Konten dari Pengguna

Ceramah tentang Zakat untuk Menyucikan Diri

Inspirasi Kata

Inspirasi Kata

Menyajikan artikel berisi kata-kata, kutipan, dan kalimat yang menginspirasi pembaca.

·waktu baca 8 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Inspirasi Kata tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Ceramah Tentang Zakat, Foto: Unsplash/All_About_Najmi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ceramah Tentang Zakat, Foto: Unsplash/All_About_Najmi.

Zakat adalah salah satu kewajiban umat muslim baik laki-laki atau perempuan. Zakat sendiri memiliki manfaat untuk menyucikan diri dan menjadi penyempurna puasa. Ceramah tentang zakat ini bisa digunakan sebagai tambahan pengetahuan dan referensi.

Biasanya menjelang berbuka puasa akan diisi dengan kultum atau ceramah singkat. Jika diminta untuk menjadi penceramah, tidak perlu khawatir. Mengambil tema tentang zakat sangatlah tepat, apalagi sudah memasuki akhir Ramadan.

Di mana umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Hal tersebut juga dijelaskan dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 43 yang artinya “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Daftar isi

Ceramah tentang Zakat

Ilustrasi Ceramah Tentang Zakat, Foto: Unsplash/All_About_Najmi.

Zakat adalah rukun Islam yang ke-3, di mana setiap umat muslim wajib untuk melaksanakannya. Dikutip dari laman cendikia.kemenag.go.id, zakat dikelompokkan menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri orang yang berpuasa dari sebagian kesalahan yang dilakukan secara tidak sengaja. Zakat mal bertujuan untuk membersihkan harta yang dimiliki.

Ketika diminta untuk menjadi penceramah baik di sekolah, masjid yang bertema tentang zakat tidak perlu bingung. Berikut adalah ceramah tentang zakat untuk mensucikan diri dan penyempurna puasa.

Ceramah 1

السَّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي جَعَلَ شَهْرَ الصِّيَامِ سَيِّدُ الشُّهُورِ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ الَّذِى أَخْرَجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّوْرِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الْهَادِى إِلَى سَبِيْلِ السُّرُورِ. صَلَاةً وَسَلَامًا عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَتْبَاعِهِ الْمَبْرُورِ. أَمَّا بَعْدُ، قَالَ تَعَالَى: وَأَقِيْمُوا الصَّلَوةَ وَعَاتُوا الزَّكَوةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ.

Kaum muslimin yang dirahmati Allah,

Di penghujung bulan Ramadan umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebagai salah satu ibadah yang memiliki nilai sosial sangat tinggi. Dasar hukum berzakat ini adalah dari sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan dari Ibnu Umar:

فَرَضَ رَسُولُ اللهِ ص .م. زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرس عَلَى الْعَبْدِ وَالخَرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ.

Artinya: "Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan kepada manusia sebanyak satu sha' kurma kering atau satu sha' gandum yang berlaku bagi yang berstatus budak, orang-orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak dan orang-orang dewasa dari kaum muslimin." (HR Bukhari dan Muslim)

Zakat adalah mensucikan harta yang wajib bagi seorang muslim sebagai pembersih harta dari hak orang lain. Secara fisik ada 2 jenis zakat yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat Fitrah adalah zakat yang diberikan saat bulan Ramadan sebelum Idul Fitri yang diberikan dalam bentuk uang atau beras, yang jumlahnya sama setiap orang berdasarkan makanan pokok yang sesuai dengan makanan sehari-hari.

Sedangkan zakat mal memiliki bentuk berupa uang yang tersimpan selama 1 tahun berupa emas, hasil panen, semua asset seperti tabungan, rumah dan tanah. Kewajiban membayar zakat mal apabila kekayaannya sudah mencapai 85 kali harga emas setiap gramnya, dan tidak harus dikeluarkan pada bulan Ramadan sebagaimana zakat fitrah.

Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memnuhi kebutuhan hidunya sehari-hari. Sedangkan bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya mereka malah diberikan zakat.

Adapun 8 golongan orang yang berhak menerima zakat adalah fakir, miskin, hamba sahaya, memiliki banyak hutang, muallaf, fisabilillah, ibnu sabil, amil zakat.

Ceramah 2

Sistem zakat, infaq dan sedekah merupakan salah satu bukti terbesar keberhasilan syari’at Islam dalam mencapai kecukupan kebutuhan umat manusia. Sistem ini hidup dalam keseharian kita. Ia dapat menyalurkan manfaat dari berbagai dimensi.

Sistem ini merupakan salah satu prinsip dasar kehidupan bermasyarakat dalam Islam. Pada hakikatnya, manusia tidak hidup sendiri. Melainkan, hidup bersama masyarakat yang lain.

Kehidupan bertetangga dan berkeluarga menjadi contoh yang lazim. Hal tersebut membuktikan, bahwa setiap manusia tidak akan pernah bisa hidup tanpa bantuan orang lain.

Dalam hadits riwayat At-Thabrani, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah beriman kepadaku orang yang kenyang semalaman. Sedangkan, tetangganya kelaparan di sampingnya."

Padahal ia mengetahuinya.” Tidak bisa disebut seorang mu’min, apabila ia meninggalkan orang dalam keadaan lapar, namun dia dalam keadaan kenyang. Maka, berdasarkan hadits tersebut kita akan tahu, bahwa fitrah setiap orang itu saling membutuhkan satu sama lain.

