Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Besaran Tarif Pajak Pembeli Rumah Berapa Persen? Inilah Penjelasannya
4 Juli 2024 15:21 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Inspirasi Hunian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pada saat membeli rumah, baik penjual dan pembeli akan dikenakan pajak. Tarif pajak pembeli rumah berapa persen? Besaran tarif pajak pembelian rumah nilainya 5% berdasarkan NJOP yang tertera di PBB.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, rumah masih menjadi kebutuhan pokok yang selalu menempati urutan atas dalam hal permintaan kebutuhan masyarakat. Jika seseorang ingin memenuhi kebutuhan ini harus mempersiapkan uang yang cukup.
Besaran Tarif Pajak Pembeli Rumah Berapa Persen?
Rumah adalah tempat tinggal yang juga merupakan kebutuhan primer bagi manusia. Pasalnya rumah berfungsi sebagai tempat berlindung, identitas penghuni, tempat tinggal, tempat berkumpul keluarga tempat beristirahat dan melakukan segala aktivitas bersama keluarga.
Maka menjadi kewajiban bagi orang tua dalam keluarga tersebut untuk menyediakan rumah yang layak dan nyaman untuk ditempati, khususnya bagi anak-anak yang masih dalam tahap perkembangan.
Ketika melakukan kegiatan jual-beli rumah, baik penjual maupun pembeli akan dikenakan pajak. Mengutip dari buku Manajemen Pajak: Strategi Pintar Merencanakan dan Mengelola Pajak dan Bisnis oleh Indra Mahardika Putra (2019:7), pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dipaksakan) terutama untuk yang wajib pajak berdasarkan peraturan umum berupa undang-undang dengan tidak mendapatkan balas jasa.
ADVERTISEMENT
Sementara itu pajak pembeli diartikan sebagai pajak yang harus dibayarkan seseorang saat dirinya membeli rumah. Umumnya, pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan tersebut dikenal dengan sebutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB ).
Pemungutan BPHTB dilakukan secara self assessment system, yaitu wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri serta membayar sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan surat setoran BPHTB dan melaporkannya tanpa mendasarkan kepada adanya surat keterangan pajak.
Dasar hukum pemungutan atas BPHTB adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lantas, besaran tarif pajak pembeli rumah berapa persen?
Besarnya tarif pajak (bea) yang dikenakan kepada pembeli rumah sebesar 5%. Besaran tarif pajak yang mencapai 5% ini berasal dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Biasanya, jumlah NPOPTKP ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah sesuai lokasi rumah tersebut.
ADVERTISEMENT
Demikianlah penjelasan mengenai pajak pembeli rumah berapa persen? Besaran tarif pajak yang dikenakan kepada pembeli sebesar 5% tersebut digunakan untuk pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan kepentingan negara. (NTA)