Konten dari Pengguna

Menyelesaikan Perselisihan dengan Mediasi: Langkah Hukum di Pengadilan Agama

Izzul Muhtarom
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
21 September 2024 17:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Izzul Muhtarom tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mediasi Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mediasi Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perceraian di Indonesia tidak dapat dilakukan sembarangan; pasangan yang ingin berpisah harus menjalani proses mediasi terlebih dahulu. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, setiap gugatan perceraian wajib melewati tahap mediasi sebelum diteruskan ke persidangan.
ADVERTISEMENT
Mediasi di pengadilan agama merupakan upaya penyelesaian sengketa melalui negosiasi yang difasilitasi oleh mediator netral. Menurut Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian hanya dapat diputuskan setelah pengadilan berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Proses ini memberi kesempatan kepada pasangan untuk mencapai kesepakatan damai dan menghindari perceraian.
Langkah-langkah Mediasi
Proses mediasi mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Aspek Normatif Terbaru
Perma Nomor 1 Tahun 2016 menekankan kewajiban mediasi, dan pengadilan dapat menjatuhkan sanksi jika salah satu pihak menolak hadir tanpa alasan sah. Proses ini juga menekankan kepentingan terbaik bagi anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
Keberhasilan Mediasi
Data dari Mahkamah Agung menunjukkan bahwa mediasi berhasil menyelamatkan banyak pernikahan. Meskipun tidak semua kasus mencapai kesepakatan, mediator kompeten membantu pasangan menghadapi masalah dengan cara yang lebih bijaksana. Mediasi dapat menghasilkan kesepakatan yang lebih baik dalam pembagian harta atau hak asuh anak dibandingkan keputusan hakim.
Kesimpulan
Mediasi di pengadilan agama bukan sekadar formalitas, tetapi upaya nyata untuk menyelamatkan pernikahan. Dengan adanya Perma Nomor 1 Tahun 2016, proses mediasi menjadi penting dalam setiap kasus perceraian. Melalui mediasi, pasangan memiliki kesempatan untuk mencari solusi damai, menghindari proses persidangan yang panjang dan emosional, serta menjamin hak-hak anak.
Dengan mengikuti prosedur mediasi, diharapkan lebih banyak pasangan dapat menemukan solusi terbaik untuk kehidupan mereka ke depan.
ADVERTISEMENT