Cara Menyusun Rencana SKP Kepala Perangkat Daerah Versi Permenpan RB 8/2021

Jajang Jaenudin
Pelayan Publik Pemerintah Kabupaten Karawang
Konten dari Pengguna
17 April 2021 16:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jajang Jaenudin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam artikel sebelumnya, saya sudah menjelaskan tahapan pertama dalam manajemen kinerja PNS adalah perencanaan kinerja pegawai. Perencanaan kinerja pegawai dimaksud, diawali dengan menyusun rencana SKP.
ADVERTISEMENT
Penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah. Penyusunan secara berjenjang tersebut wajib mencerminkan penyelarasan dan penjabaran sasaran kinerja organisasi, unit kerja, tim kerja, dan atasan langsung. Oleh karena itu perlu dilakukan melalui dialog antara pegawai dengan pejabat penilai kinerja dan/atau pengelola kinerja/tim pengelola kinerja.
Tahapan penyusunan rencana SKP dibedakan menjadi dua tahap, yaitu tahapan penyusunan rencana SKP pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri; serta selanjutnya tahapan penyusunan rencana SKP pejabat administrasi dan pejabat fungsional. Pada artikel ini saya hanya akan menjelaskan tahapan pertama terlebih dahulu.
Supaya mudah dipahami oleh rekan-rekan ASN Daerah, penjelasan ini akan disesuaikan dengan gambaran organisasi perangkat daerah. Sebelum diteruskan, saya ingin menegaskan bahwa artikel ini bukan rujukan, namun sebatas pemahaman saya terhadap Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Baik, saya lanjutkan. Langkah pertama dalam menyusun rencana SKP adalah menyusun rencana SKP kepala perangkat daerah terlebih dahulu. Hal ini juga berlaku bagi pimpinan unit kerja mandiri seperti BLUD rumah sakit umum daerah. Jika tahap ini tidak dilakukan, maka pejabat dibawahnya tidak bisa membuat rencana SKP. Untuk menyusun SKP kepala perangkat daerah ini ada 3 tahap yaitu :
Tahap pertama, melihat gambaran keseluruhan organisasi pada dokumen rencana strategis instansi/unit kerja dan perjanjian kinerja
Pada tahap ini yang harus disiapkan adalah dokumen rencana strategis (Renstra) perangkat daerah dan rencana kerja tahunan (RKT). Carilah dalam dokumen tersebut data yang menyajikan sasaran strategis instansi beserta indikator kinerja dan target; sasaran kinerja beserta indikator kinerja dan target pada perjanjian kinerja; serta pohon kinerja / piramida kinerja / matriks penyelarasan sasaran strategis/peta proses bisnis.
Contoh pohon kinerja (Sumber : Peraturan Menpan RB Nomor 8 Tahun 2021)
Tahap kedua, menyusun rencana SKP pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri
ADVERTISEMENT
Dalam SKP terdapat dua jenis kinerja yakni kinerja utama dan kinerja tambahan. kinerja utama wajib memuat sasaran, indikator dan target pada perjanjian kinerja (PK) dengan memperhatikan renstra dan RKT. Selain itu dapat ditambahkan dengan direktif atau penugasan dari pimpinan instansi atau pejabat pimpinan tinggi diatasnya, serta inisiatif strategis dan/atau rencana aksi dalam rangka mencapai sasaran kinerja. Baik direktif maupun inisiatif strategis disusun beserta indikator kinerja Individu dan targetnya.
Kinerja utama wajib mencerminkan kualitas dan tingkat kendali, yaitu outcome (hasil/ manfaat/ dampak yang diharapkan dalam jangka pendek, menengah atau panjang), output dengan tingkat kendali rendah (hasil/ keluaran dalam bentuk produk atau layanan yang pencapaiannya dipengaruhi secara dominan oleh selain pemilik rencana kinerja), dan/atau output dengan tingkat kendali sedang (hasil/ keluaran dalam bentuk produk atau layanan yang pencapaiannya dipengaruhi secara berimbang oleh pemilik rencana Kinerja dan selain pemilik rencana kinerja).
