Konten dari Pengguna

Rebana dan Arsitektur Growth Pole Regional

Ressy Nisia

Ressy Nisia

Founder Bintang Ilmu Center, Purwakarta Pengamat Isu Aktual Kebangsaan

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ressy Nisia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kawasan Rebana (Sumber: Foto Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kawasan Rebana (Sumber: Foto Pribadi)

Di tengah ambisi mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kesenjangan antarwilayah, Jawa Barat menaruh harapan besar pada Kawasan Rebana. Wilayah yang mencakup Subang, Sumedang, Majalengka, Indramayu, Cirebon, Kuningan, dan Kota Cirebon ini diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan baru berbasis industri, logistik, pertanian modern, dan pariwisata. Infrastruktur strategis seperti Pelabuhan Patimban dan Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati diposisikan sebagai pengungkit utama konektivitas dan daya saing kawasan.

Secara angka, realisasi investasi Rebana pada 2025 mencapai sekitar Rp36,67 triliun, meningkat lebih dari 50 persen dibanding tahun sebelumnya. Kabupaten Subang menjadi kontributor terbesar dengan nilai sekitar Rp18,2 triliun. Di tingkat provinsi, Jawa Barat menargetkan total investasi sekitar Rp270 triliun pada 2025, dengan pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyebut Rebana sebagai “mesin baru pertumbuhan ekonomi” yang diharapkan mampu memperkuat industri berorientasi ekspor dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Optimisme ini wajar. Namun pertumbuhan ekonomi bukan satu-satunya indikator keberhasilan pembangunan.

Growth Pole dan Realitas Ketimpangan

Strategi Rebana mencerminkan teori growth pole yang diperkenalkan oleh François Perroux. Teori ini menyatakan bahwa pertumbuhan akan terkonsentrasi pada pusat-pusat tertentu, lalu menyebar ke wilayah sekitar melalui efek rambatan (spread effect).

Pendekatan ini terbukti mampu mempercepat industrialisasi. Jawa Barat mencatat sektor industri pengolahan menyumbang lebih dari 40 persen terhadap PDRB provinsi, menjadikannya provinsi industri terbesar di Indonesia.

Namun pertumbuhan tidak otomatis berarti pemerataan. Teori yang sama mengakui potensi backwash effect, yakni tersedotnya sumber daya dan keuntungan ke pusat pertumbuhan, sehingga memperlebar kesenjangan jika tidak dikendalikan secara institusional.

Data menunjukkan:

  • Rasio Gini Indonesia dalam beberapa tahun terakhir berada di kisaran 0,38–0,41, mencerminkan ketimpangan distribusi pendapatan yang masih signifikan.

  • Menurut laporan ketimpangan global, 1 persen kelompok teratas menguasai proporsi kekayaan nasional yang jauh lebih besar dibanding kelompok terbawah.

  • Disparitas PDRB per kapita antarwilayah di Jawa Barat masih terlihat antara kawasan industri dan daerah agraris.

Ekonom kelembagaan seperti Douglass North menegaskan bahwa kualitas institusi menentukan apakah pertumbuhan akan inklusif atau justru memperkuat konsentrasi modal.

Kapitalisme dan Logika Akumulasi

Dalam teori kapitalisme klasik yang dipopulerkan oleh Adam Smith, kepemilikan privat dan mekanisme pasar diyakini sebagai motor efisiensi dan pertumbuhan. Negara berperan menjaga stabilitas dan regulasi dasar.

Pendekatan ini memang mendorong investasi dan ekspansi industri. Namun pengalaman global menunjukkan bahwa ketika infrastruktur vital terlalu terprivatisasi, kendali strategis dapat bergeser dari kepentingan publik ke kepentingan korporasi.

Ekonom seperti Joseph Stiglitz mengingatkan bahwa pasar tanpa koreksi distribusi cenderung memperlebar ketimpangan.

Dalam konteks Rebana, pelabuhan, bandara, dan jaringan logistik adalah simpul ekonomi jangka panjang. Penguasaan strategis atas simpul ini akan menentukan arah distribusi manfaat pembangunan.

Mandat Konstitusi dan Perspektif Islam

Pasal 33 UUD 1945 menegaskan: "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”

Makna “dikuasai oleh negara” bukan sekadar regulasi, tetapi mencakup kendali strategis, pengawasan, dan jaminan bahwa manfaatnya kembali kepada rakyat.

Prinsip ini sejalan dengan perspektif Islam. Rasulullah SAW bersabda: "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)

Al-Qur’an juga menegaskan: "Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7)

Sejarah Islam menunjukkan praktik keseimbangan tersebut. Pada masa Umar bin Khattab, negara memperkuat Baitul Mal dan pengawasan pasar (hisbah), sementara sektor perdagangan tetap digerakkan swasta. Di era Harun al-Rashid, industri dan perdagangan berkembang pesat dalam kemitraan, namun jalur strategis tetap berada dalam kontrol otoritas publik.

Artinya, investasi swasta dan bahkan asing tidak otomatis ditolak. Namun objek vital dan infrastruktur strategis tetap berada dalam kendali negara sebagai penjaga kemaslahatan.

Menentukan Arah Rebana

Rebana memiliki potensi besar sebagai pusat pertumbuhan baru. Namun kualitas pertumbuhan akan sangat ditentukan oleh desain kepemilikan dan pengendalian atas aset strategisnya.

Jika infrastruktur vital dikelola dengan prinsip efisiensi sekaligus penguasaan negara yang kuat, pertumbuhan dapat berjalan selaras dengan pemerataan. Tanpa kendali tersebut, pusat pertumbuhan berisiko mempercepat konsentrasi kekayaan.

Teladan tata kelola Islam menunjukkan bahwa negara tidak absen dalam sektor vital, tetapi hadir sebagai pengelola dan penjamin distribusi manfaat. Swasta berperan sebagai mitra, bukan penguasa sumber daya publik.

Di titik inilah Rebana menemukan arah idealnya: membangun pertumbuhan yang kuat secara ekonomi, kokoh secara institusional, dan berkeadilan secara distribus. Sebagaimana teladan tata kelola Islam yang menempatkan negara sebagai pelindung kepentingan umum dan penjaga agar kekayaan tidak berputar di kalangan terbatas.

Wallahu a'lam bishawab.