Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
6 Kades Ditetapkan Sebagai Tersangka Setelah Foto Bareng Deddy Mizwar Dengan Pose 4 Jari
3 April 2018 13:34 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
Tulisan dari jagapati wibisono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jakarta – Enam kepala desa di Karawang ditetapkan sebagai tersangka gara-gara berpose salam empat jari untuk pasangan cagub/cawagub Jabar Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi. Bawaslu memberi peringatan kepada pejabat yang tak netral.
ADVERTISEMENT
“Mereka kan tak sesuai asas netralitas dalam UU pemilihan. Ada juga surat edaran dari Menteri PAN-RB dan Komisi ASN mengenai larangan dan imbauan untuk tidak melakukan, baik bentuk dan simbol kepada calon di pilkada,” ujar komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar kepada wartawan, Sabtu (31/3/2018).
Fritz menerangkan aturan tersebut juga tertuang dalam Pasal 71 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Ada unsur pidana bagi yang melanggar.
“Kami harapkan bagi ASN atau aparat desa untuk ikuti UU dan KASN. Kalau tidak, ada unsur pidana dalam Pasal 71 UU Pilkada,” ucap Fritz.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada, yang berbunyi:
Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, enam kepala desa di Karawang kompak berpose salam 4 jari, yang merupakan jargon pasangan Deddy-Dedi di Pilgub Jabar. Panwaslu Karawang sudah menepatkan keenam kades tersebut sebagai tersangka.
“Sejumlah bukti disita, termasuk pin dan baju pasangan nomor 4,” ujar Ketua Panwaslu Karawang Syarif Hidayat. (JPW)
Live Update