Nilai Luhur Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan

Insanul Hakim Ifra
Petugas Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Depok
Konten dari Pengguna
10 September 2021 11:21 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Insanul Hakim Ifra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tri Dharma petugas Pemasyarakatan merupakan tiga kewajiban yang diucapkan sebagai ikrar atau janji dan dilaksanakan sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari dengan harapan petugas pemasyarakatan memiliki etos kerja sebagaimana tercantum dalam butir Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan. Petugas yang menjadikan Tri Dharma tersebut sebagai dasar rujukan bersikap dan berperilaku akan senantiasa melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari berdasarkan etika sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Agar bisa terbentuk sikap dan perilaku petugas pemasyarakatan yang selaras dan serasi dengan Tri Dharma, tidak ada salah dan mengapa sebagai penguat dan penyempurna, landas pijak dalam bersikap dan berperilaku petugas pemasyarakatan didasari nilai-nilai Islam yang sejatinya sudah terlebih dahulu mengatur kewajiban yang ada dalam butir Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan. Hal tersebut mempunyai esensi apa yang terkandung dalam kewajiban Tri Dharma dapat menyisir dan meresap sampai kepada yang batin sehingga terbentuklah sikap dan perilaku yang baik serta beretika dalam pelaksanaan tugas sehari-hari yang didasari nilai-nilai luhur keagamaan.
Tri Dharma petugas Pemasyarakatan dan kewajiban Islam yang mengaturnya:
1. Kami petugas pemasyarakatan adalah abdi hukum, pembina narapidana, dan pengayom masyarakat.
Butir ini mengandung arti dalam setiap pelaksanaan tugas harus berpegang teguh pada aturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku di lingkungan kerja. Selanjutnya, pembinaan kepada narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) selain pelayanan kepada tahanan di rumah tahanan negara (rutan) secara definitif diartikan sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian. Hakikatnya, petugas Pemasyarakatan berupaya untuk mengajak kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan tahanan untuk menjadi sosok yang lebih baik dan selalu berada dalam kebaikan dan kebenaran selepas menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Ashr ayat 3:
إلا الذين ءامنوا وعملواالصلحت وتواصوا بالحق وتواصوا بالصبر
Terjemahan: “Kecuali orang-orang beriman dan mengerjakan amal shalih dan nasihat menasihati supaya menaati kebenaran dan nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran.”
Ayat di atas menganjurkan untuk beri-memberi, ingat apa yang benar, tunjuk-menunjuki jalan yang benar, dan ingat-memperingatkan pula mana yang salah supaya yang salah itu sama-sama dijauhi. Itulah tugas mulia petugas Pemasyarakatan sebagai pembina yang kelak dapat mengubah kepribadian narapidana dan tahanan ke jalan yang baik dan benar dengan penuh kesabaran
2. Kami petugas Pemasyarakatan wajib bersikap bijaksana dan bertindak adil dalam pelaksanaan tugas.
Butir kedua ini mengandung arti petugas Pemasyarakatan harus bisa bersikap bijaksana dalam menghadapi persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan memutuskan persoalan tersebut dengan seadil-adilnya dan harus netral dan tidak parsial kecuali kepada kebenaran. Selain itu, petugas Pemasyarakatan harus mengedepankan sikap multirasialisme dan menghilangkan diskriminasi rasial terhadap seluruh WBP dan tahanan.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Maidah ayat 8:
يأيحا الذين ءامنوا كونو قوامين لله شحداء بالقسط. ولا يجرمنكم شنئا ن قوم على ألا تعدلوا. إعدلوا هو اقرب للتقوى. واتقوالله. إن الله خبير بما تعملون.
Terjemahan: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”
Ayat di atas mengandung arti persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas haruslah diputus dengan netral dan tidak memihak kecuali kepada apa yang benar walaupun itu akan menguntungkan orang yang tidak disenangi atau merugikan orang yang disenangi. Insan Pemasyarakatan harus menyadari dengan penuh keyakinan bahwa keadilan adalah pintu terdekat kepada taqwa, sedangkan rasa benci adalah membawa jauh dari Tuhan. Apabila petugas Pemasyarakatan sudah bertindak adil dan menegakkan keadilan, jiwa akan merasa kemenangan yang tiada taranya dan akan membawa martabat naik di sisi manusia dan di sisi Allah SWT.
3. Kami petugas Pemasyarakatan bertekad menjadi suri teladan dalam mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila
ADVERTISEMENT
Petugas Pemasyarakatan harus menjadi role model bagi yang lainnya, baik terhadap sesama petugas di lingkungan kerja maupun terhadap narapidana dan tahanan. Tidak dapat dinafikan bahwa segala tindak tanduk petugas Pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas “dibaca" oleh seluruh WBP dan tahanan. Oleh karenanya, tunjukkan sikap yang patut dicontoh terhadap mereka agar mereka dapat mentauladani. Tentu sikap dan perilaku yang layak dicontoh pastilah menurut dan berdasar ajaran agama dan kode etik. Dalam ajaran Islam, Nabi Muhammad merupakan sosok yang menjadi percontohan umat di dunia ini.
Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Surah Al-Ahzab ayat 21:
لقد كان لكم في رسول الله أسوة حسنة لمن كان يرجوالله واليوم الأخر وذكر الله كثيرا
Terjemahan: “Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan kedatangan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”
ADVERTISEMENT
Ayat di atas berisi pokok yang agung tentang untuk menjadikan Rasulullah sebagai suri teladan baik dari segi perkataan, perbuatan, dan perilakunya. Ajaran Rasulullah haruslah diteladani agar kemudian dapat menularkannya kepada WBP dan tahanan agar kualitas kepribadian agamanya dapat meningkat dan tujuan pembinaan pun dapat tercapai.
Oleh karenanya, apa yang menjadi ikrar dan kewajiban petugas Pemasyarakatan yang dituangkan dalam Tri Dharma petugas Pemasyarakatan haruslah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan sangat esensial untuk mengadopsi nilai-nilai agama yang terdapat dalam ayat suci Al-Qur’an yang berkaitan dengan butir Tri Dharma tersebut. Hal tersebut semata-mata dimaksudkan untuk membuat sadar petugas Pemasyarakatan bahwa menjalankan Tri Dharma tersebut secara tak langsung berarti menjalankan kewajiban dan perintah agama untuk membina, berlaku adil, dan menjadi contoh yang baik terhadap orang lain. Perlu disadari dan diresapi bahwa profesi petugas Pemasyarakatan adalah profesi yang mulia, wadah untuk berbuat kebajikan, dan ladang untuk aktivitas “bisnis” moral.
ADVERTISEMENT