Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bacaan Ijab Kabul yang Benar, Syarat Sah, dan Tata Caranya
4 Agustus 2024 15:56 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Inspirasi Kata tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ijab kabul merupakan rukun nikah yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan. Berdasarkan hal itu, wali dari pihak perempuan dan pihak laki-laki perlu melafazkan bacaan ijab kabul yang benar.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, ijab adalah kalimat dari pihak wali pengantin perempuan yang menyatakan bahwa dirinya menikahkan anak perempuannya atau perempuan di bawah perwaliannya dengan pengantin laki-laki.
Sementara kabul adalah jawaban menerima yang diucapkan oleh pengantin laki–laki setelah wali dari pihak perempuan melafazkan kalimat ijab.
Bacaan Ijab Kabul yang Benar
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, antara ijab dan kabul merupakan dua hal berbeda tetapi saling berkaitan. Membahas mengenai bacaannya, di bawah ini akan dibahas secara terpisah agar lebih jelas dan terperinci
Kalimat Ijab
1. Kalimat ijab yang dibaca oleh ayah kandung pengantin perempuan yakni sebagai berikut:
“Saudara .....(nama pengantin laki-laki) bin ...... (nama bapak pengantin laki-laki), saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan anak perempuan saya ....... (nama pengantin perempuan) dengan maskawin .......... (sebutkan jenis dan nominal maskawinnya) dibayar tunai.”
ADVERTISEMENT
Contoh: “Saudara Eqtada Al-Musthofa bin Musthofa, saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan anak perempuan saya Atikah Qudsiyah dengan mas kawin uang satu juta rupiah dibayar tunai.”
2. Kalimat ijab yang dibaca oleh wali pengantin perempuan, tetapi bukan ayah kandung, yakni sebagai berikut:
“Saudara .....(nama pengantin laki-laki) bin ...... (nama bapak pengantin laki-laki), saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan cucu/saudara perempuan/keponakan/saudara sepupu (pilih salah satu hubungan antara pengantin perempuan dengan wali) saya ....... (nama pengantin perempuan) binti ...... (nama bapak pengantin perempuan) dengan mas kawin .......... (sebutkan jenis dan nominal mas kawinnya) dibayar tunai.”
Contoh: “Saudara Eqtada Al-Musthofa bin Musthofa, Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan saudara perempuan saya Atikah Qudsiyah binti Ramli dengan mas kawin uang satu juta rupiah dibayar tunai.”
ADVERTISEMENT
3. Kalimat ijab yang dibaca oleh orang yang mewakili wali pengantin perempuan, yakni sebagai berikut:
“Saudara .....(nama pengantin laki-laki) bin ...... (nama bapak pengantin laki-laki), saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan ....... (nama pengantin perempuan) binti ...... (nama bapak pengantin perempuan) yang walinya telah mewakilkan kepada saya untuk menikahkannya dengan Anda dengan mas kawin .......... (sebutkan jenis dan nominal mas kawinnya) dibayar tunai.”
Contoh: “Saudara Eqtada Al-Musthofa bin Musthofa, Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan Atikah Qudsiyah binti Ramli yang walinya telah mewakilkan kepada saya untuk menikahkannya dengan Anda dengan mas kawin uang satu juta rupiah dibayar tunai.”
4. Kalimat ijab berbahasa Arab yang diucapkan ayah kandung pengantin perempuan, yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِي ...... بِمَهْرِ ...... حَالًا
Lafadz latin: Ankaḫtuka wa zawwajtuka makhthûbataka bintî ...... bi mahri ...... hâlan
Terjemah: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu anakku ...... dengan mas kawin ...... tunai.”
5. Kalimat ijab berbahasa Arab yang diucapkan oleh wali yang bukan ayah kandung pengantin perempuan, yakni sebagai berikut:
أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ ...... بِنْتَ ...... بِمَهْرِ ...... حَالًا
Lafaz latin: Ankaḫtuka wa zawwajtuka makhthûbataka ...... binta ...... bi mahri ...... hâlan
Terjemah: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu ...... binti ...... dengan mas kawin ...... tunai.”
6. Kalimat ijab berbahasa Arab yang diucapkan oleh orang yang mewakili wali, yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ ...... بِنْتَ ...... الَّتِي وَكَّلَنِي وَلِيُّهَا بِمَهْرِ ...... حَالًا
Lafaz latin: Ankaḫtuka wa zawwajtuka makhthûbataka ...... binta ...... allatî wakkalanî waliyyuhâ bi mahri ...... hâlan
Artinya: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu ...... binti ...... yang walinya telah mewakilkan kepada saya dengan mas kawin ...... tunai.”
