Pilkada Melalui DPRD: Efisiensi Prosedural dan Tantangan

Wakil Bendahara BSNPG
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Irma Mayang Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perdebatan mengenai wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD sesungguhnya bukan sekadar pertentangan antara “langsung” dan “tidak langsung”. Ia adalah diskursus klasik demokrasi dalam ilmu politik tentang hubungan antara efisiensi prosedural dan kualitas substansial. Karena itu, perdebatan ini menuntut kejernihan analisis, bukan penggiringan opini yang menyederhanakan persoalan secara berlebihan.
Dari perspektif pro, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sering dipandang lebih efisien secara anggaran dan lebih stabil secara politik. Pemilihan tidak langsung diyakini dapat menekan biaya politik yang tinggi, mengurangi polarisasi horizontal di masyarakat, serta memperkuat fungsi representasi lembaga legislatif daerah. Dalam teori demokrasi perwakilan, DPRD memang diberi mandat untuk menyuarakan kehendak rakyat melalui mekanisme institusional.
Namun, argumen tersebut hanya valid apabila DPRD berfungsi secara efektif, akuntabel, dan bebas dari praktik transaksional. Dalam praktik politik Indonesia, problem utama justru terletak pada lemahnya etika politik dan pengawasan terhadap relasi antara eksekutif dan legislatif. Tanpa pembenahan serius, mekanisme pilkada melalui DPRD berisiko menggeser demokrasi dari arena partisipasi publik ke ruang negosiasi elite yang tertutup.
Dari sisi kontra, kritik terhadap pilkada melalui DPRD berangkat dari kekhawatiran akan menurunnya legitimasi politik kepala daerah. Pemilihan langsung, meski mahal dan kompleks, memberikan mandat rakyat secara langsung dan memperkuat akuntabilitas kepala daerah kepada pemilih. Ketika mandat tersebut diputuskan oleh segelintir elite legislatif, jarak antara rakyat dan penguasa berpotensi semakin melebar.
Ilmuwan politik seperti Miriam Budiardjo menekankan bahwa demokrasi bukan hanya soal prosedur memilih, tetapi juga soal partisipasi dan kontrol publik. Dalam kerangka ini, pengurangan ruang partisipasi berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem politik. Oleh karena itu, kritik terhadap pilkada melalui DPRD tidak dapat serta-merta dipandang sebagai sikap anti-efisiensi, melainkan sebagai upaya menjaga kualitas demokrasi.
Partai Golkar, melalui Rapimnas 2025 di bawah kepemimpinan Ketua Umum Bahlil Lahadalia, menempatkan perdebatan ini secara proporsional dan konstitusional. Golkar tidak menutup mata terhadap kelemahan pilkada langsung, namun juga tidak mengabaikan risiko politik transaksional dalam mekanisme tidak langsung. Sikap ini mencerminkan pendekatan institusional yang menempatkan substansi demokrasi di atas sekadar pilihan mekanisme.
Dalam konteks inilah, peran Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG) menjadi penting. BSNPG bukan hanya instrumen teknis kepemiluan, tetapi juga bagian dari sistem pengawasan demokrasi internal partai. BSNPG berfungsi memastikan bahwa apa pun mekanisme yang ditempuh, integritas proses politik tetap terjaga dan tidak menyimpang dari keputusan institusional partai.
BSNPG berperan sebagai penjaga agar proses politik tidak dikendalikan oleh transaksi elite atau manipulasi opini publik. Dengan penguatan fungsi pengawasan dan disiplin organisasi, BSNPG membantu memastikan bahwa demokrasi dijalankan secara bermartabat dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, wacana pilkada melalui DPRD harus dipahami sebagai ujian kedewasaan demokrasi Indonesia. Pertanyaannya bukan semata mekanisme apa yang dipilih, melainkan apakah sistem politik kita cukup kuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Di titik inilah, konsistensi kepemimpinan politik dan disiplin organisasi menjadi faktor penentu.
Keputusan Rapimnas Partai Golkar 2025 menegaskan bahwa setiap perubahan harus ditempuh melalui mekanisme resmi, kajian rasional, dan tanggung jawab politik. Demokrasi tidak boleh dijalankan melalui kegaduhan opini, tetapi melalui keputusan yang sah, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Di titik itu, sikap resmi partai Golkar harus dapat dipahami publik secara jernih, bukan sebatas sikap “pemilihan langsung atau tidak langsung”, tapi untuk menjawab persoalan yang lebih mendasar; Sejauh apa demokrasi sebagai instrumen dan praktik, beserta produk dan variannya, sanggup mengorkestrasi agenda-agenda besar kebangsaan: Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Lebih adil, merata, dan berkelanjutan.
