Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Inilah Alasan Vasektomi sebagai Syarat Bansos Dinilai Abaikan Hak Asasi
6 Mei 2025 16:46 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Ressy Nisia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Usulan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar vasektomi dijadikan syarat bagi masyarakat miskin yang ingin menerima bantuan sosial (bansos) memicu perdebatan luas. Tujuan dari usulan ini berangkat dari kekhawatiran akan laju pertumbuhan penduduk dan dampaknya terhadap efektivitas program pengentasan kemiskinan. Menurutnya, keluarga miskin yang memiliki anggota keluarga dalam jumlah banyak dapat memperberat beban ekonomi keluarga dan memperbesar ketergantungan pada bantuan pemerintah. Ia berharap, melalui kebijakan vasektomi bagi penerima bansos akan ada pengendalian angka kelahiran secara lebih sistematis.
ADVERTISEMENT
Sekilas logika ini terlihat efisien jika menyasar akar persoalan dari sisi jumlah tanggungan dalam rumah tangga miskin. Namun, pertanyaannya kemudian adalah "Apakah metode pengendalian yang dipaksakan ini pantas dan etis?"
Reaksi Keras dari Pemerintah dan Tokoh Agama
Dilansir dari berbagai media, kebijakan vasektomi sebagai syarat bansos mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa pendekatan koersif dalam program pengendalian penduduk bukanlah jalan yang tepat. Ia menegaskan pentingnya pendekatan edukatif dan sukarela dalam menjalankan program keluarga berencana.
Menteri Sosial, Juliari Batubara, bahkan menegaskan bahwa pemberian bansos tidak boleh dikaitkan dengan syarat medis yang memaksa individu mengorbankan hak reproduksinya. Kebijakan seperti itu, menurutnya, berpotensi melanggar hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
Penolakan serupa datang dari Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), yang mendukung sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menyebut usulan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap ajaran agama dan prinsip kemanusiaan. Dalam pandangan Islam, sterilisasi permanen tanpa alasan medis yang mendesak tidak dapat dibenarkan. Maka, menjadikannya syarat bansos adalah bentuk pemaksaan yang tidak sesuai dengan nilai moral dan agama.
Kajian Etika, Hak Asasi dan Agama
Gagasan menjadikan vasektomi sebagai syarat bansos menimbulkan pertanyaan serius tentang batas intervensi negara terhadap tubuh dan keputusan pribadi warganya. Hak untuk memiliki keturunan adalah bagian dari hak asasi yang dilindungi undang-undang. Seperti yang tercantum dalam Pasal 28B ayat 1, "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah", serta jaminan keberlangsungan hidup anak dalam Pasal 28B ayat 2, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan diri dari kekerasan dan diskriminatif".
ADVERTISEMENT
Menyandera hak sosial ekonomi dengan tuntutan medis permanen merupakan bentuk pemaksaan yang tidak proporsional. Kebijakan sosial seharusnya dilandaskan pada prinsip pemberdayaan dan keadilan, bukan hukuman atau syarat yang merendahkan martabat manusia.
Dalam Islam sendiri KB dikenal melalui dua istilah yaitu Tahdid an-Nasl (pembatasan kelahiran) dan Tanzim an-Nasl (pengaturan kelahiran).
Tahdid an-Nasl merupakan program Nasional untuk membatasi jumlah populasi penduduk. Islam menghukuminya haram karena bertentangan dengan akidah terkait jaminan rezeki dari Allah seperti yang tercantum dalam QS Al-Hud ayat 6, "Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah lah yang memberi rezekinya,".
Sementara Tanzhim an-Nasl (pengaturan kelahiran) merupakan aktivitas yang dijalankan individu untuk mencegah kelahiran melalui berbagai cara dan sarana dihukumi mubah, apa pun motifnya. Mengacu pada sabda Rasulullah saw, "Dahulu kami melakukan azl (sanggama terputus) pada masa Rasulullah saw sedangkan Al-Qur'an masih turun," (HR Bukhari).
ADVERTISEMENT
Meski demikian, kebolehannya disyaratkan apabila tidak ada bahaya (dharar) serta pengaturannya bersifat temporal (sementara). Rasulullah saw melarang pengebirian (al-ikhtisa) yang ada saat itu (Muttafaq'alaih dari Saad bin Abi Waqash).
Solusi Komprehensif Masalah Demografi dan Kemiskinan
Pemerintah memang menghadapi tantangan besar dalam menyusun kebijakan yang mampu menjawab persoalan demografi dan kemiskinan. Namun, solusi tidak boleh menabrak prinsip-prinsip dasar hak warga negara, etika dan agama. Yang dibutuhkan adalah pendekatan komprehensif dan jangka panjang.
Usulan vasektomi sebagai syarat bansos, meskipun dilandasi niat untuk mengurangi kemiskinan, pada akhirnya justru menunjukkan ketidakpekaan terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai moral masyarakat Indonesia. Pengentasan kemiskinan bukanlah soal pengurangan jumlah penduduk semata, tetapi soal peningkatan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh. Maka langkah yang diambil harus solusi yang cerdas, manusiawi, dan berkeadilan bukan yang membebani warga miskin dengan pilihan tragis antara bantuan atau sterilisasi.
ADVERTISEMENT
Seperti yang digagas oleh Islam, dalam mendistribusikan ekonominya Islam memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan individu secara menyeluruh dan sempurna. Untuk mewujudkannya Islam akan memastikan ketersediaan lapangan kerja, pemberian modal dan keterampilan, agar setiap individu mampu produktif untuk memenuhi kebutuhannya. Masyarakat pun didorong aktif untuk peka terhadap ketimpangan sosial saudaranya melalui dana wakaf dan zakat. Selain itu Islam mendorong negara memberikan serangkaian jaminan sosial seperti pendidikan gratis dan kesehatan gratis. Sehingga setiap individu terjamin kebutuhan primernya dari sandang, pangan, papan, hingga kebutuhan primer kolektif seperti keamanan, pendidikan serta kesehatannya.
Untuk memastikan distribusi ekonomi berjalan merata dan sempurna Islam mengatur pendapatan negara melalui Baitul Maal. Selain zakat dan wakaf, Baitul Maal memperoleh sumber pendapatan lainnya dari ghanimah (harta rampasan perang), fai' (harta yang diperoleh tanpa pertempuran), kharaj (pungutan atas lahan pertanian), jizyah (pungutan bagi non-Muslim), ushur (pungutan atas hasil pertanian), memaksimalkan pendapatan dari kepemilikan negara serta sumber pendapatan yang paling besarnya dari pengelolaan SDA sebagai kepemilikan umur dari hulu hingga hilir oleh negara.
ADVERTISEMENT
Dengan bonus demografi dan SDA di Indonesia yang melimpah, gagasan komprehensif Islam yang menyasar dari mulai perolehan pendapatan hingga distribusinya diharapkan mampu untuk mengentaskan kemiskinan dan masalah demografi dengan lebih bermartabat dan efektif untuk jangka panjang.
Wallahu a'lam bishawab.