Cerai Dalam Hukum Islam

Izzul Muhtarom
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
3 November 2021 14:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Izzul Muhtarom tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Konflik suami istri by: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Konflik suami istri by: pixabay.com
ADVERTISEMENT
Cerai merupakan salah satu penyebab putusnya suatu ikatan perkawinan. Baik itu melalui kata-kata, surat kepada istri, isyarat dari suami yang bisu, atau melalui utusan. Jika kita berniat menceraikan istrinya tanpa diucapkan, menurut umumnya orang-orang berilmu tidak jatuh talak. Setelah perceraian, agama masih memberikan kesempatan untuk kembali selama masa idah (walaupun tidak diperlukan saksi). Seperti yang sudah diketahui bahwa banyak rumah tangga yang tidak dapat menyelesaikan masalahnya sehingga melibatkan perceraian.
ADVERTISEMENT
"Ada dua jenis perceraian, sharih (bahasa yang jelas) dan kinayah (sindiran). Perceraian ini berlangsung tanpa adanya niat. Ada tiga lafal cerai dalam hukum islam, yaitu talak, pisah dan lepas". (Mengutip dari kitab Fathul Qorib: Ibnu Qosim Al Ghazi).
Pengucapan pertama sudah sangat populer, baik secara bahasa maupun istilah. Pengucapan kedua dan ketiga dalam memiliki arti yang berbeda antara kedua pasangan. Keduanya diungkapkan dengan jelas seperti talak. Allah berfirman:
"Maka tahanlah mereka dengan cara yang baik atau pisahlah dengan cara baik (pula)" (surat Albaqarah (2): 231) dan "Maka menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik" (surat Albaqarah (2): 229)
Menurut Imam Syafi'i, kuarter kedua dan ketiga dengan jelas mengungkapkan perceraian. Pada saat yang sama, pihak oposisi menganggap keduanya sindiran, karena tidak menonjolkan makna perceraian. Contoh pengucapan talak: “Aku menceraikanmu” adalah pengucapan yang tegas dan jelas (hakikat) seorang wanita akan jatuh talak karena pengucapan ini, baik suaminya berniat untuk menceraikan atau tidak, selama dia mengerti arti dari pengucapan dan sengaja mengucapkannya. Baik dia serius atau bercanda karena sabda Nabi:
ADVERTISEMENT
"Ada tiga perkara, kesungguhannya menjadi sungguh-sungguh dan bercandanya pun dianggap sungguh-sungguh, yakni talak, nikah, dan rujuk"
Jika seseorang mengucapkan lafal di atas dan kemudian mengatakan maksud saya lain, tetapi lidah saya telanjur mengatakannya, maka tidak dapat diterima kata-kata orang itu . Karena menyalahi lahirnya. Ini adalah urusan antara dia dan Allah, karena dapat diartikan sebagai pengakuan.
Talak sindiran (majas), yaitu kalimat dengan perceraian atau arti lainnya. Kalimatnya banyak dan tidak terhitung, tetapi berikut ini hanyalah beberapa contoh, tidak dimaksudkan untuk ditambahkan. Kata-kata yang tidak berarti cerai, tidak serupa, atau tidak menunjukkan cerai bukan berarti cerai sekalipun niat.
Ini contoh perceraian sindiran, misalnya kamu bebas, kamu terputus, kamu terpisah, kamu melepaskan kandungan, kembali ke orang tuamu, pergi, lepaskan aku, dan seterusnya. Jika perkataan ini berasal dari suami dan disertai niat talak, maka jatuh talak tersebut bagi seorang istri. Namun jika tidak dibarengi dengan niat, maka tidak akan jatuh talak.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan dari penulis adalah, jika masalah yang terjadi dalam rumah tangga masih bisa diselesaikan dengan baik maka hindarilah perceraian. Karena sebaik-baiknya rumah tangga adalah menyelesaikan masalah bersama-sama.