Membangun Budaya Antikorupsi

Irfan Iskandar
Kepala Seksi Verivikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal KPPN Rengat
Konten dari Pengguna
18 Desember 2022 14:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Irfan Iskandar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Istilah korupsi tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Baik di media cetak, televisi, maupun di radio istilah korupsi seolah-olah tidak lepas dari kehidupan kita. Beberapa kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara cukup besar antara lain kasus alih fungsi lahan di Riau yang dilakukan oleh Surya Darmadi dengan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun, kasus korupsi PT Asabri dengan kerugian negara mencapai Rp 22 triliun, dan kasus korupsi Jiwasraya yang menimbulkan kerugian negara Rp 17 triliun.
ADVERTISEMENT
Selama kurun waktu 2012 sampai dengan 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penindakan sebanyak 4419 kasus tindak pidana korupsi. Penindakan kasus korupsi tahun 2012 sebanyak 221 kasus dan mengalami peningkatan tiap tahunnya sampai puncaknya tahun 2018 sebanyak 736 kasus. Pada tahun 2021 KPK telah melakukan penindakan sebanyak 491 kasus.
Jumlah Penindakan Tindak Pidana Korupsi periode 2012 - 2021
Akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi. Tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan serta mengembangkan kesadaran, sikap, dan perilaku masyarakat antikorupsi.
ADVERTISEMENT
Pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak. Mengingat dampak korupsi yang begitu luas, pada tahun 1999 pemerintah bersama dengan DPR menerbitkan undang-undang nomor 28 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Selanjutnya pada tahun yang sama terbitlah undang-undang nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan dasar dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada tahun 2001 pemerintah bersama dengan DPR menerbitkan undang-undang nomor 20 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 1999.
Berdasarkan data Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2021 mendapat skor 38 dan menduduki peringkat 96 dari 180 negara. Trend IPK Indonesia sejak tahun 2012 mengalami peningkatan. Puncaknya adalah tahun 2019 di mana Indonesia mendapat skor 40 dan peringkat ke 85. Semakin tinggi skor IPK maka dapat dikatakan tingkat korupsi negara tersebut semakin rendah dan begitu pula sebaliknya.
Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia tahun 2012 - 2021

Hari Anti Korupsi Sedunia

Tanggal 9 Desember merupakan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia. Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2022 mengambil tema “Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi”. Hal ini sejalan dengan tema G-20 yaitu “Recover Together, Recover Stronger” dan tema Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 yaitu "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat".
ADVERTISEMENT
Melalui Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2022, momentum pulihnya Indonesia dari Covid-19 diharapkan dapat dijadikan tonggak untuk menguatkan kembali partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi sehingga Indonesia maju dan siap menghadapi tantangan global.
Pekerjaan rumah bagi kita semua bahwa semangat memberantas korupsi harus terus didengungkan. Korupsi memberikan kontribusi luar biasa dalam penderitaan rakyat. Bagaimana jembatan tidak ambruk karena ternyata anggarannya sudah disunat, bagaimana sekolah tidak terurus karena biaya perawatannya digelapkan, dan sebagainya.
Jangan sampai korupsi sebagai way of life dari banyak orang, korupsi itu secara diam-diam ditolerir, bukan oleh penguasa, tetapi masyarakat itu sendiri. Masyarakat harus berani meneriakkan semangat antikorupsi. seperti dalam teori Syed Hussein Alatas bahwa mayoritas rakyat yang tidak melakukan korupsi seharusnya berpartisipasi dalam melakukan memberantas korupsi yang dilakukan oleh minoritas karena korupsi itu hanya dilakukan oleh minoritas dan bukan mayoritas.
ADVERTISEMENT
Diperlukan strategi khusus dalam pemberantasan korupsi. Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kegiatan Pembukaan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2022 strategi pemberantasan korupsi dimulai dari pembangunan nilai antikorupsi di dunia pendidikan, perbaikan sistem birokrasi dan pelayanan masyarakat, penegakan hukum untuk memberikan efek jera sehingga menghasilkan budaya anti korupsi. Selain itu juga diperlukan keterlibatan masyarakat untuk dapat melaksanakan strategi tersebut agar berhasil.
Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2022 merupakan momentum menyatukan semangat untuk membangun budaya anti korupsi.