Kalimat Kabul
1. Kalimat Kabul yang diucapkan oleh pengantin laki-laki, yakni sebagai berikut:
“Saya terima nikah dan kawinnya ...... (nama pengantin perempuan) binti ...... (nama ayah pengantin perempuan dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.”
Contoh: “Saya terima nikah dan kawinnya Atikah Qudsiyah binti Ramli dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.
ADVERTISEMENT
2. Kalimat kabul berbahasa Arab yang diucapkan oleh pengantin laki-laki, yakni sebagai berikut:
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِالْمَهْرِ المذْكُوْرِ
Lafaz latin: Qabiltu nikâḫahâ wa tazwîjahâ bil mahril madzkûr
Terjemah: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mas kawin tersebut.”
Syarat Sah Ijab Kabul
Lafaz ijab kabul tidak bisa diucapkan secara sembarangan karena sangat menentukan apakah pernikahan yang dilakukan sah atau tidak. Bagi yang akan melaksanakan pernikahan, simak beberapa syarat ijab dan kabul yang dibahas di bawah ini
1. Syarat Ijab
ADVERTISEMENT
2. Syarat Kabul
Tata Cara Ijab Kabul
Selain syarat sah, mengucapkan ijab kabul juga ada tata cara tersendirinya. Prosesinya sendiri harus dilakukan secara berurutan.
1. Mempelai Pria dan Wali Nikah Dipertemukan
Langkah pertama dalam proses ijab kabul adalah wali perempuan dan mempelai laki-laki bertemu, kemudian duduk saling berhadapan. Pada proses ini, dihadirkan dua orang saksi untuk menyaksikan proses akad dari awal hingga selesai.
ADVERTISEMENT
2. Khutbah Nikah
Setelah mempelai pria dan wali nikah bertemu, selanjutnya adalah khutbah yang dibawakan oleh imam atau penghulu sebelum proses pembacaan ijab kabul dimulai.
3. Mempelai Pria Melafalkan Bacaan-Bacaan
Mempelai pria dianjurkan untuk membaca bacaan-bacaan doa mengikuti dibimbing imam, seperti kalimat istighfar, dua kalimat syahadat, selawat sebelum akhirnya membacakan ijab kabul.
4. Pembacaan Ijab Kabul
Pada tahap ini, pembacaan ijab kabul dimulai. Mempelai pria dan wali nikah harus saling berpegangan tangan kanan sebagai tanda berlangsungnya proses serah-terima atau akad.
Prosesinya dimulai dengan wali nikah yang membacakan ijab sesuai ketentuan, kemudian disaur dengan pembacaan kabul atau tanda terima dari mempelai laki-laki.
Jika sudah selesai, saksi memberikan pernyataan sah terkait proses akad yang telah dilangsungkan.
5. Doa Penutup
Jika prosesi ijab kabul dianggap sah oleh para saksi, pembacaan ijab kabul dilanjutkan dengan doa penutup. Berikut bacaan doanya:
ADVERTISEMENT
اًللَّهُمَّ بِأَمَانَتِكَ أَخَذْتُهَا وَبِكَلِمَاتِكَ اِسْتَحْلَلْتُ فَرْجَهَا، فَإِنْ قَضَيْتَ لِي مِنْهَا وَلَدًا فَاجْعَلْهُ مُبَارَكًا سَوِيًّا وَلاَتَجْعَلْ لِلشَّيْطَانِ فِيْهِ شَرِيْكًا وَلاَنَصِيْبًا
Lafaz latin: Allaaahumma biamaaanatika akhattuhaa, wa bikalimaaatika istahlaltu farjahaaa, fain qadhayta lii minhaa waladan faj'alhu mubaarakan syawiyyaa, walaa taj'al lissyaithaani fiihi syariikan walâa nashibaa
Terjemah: "Ya Allah, dengan amanat-Mu kujadikan ia isteriku dan dengan kalimat-kalimat-Mu dihalalkan bagiku kehormatannya. Jika Kau tetapkan bagiku memiliki keturunan darinya, jadikan keturunanku keberkahan dan kemuliaan, dan jangan jadikan setan ikut serta dan mengambil bagian di dalamnya."
6. Penandatanganan Buku Nikah
Setelah membaca doa penutup, proses ijab kabul dilanjutkan dengan penandatanganan buku nikah oleh kedua mempelai. Prosesi ini disaksikan langsung oleh petugas pencatat nikah dan penghulu.
Buku nikah sendiri merupakan dokumen sah bagi pasangan suami istri yang telah menikah dan dicatat dalam dokumen negara.
ADVERTISEMENT
Itulah bacaan ijab kabul yang benar, baik berbahasa Indonesia maupun dari bahasa Arab. Saat mengucapkannya patut berhati-hati agar tidak perlu mengulang berkali-kali dan proses akad nikah dinyatakan sah.