Konten dari Pengguna

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah yang Benar

Inspirasi Kata
Menyajikan artikel berisi kata-kata, kutipan, dan kalimat yang menginspirasi pembaca.
20 Agustus 2024 12:51 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Inspirasi Kata tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah. Foto: Unsplash/Colin + Meg
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah. Foto: Unsplash/Colin + Meg
ADVERTISEMENT
Tidak semua kepemilikan tempat tinggal di Indonesia dilakukan dengan cara membeli, beberapa dilakukan dengan menyewa atau kontrak. Namun, perlu diketahui bahwa walaupun menyewa wajib mengikatnya dalam suatu contoh surat perjanjian kontrak rumah tertulis yang tentu juga diketahui oleh beberapa saksi.
ADVERTISEMENT
Perjanjian kontrak rumah berguna untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi kedua pihak, baik pemilik kontrakan/kos maupun penyewa. Hal ini untuk mengedukasi hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik pemilik rumah maupun pihak penyewa.

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Ilustrasi Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah. Foto: Unsplash/Debby Hudson
Dikutip dari buku 101 Draft Surat Perjanjian dan Kontrak, Rini Pamungkasih, S.H, (2009:19), untuk menyusun contoh surat perjanjian kontrak rumah yang baik dan benar, para pihak pembuat perjanjian harus memiliki persiapan dan perencanaan terlebih dahulu.
Sebaiknya, penyusunan perjanjian dimulai sebelum negosiasi dilakukan, agar segala kepentingan dan keinginan para pihak bisa tertampung seluruhnya dalam perjanjian tersebut. Penyusunan suatu perjanjian meliputi beberapa tahap, sejak dari perencanaan sampai dengan penyusunan isi perjanjian.
Tahap-tahap penyusunan perjanjian umumnya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

1. Tahap Pra-Perjanjian

2. Tahap Penyusunan perjanjian

Penyusunan perjanjian harus dilakukan dengan cermat dan jeli untuk menangkap seluruh keinginan para pihak. Di samping itu harus memperhatikan segi hukum dan tata bahasa perjanjian, agar dapat dengan mudah ditafsirkan, tidak hanya oleh para pihak yang membuat perjanjian, tetapi juga oleh pihak ketiga.
Penggunaan bahasa yang jelas, tepat, singkat, dan mudah dimengerti akan menghindari salah penafsiran di antara para pihak maupun pihak ketiga.
ADVERTISEMENT
Tahap penyusunan perjanjian terdiri dari:

3. Tahap Pasca Perjanjian

Hal yang paling penting dari sebuah perjanjian adalah pelaksanaan dari isi perjanjian tersebut. Seberapa pentingnya isi sebuah perjanjian pada akhirnya tergantung dari itikad para pihak yang terlibat di dalamnya. Untuk itu perlu diperhatikan aspek-aspek hak dan kewajiban yang ada di dalamnya, sehingga tidak menimbulkan kerugian dari salah pihak terhadap pihak yang lainnya di kemudian hari.
Surat Perjanjian Sewa/Kontrak Rumah
Pada hari ini ……………………….. tanggal …………………..……..di …………………………., Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik)
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa)
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, untuk maksud tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Rumah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:
Pasal 1 – Kesepakatan Sewa-Menyewa
ADVERTISEMENT
Pasal 2 - Harga dan Pembayaran
Pasal 3 – Jaminan
ADVERTISEMENT
PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:
Pasal 4 – Pembebanan Biaya dan Perawatan
ADVERTISEMENT
Pasal 5 – Hak dan Kewajiban
Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk:
Pasal 6 – Kerusakan dan Bencana Alam
ADVERTISEMENT
Pasal 7 – Syarat Pemutusan Hubungan Pihak Kedua
PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
ADVERTISEMENT
Pasal 8 – Syarat Pemutusan Hubungan Pihak Pertama
PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
Pasal 9 – Masa Berakhir Kontrak
Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-menyewa kembali.
Pasal 10 – Hal-Hal Lain
ADVERTISEMENT
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.
Pasal 11 – Penyelesaian Perselisihan
Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (…………………………..………………….. ).
Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak di ……………………………… pada Hari ……………… Tanggal …… ( ………………………….. ) Bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ), dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal …… ( ………………………….. ) Bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ).
PIHAK PERTAMA,
( …………….……………………….. )
PIHAK KEDUA,
( …………….……………………….. )
Saksi-Saksi:
SAKSI PERTAMA,
( …………….……………………….. )
ADVERTISEMENT
SAKSI KEDUA,
( …………….……………………….. )
Demikianlah contoh surat perjanjian kontrak rumah yang baik dan benar. Semoga dmembantu dan bermanfaat.(glg)