Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Legalitas Murid yang Dikeluarkan Dari Sekolah Karena Menikah atau Hamil
9 Agustus 2024 10:51 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Irman Ichandri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh : Irman Ichandri, S.Pd., M.H.

Pendidikan adalah hak dasar setiap individu, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia. Namun, terdapat perdebatan mengenai legalitas pemberhentian anak yang menikah atau hamil dari sekolah, sejauh mana hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
ADVERTISEMENT
A. Hak Peserta Didik dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
B. Kewajiban Peserta Didik dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
ADVERTISEMENT
Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 juga menyebutkan kewajiban-kewajiban peserta didik, termasuk:
C. Perlindungan Anak dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga memastikan bahwa anak memiliki hak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan tidak menyenangkan, termasuk di lingkungan satuan pendidikan. Pasal 54 mengamanatkan bahwa anak di dalam dan di sekitar satuan pendidikan harus dilindungi dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh siapapun di lingkungan pendidikan.
ADVERTISEMENT
D. Peninjauan Legalitas Pemberhentian Anak yang Menikah atau Hamil dari Sekolah
Dalam konteks ini, terdapat dua sisi pandang yang perlu dipertimbangkan. Pertama, hak dan kewajiban peserta didik serta perlindungan terhadap anak harus dijunjung tinggi. Pemberhentian anak yang menikah atau hamil dari sekolah dapat menghambat hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan sesuai dengan bakat serta minatnya.
Namun, di sisi lain, perlindungan anak juga termasuk dalam kebijakan pendidikan. Dalam kasus kehamilan remaja, misalnya, pemberhentian sementara dari sekolah bisa menjadi langkah yang diambil untuk memberikan dukungan sosial dan kesehatan yang diperlukan bagi anak tersebut. Dalam hal ini, pemberhentian tersebut mungkin bisa dianggap sesuai dengan prinsip perlindungan anak yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.
ADVERTISEMENT
Legalitas Murid yang Dikeluarkan Dari Sekolah Karena Menikah atau Hamil memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Dalam meninjau legalitasnya, penting untuk mempertimbangkan hak-hak peserta didik dan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Upaya untuk menyeimbangkan antara perlindungan anak dan hak pendidikan adalah kunci dalam menangani situasi yang sensitif ini.