Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah yang Benar

Menyajikan artikel berisi kata-kata, kutipan, dan kalimat yang menginspirasi pembaca.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Inspirasi Kata tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tidak semua kepemilikan tempat tinggal di Indonesia dilakukan dengan cara membeli, beberapa dilakukan dengan menyewa atau kontrak. Namun, perlu diketahui bahwa walaupun menyewa wajib mengikatnya dalam suatu contoh surat perjanjian kontrak rumah tertulis yang tentu juga diketahui oleh beberapa saksi.
Perjanjian kontrak rumah berguna untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi kedua pihak, baik pemilik kontrakan/kos maupun penyewa. Hal ini untuk mengedukasi hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik pemilik rumah maupun pihak penyewa.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Dikutip dari buku 101 Draft Surat Perjanjian dan Kontrak, Rini Pamungkasih, S.H, (2009:19), untuk menyusun contoh surat perjanjian kontrak rumah yang baik dan benar, para pihak pembuat perjanjian harus memiliki persiapan dan perencanaan terlebih dahulu.
Sebaiknya, penyusunan perjanjian dimulai sebelum negosiasi dilakukan, agar segala kepentingan dan keinginan para pihak bisa tertampung seluruhnya dalam perjanjian tersebut. Penyusunan suatu perjanjian meliputi beberapa tahap, sejak dari perencanaan sampai dengan penyusunan isi perjanjian.
Tahap-tahap penyusunan perjanjian umumnya adalah sebagai berikut:
1. Tahap Pra-Perjanjian
Negosiasi, yakni suatu proses upaya untuk mencapai kesepakatan di antara pihak yang satu dengan pihak yang lain. Dari sini biasanya terjadi proses tawar-menawar.
Nota Kesepakatan (MoU), merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal dalam bentuk tertulis. Walaupun belum merupakan sebuah perjanjian, MoU penting sebagai pega- ngan untuk melakukan negosiasi lebih lanjut atau sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan dan pembuatan perjanjian.
2. Tahap Penyusunan perjanjian
Penyusunan perjanjian harus dilakukan dengan cermat dan jeli untuk menangkap seluruh keinginan para pihak. Di samping itu harus memperhatikan segi hukum dan tata bahasa perjanjian, agar dapat dengan mudah ditafsirkan, tidak hanya oleh para pihak yang membuat perjanjian, tetapi juga oleh pihak ketiga.
Penggunaan bahasa yang jelas, tepat, singkat, dan mudah dimengerti akan menghindari salah penafsiran di antara para pihak maupun pihak ketiga.
Tahap penyusunan perjanjian terdiri dari:
Penulisan draf awal
Perbaikan draf
Penulisan draf perjanjian akhir
Penandatanganan perjanjian
3. Tahap Pasca Perjanjian
Hal yang paling penting dari sebuah perjanjian adalah pelaksanaan dari isi perjanjian tersebut. Seberapa pentingnya isi sebuah perjanjian pada akhirnya tergantung dari itikad para pihak yang terlibat di dalamnya. Untuk itu perlu diperhatikan aspek-aspek hak dan kewajiban yang ada di dalamnya, sehingga tidak menimbulkan kerugian dari salah pihak terhadap pihak yang lainnya di kemudian hari.
Surat Perjanjian Sewa/Kontrak Rumah
Pada hari ini ……………………….. tanggal …………………..……..di …………………………., Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ………………………………………………………………………………..
Tempat, Tgl Lahir: ………………………………………………………………..
Pekerjaan : …………………………………………………………………………..
Alamat : ……………………………………………………………………………
Nomor KTP : ……………………………………………………………………….
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik)
Nama : …………………………………………………………………………………
Tempat, Tgl Lahir: ………………………………………………………………..
Pekerjaan : …………………………………………………………………………..
Alamat : ……………………………………………………………………………
Nomor KTP : ……………………………………………………………………….
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa)
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri di atas tanah hak atas tanah milik dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: ………/…………….. atas nama ……………………….., yang setempat dikenal sebagai Jalan ……………………….. No.…. RT/RW……/……, Kelurahan ……………………….., Kecamatan……………………….., Kabupaten/Kotamadya ……………………….., Propinsi ……………………….. (selanjutnya disebut “Rumah”).
Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
Selanjutnya, untuk maksud tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Rumah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:
Pasal 1 – Kesepakatan Sewa-Menyewa
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan rumah kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
Sewa menyewa rumah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Harga Sewa sebesar Rp. …………………. (……………………………..…….rupiah) (“Harga Sewa”). b. Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama ….. (……..………) bulan / tahun*, yang dimulai pada tanggal …..………….………..……….dan berakhir pada tanggal ………………….…………………. (“Masa Sewa”).
Pasal 2 - Harga dan Pembayaran
PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama ……… (……………………) tahun terhitung mulai tanggal ………………………..………. sampai dengan …… ………………….………………………………….
Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar Rp. …………………………….(………………………………….………………………………………………………………. Rupiah) per bulan / tahun* atau total Rp. ………………………………..…. (……………………………………………………………….…………………………….……………. Rupiah) untuk keseluruhan jangka waktu sewa.
Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.
Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara BERTAHAP selama …… (…………………….) dan pelunasan terakhir tanggal …… ………………… ………. Dengan deposit awal sebesar Rp. …………………..…………. (………………………………….……………………………………………………………….………… rupiah).
PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 3 – Jaminan
PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:
Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.
PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.
Pasal 4 – Pembebanan Biaya dan Perawatan
PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa.
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga keadaan tersebut agar tetap dalam kondisi baik termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum.
Pasal 5 – Hak dan Kewajiban
Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk:
Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.
Mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat ijin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar rumah tanpa adanya ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: fondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.
Pasal 6 – Kerusakan dan Bencana Alam
Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan Force majeure adalah banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Pasal 7 – Syarat Pemutusan Hubungan Pihak Kedua
PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya [(………) (…………………………………………waktu dalam huruf)] hari / bulan* sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.
Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewamenyewa yang belum dilaksanakannya.
Pasal 8 – Syarat Pemutusan Hubungan Pihak Pertama
PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.
PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama [(………) (…………………………………………waktu dalam huruf)] hari / bulan* setelah pembayaran itu jatuh tempo.
Pasal 9 – Masa Berakhir Kontrak
Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-menyewa kembali.
Pasal 10 – Hal-Hal Lain
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.
Pasal 11 – Penyelesaian Perselisihan
Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (…………………………..………………….. ).
Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak di ……………………………… pada Hari ……………… Tanggal …… ( ………………………….. ) Bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ), dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal …… ( ………………………….. ) Bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ).
PIHAK PERTAMA,
( …………….……………………….. )
PIHAK KEDUA,
( …………….……………………….. )
Saksi-Saksi:
SAKSI PERTAMA,
( …………….……………………….. )
SAKSI KEDUA,
( …………….……………………….. )
Baca Juga: 5 Contoh Surat Kontrak Kerja Sederhana sebagai Referensi
Demikianlah contoh surat perjanjian kontrak rumah yang baik dan benar. Semoga dmembantu dan bermanfaat.(glg)
