkalan Bun yang beralamat di Jl. Pangeran Antasari.