Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Dormiunt Aliquando Leges, Nunquam Moriuntur: Keabadian Hukum di Tengah Perubahan
6 Maret 2025 19:41 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Irman Ichandri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh : Irman Ichandri, S.Pd., M.H., CH-Teacher, CHCP, CNCP, CTCP.

Ungkapan Latin "Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur" memiliki arti "Hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati." Ungkapan ini menegaskan bahwa meskipun hukum mungkin tampak tidak aktif atau diabaikan dalam situasi tertentu, esensi dan keberlakuannya tetap ada. Hukum memiliki sifat adaptif dan abadi dalam menghadapi dinamika sosial, politik, dan budaya.
ADVERTISEMENT
I. Makna Filosofis di Balik Ungkapan
Ungkapan ini mencerminkan prinsip dasar dalam ilmu hukum bahwa hukum memiliki daya tahan jangka panjang. Meski dalam beberapa kondisi hukum tampak tidak ditegakkan, prinsip-prinsip fundamental hukum tetap berlaku. Dalam sejarah, banyak aturan hukum yang tampak terabaikan tetapi dihidupkan kembali ketika kondisi masyarakat menuntut penerapannya.
Sebagai contoh, konsep keadilan sosial dalam hukum pidana sering kali tampak "tertidur" ketika kekuasaan politik menutupi kebenaran. Namun, prinsip ini selalu memiliki potensi untuk dibangkitkan melalui mekanisme hukum seperti judicial review atau revisi undang-undang. Oleh karena itu, hukum tidak pernah benar-benar mati meskipun pelaksanaannya mengalami stagnasi.
II. Adaptabilitas Hukum dalam Menanggapi Perubahan
Sifat hukum yang adaptif terlihat dalam kemampuannya menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Hukum yang baik tidak bersifat statis, melainkan dinamis dan responsif terhadap perubahan sosial. Contoh nyata dari adaptabilitas hukum dapat dilihat dari revisi berbagai undang-undang di Indonesia yang menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat modern.
ADVERTISEMENT
Sebagai ilustrasi, perkembangan teknologi informasi telah mendorong lahirnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebelum adanya UU ITE, hukum pidana konvensional sulit menjangkau kejahatan siber. Namun, hukum beradaptasi dengan menciptakan regulasi baru untuk menanggapi tantangan yang muncul akibat kemajuan teknologi.
Demikian pula, dalam isu hak asasi manusia, hukum di berbagai negara mengalami transformasi yang signifikan seiring meningkatnya kesadaran global akan perlindungan hak individu. Misalnya, di Indonesia, pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak minoritas dan kelompok rentan semakin diperkuat melalui berbagai regulasi dan putusan pengadilan.
III. Hukum sebagai Penjaga Ketertiban dan Keadilan
Keberadaan hukum yang tidak pernah mati menjadikannya sebagai fondasi utama dalam menjaga ketertiban sosial dan keadilan. Bahkan di tengah krisis atau situasi luar biasa, hukum tetap menjadi rujukan utama dalam penyelesaian sengketa dan pengaturan kehidupan bermasyarakat.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks pandemi COVID-19, misalnya, berbagai aturan hukum baru diterbitkan untuk menyesuaikan kebijakan kesehatan masyarakat. Meski ada periode di mana penegakan hukum terasa lemah, aturan-aturan tersebut tetap menjadi dasar bagi pemerintah untuk bertindak dan melindungi masyarakat.
Lebih jauh lagi, keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia memungkinkan pengujian konstitusionalitas undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tetap hidup dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak warga negara.
IV. Tantangan dalam Penegakan Hukum
Meskipun hukum memiliki sifat abadi, penegakannya tidak selalu berjalan mulus. Ada banyak tantangan yang menyebabkan hukum tampak "tertidur" di mata publik. Salah satunya adalah praktik korupsi yang menghambat penegakan hukum yang adil dan transparan.
ADVERTISEMENT
Contoh konkret dapat dilihat dari kasus-kasus besar di Indonesia yang melibatkan pejabat tinggi. Kadang-kadang, hukum tampak tidak berdaya di hadapan kekuasaan atau kepentingan politik. Namun, sejarah membuktikan bahwa kebenaran pada akhirnya akan muncul, dan hukum akan ditegakkan melalui perjuangan masyarakat sipil dan lembaga independen.
Tantangan lainnya adalah disparitas dalam penerapan hukum. Di beberapa kasus, masyarakat bawah sering kali merasakan ketidakadilan hukum dibandingkan dengan mereka yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik. Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun hukum abadi, pelaksanaannya sangat bergantung pada integritas dan independensi aparat penegak hukum.
V. Relevansi Ungkapan dalam Konteks Modern
Ungkapan "Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur" tetap relevan dalam menjelaskan dinamika hukum di era modern. Di tengah arus globalisasi dan digitalisasi, hukum terus berkembang untuk mengatur berbagai aspek kehidupan yang baru muncul.
ADVERTISEMENT
Misalnya, isu-isu terkait perlindungan data pribadi menjadi perhatian utama di era digital. Indonesia merespons tantangan ini dengan mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ini menunjukkan bagaimana hukum menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman tanpa kehilangan esensi utamanya sebagai penjaga hak dan kewajiban masyarakat.
Ungkapan "Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur" menegaskan bahwa hukum tidak pernah benar-benar mati meskipun penegakannya mengalami pasang surut. Sifat adaptif hukum memungkinkan regulasi berkembang seiring perubahan sosial, politik, dan teknologi.
Di Indonesia, meskipun ada tantangan dalam penegakan hukum, prinsip keadilan tetap menjadi pijakan utama dalam membangun masyarakat yang berkeadilan dan demokratis. Dengan menjaga integritas hukum dan memperjuangkan keadilan, kita memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi teks mati, melainkan kekuatan hidup yang melindungi hak dan kebebasan setiap individu.
ADVERTISEMENT