Konten dari Pengguna

Legalitas Murid yang Dikeluarkan Dari Sekolah Karena Menikah atau Hamil

Irman Ichandri

Irman Ichandri

Guru SMK Unggul Negeri 2 Banyuasin III, Ketua Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di SMK Unggul Negeri 2 Banyuasin III, Alumni S1 PPKn Universitas Sriwijaya, Alumni S2 Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Irman Ichandri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Oleh : Irman Ichandri, S.Pd., M.H.

Sumber Foto : Dokumen Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto : Dokumen Pribadi

Pendidikan adalah hak dasar setiap individu, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia. Namun, terdapat perdebatan mengenai legalitas pemberhentian anak yang menikah atau hamil dari sekolah, sejauh mana hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

A. Hak Peserta Didik dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003

  1. Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 memberikan hak-hak yang harus dijamin bagi peserta didik, antara lain:

  2. Pendidikan Agama : Peserta didik memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan keyakinan agamanya.

  3. Pelayanan Pendidikan : Peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.

  4. Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan : Bagi peserta didik berprestasi dan kurang mampu, mereka berhak mendapatkan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan.

  5. Pindah Program Pendidikan : Peserta didik memiliki hak untuk memilih pindah ke program pendidikan lain yang setara.

  6. Penyelesaian Program Pendidikan : Peserta didik berhak menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajarnya.

B. Kewajiban Peserta Didik dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003

Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 juga menyebutkan kewajiban-kewajiban peserta didik, termasuk:

  1. Menjaga Norma-Norma Pendidikan : Peserta didik wajib menjaga norma-norma pendidikan untuk keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.

  2. Partisipasi dalam Biaya Pendidikan : Peserta didik diwajibkan untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi yang dibebaskan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. Perlindungan Anak dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga memastikan bahwa anak memiliki hak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan tidak menyenangkan, termasuk di lingkungan satuan pendidikan. Pasal 54 mengamanatkan bahwa anak di dalam dan di sekitar satuan pendidikan harus dilindungi dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh siapapun di lingkungan pendidikan.

D. Peninjauan Legalitas Pemberhentian Anak yang Menikah atau Hamil dari Sekolah

Dalam konteks ini, terdapat dua sisi pandang yang perlu dipertimbangkan. Pertama, hak dan kewajiban peserta didik serta perlindungan terhadap anak harus dijunjung tinggi. Pemberhentian anak yang menikah atau hamil dari sekolah dapat menghambat hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan sesuai dengan bakat serta minatnya.

Namun, di sisi lain, perlindungan anak juga termasuk dalam kebijakan pendidikan. Dalam kasus kehamilan remaja, misalnya, pemberhentian sementara dari sekolah bisa menjadi langkah yang diambil untuk memberikan dukungan sosial dan kesehatan yang diperlukan bagi anak tersebut. Dalam hal ini, pemberhentian tersebut mungkin bisa dianggap sesuai dengan prinsip perlindungan anak yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.

Legalitas Murid yang Dikeluarkan Dari Sekolah Karena Menikah atau Hamil memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Dalam meninjau legalitasnya, penting untuk mempertimbangkan hak-hak peserta didik dan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Upaya untuk menyeimbangkan antara perlindungan anak dan hak pendidikan adalah kunci dalam menangani situasi yang sensitif ini.