ADVERTISEMENT
Selain kinerja utama, ada kinerja tambahan. kinerja tambahan merupakan jenis kinerja yang mendorong pegawai untuk berkontribusi terhadap pencapaian sasaran kinerja unit kerja/instansi di luar tugas pokok jabatannya namun masih sesuai dengan kompetensi/ kapasitas pegawai yang bersangkutan. Kinerja tambahan memiliki indikator kinerja individu dan target.
Kinerja tambahan dapat berupa development commitment dan community involvement. Development commitment merupakan komitmen dalam meningkatkan pengetahuan/ kompetensi/ keterampilan bagi pegawai yang bersangkutan maupun orang lain. Contoh: mengikuti seminar, mengajar/ melatih pada pendidikan dan pelatihan, mengikuti pendidikan dan pelatihan dan lain-lain.
Sedangkan community involvement merupakan keikutsertaan dalam kegiatan sosial baik di lingkungan instansi maupun di luar lingkungan instansi. Community involvement bertujuan agar setiap pegawai melibatkan dirinya secara aktif dalam memberikan dampak positif (value added) terhadap lingkungannya Contoh: keikutsertaan dalam satuan tugas pengendalian Covid-19 dan lain-lain.
Format rencana SKP kepala peranglkat daerah model dasar (Sumber : Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021)
Dalam Permenpan RB tersebut, ada istilah model dasar dan model pengembangan. SKP yang dijelaskan diatas adalah model dasar. Sedangkan SKP model pengembangan, wajib mengelompokkan rencana kinerja berdasarkan 4 perspektif, yaitu : perspektif penerima layanan, proses bisnis, penguatan internal, dan anggaran. Perspektif penerima layanan merefleksikan kemampuan organisasi dalam memenuhi keinginan dan harapan penerima layanan/ stakeholder.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, perspektif proses bisnis merefleksikan perbaikan proses untuk menghasilkan keluaran yang memiliki nilai tambah bagi pemangku kepentingan. Perspektif penguatan internal merefleksikan kemampuan organisasi/ unit kerja untuk mengembangkan sumber daya yang dimiliki organisasi sebagai pengungkit untuk pencapaian tujuan organisasi. Perspektif anggaran merefleksikan Kinerja dalam rangka efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Perspektif ini harus ada dalam setiap rencana SKP pejabat pimpinan tinggi atau pimpinan unit kerja mandiri.
Dalam menyusun rencana SKP model pengembangan, kepala perangkat daerah bukan hanya melihat rencana kerja yang tertuang dalam perjanjian kinerja, tetapi harus juga melihat rencana kerja lainnya agar 4 perspektif itu terpenuhi. Hal itu bisa dilakukan dengan cara menambahkan rencana direktif, inisiatif strategis dan/atau rencana aksi.
Contoh rencana SKP kepala perangkat daerah model pengembangan (Sumber : Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021)
Tahap ketiga, menyusun manual indikator kinerja untuk pemantauan dan pengukuran kinerja pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri
ADVERTISEMENT
SKP tidak memuat informasi lengkap mengenai setiap rencana kerja dan indikator kinerja. Oleh karena itu, dibutuhkan manual indikator kinerja. Manual indikator kinerja sedikitnya mencantumkan deskripsi rencana kinerja; deskripsi indikator kinerja individu yang meliputi definisi operasional indikator, formula mengukur, serta tujuan.
Selain itu, manual indikator kinerja mencantumkan satuan pengukuran indikator kinerja individu; kualitas dan tingkat kendali indikator kinerja individu (meliputi: outcome, output dengan tingkat kendali rendah, dan/atau output dengan tingkat kendali sedang); unit penyedia data untuk pengukuran kinerja; dan periode yang ditetapkan untuk pendokumentasian kinerja berdasarkan jenis indikator kinerja individu.
Contoh manual indikator kinerja kepala perangkat daerah (Sumber : Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021)
Penyusunan rencana SKP ini agak rumit, namun tetap harus mulai dipelajari dan dipahami. Selamat mencoba!.
Silahkan baca juga artikel saya lainnya.
ADVERTISEMENT