Maka dari itu, Rasulullah Saw. menganjurkan kita untuk bersedekah dan berinfaq kepada orang yang membutuhkan. Karena hakikatnya, hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab kita sebagai orang-orang yang sudah berkecukupan.

Ceramah 3

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Alhamdulillahi robbil 'aalamiin, wabihi nasta'inu 'alaa umuriddunya waddiin. Wassholatu wassalamu 'ala asyrafil mursaliin, waala alihi wa sohbihi ajma'iin. Amma ba'du.

Pada bulan Ramadan ini, umat muslim diperintahkan untuk membayar zakat fitrah. Dalam Al-Qur'an disebutkan :

وَاَ قِيْمُواالصَّلٰوةَ وَاٰ تُواالزَّكٰوةَ وَا رْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

Artinya:

"Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk." (QS. Al-Baqarah: 43).

Dalam tafsir Kitab Jalalain karya Imam Jalaluddin disebutkan makna dari surat Al-Baqarah ayat 43

"Dan dirikanlah sholat, bayarkan zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk) artinya sholatlah bersama Muhammad dan para sahabatnya. Lalu Allah Taala menunjukkan kepada para ulama mereka yang pernah memesankan kepada kaum kerabat mereka yang masuk Islam, "Tetaplah kalian dalam agama Muhammad, karena ia adalah agama yang benar!"

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza' Al Madani] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Nafi' As Sha`igh] dari [Ibnu Abu Zannad] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya idul fitri. Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat.

Demikian penjelasan yang dapat saya sampaikan mengenai zakat fitrah. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ceramah 4

Hadirin jamaah rahimakumullah, Alhamdulillahirabbilalamin, menjadi kalimat yang sudah sepatutnya kita ucapkan pada keseharian hidup kita, khususnya kita ungkapkan pada kesempatan kali ini, sebagai wujud syukur atas karunia nikmat Allah Swt. yang tiada tara.

Kita harus menjadi hamba yang tahu diri dan tidak melupakan hakikat dari diciptakannya kita ke dunia ini. Semua ini tiada lain hanya untuk beribadah kepada Allah Swt. Dan syukur menjadi bagian dari ibadah itu sendiri.

Pada hari ini mari kita juga terus mengencangkan dan menguatkan iman dan takwa kita kepada Allah Swt. dengan meyakini bahwa Allah lah yang paling berkuasa atas hidup dan kehidupan kita di dunia.

Mari berjuang sekuat tenaga untuk menjalankan apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi segala larangan-Nya. Mudah-mudahan kita termasuk golongan orang yang bersyukur, beriman dan bertakwa sehingga kita akan menjadi orang yang mulia di sisi Allah Swt.

Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 56:

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُونَ

Artinya, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.”

Dalam ayat ini, jelas disebutkan bahwa ibadah zakat merupakan sebuah perintah. Sebagai makhluk dan hambanya, perintah yang diberikan Allah kepada kita menunjukkan sebuah kewajiban yang wajib dipatuhi dan dikerjakan.

Dalam menunaikannya, zakat juga bukan hanya sekadar memberikan bagian harta dan setelah itu selesai kewajiban kita. Namun di situ terdapat aturan dalam pengeluarannya dan sudah ditentukan besaran harta yang harus dikeluarkan.

Semoga kita bisa menjadi insan yang ikhlas dalam menjalankan perintah-perintah Allah dan masuk ke dalam golongan orang-orang yang dicintai-Nya.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Ceramah 5

Jamaah as’adakumullâh,

Karunia Allah yang dilimpahkan kepada makhluk luar biasa besar. Tentang karunia berupa kekayaan, Allah melalui ajaran Islam mengajarkan manusia untuk tidak hanya menerima tapi juga memberi, tak hanya memperoleh tapi juga membagikannya.

Di sinilah anjuran berzakat, berinfak, dan bersedekah menjadi relevan dalam agama. Karena begitu pentingnya zakat, Islam sampai menjadikannya sebagai salah satu pilar pokok. Setiap umat Islam yang mampu wajib mengeluarkan zakat sebagai bagian dari pelaksanaan rukun Islam yang ketiga.

Artinya, dalam urutan rukun Islam, zakat menempati deret rukun setelah salat, ibadah yang paling ditekankan dalam Islam karena menjadi cermin dari praktik paling konkret penghambaan kepada Tuhan.

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 110)

Zakat, juga infak, sedekah, dan sejenisnya merupakan ibadah yang utama dalam Islam, terlebih dilaksanakan pada bulan Ramadan seperti sekarang ini.

Di samping pahala yang berlipat, zakat menjadi sarana penguat usaha hamba mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah dan mempererat tali solidaritas terhadap sesama.

Banyak orang yang menjadikan bulan ini sebagai bulan zakat dan sedekah, kendati tak semestinya zakat dan sedekah selalu dikaitkan dengan Ramadan. Zakat adalah kewajiban yang bisa dilakukan pada bulan apa saja ketika harta sudah memenuhi nisab atau jumlah wajib zakat.

Baca Juga: Teks Takbiran Idul Fitri Arab, Latin, dan Artinya untuk Malam Lebaran

Demikian contoh ceramah tentang zakat yang singkat. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga dan umat muslim diwajibkan untuk membayarnya. (Umi)