10 Bulan Menikah, Seorang Wanita di Jambi Baru Tahu Suaminya Ternyata Wanita

Konten Media Partner
14 Juni 2022 15:07 WIB
·
waktu baca 6 menit
Sidang kasus penipuan gelar perguruan tinggi di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus penipuan gelar perguruan tinggi di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Setelah 10 bulan menikah, seorang perempuan di Jambi baru mengetahui ternyata suaminya juga perempuan. Korban adalah Sintia (nama samaran), bermula dari berkenalan di aplikasi kencan, Tantan, dia kemudian menikahi seseorang yang mengaku bernama Ahnaf Arrafif, yang memiliki nama asli Erayani. Dalam kesaksian di Pengadilan Negeri Jambi, Sintia mengaku tidak tau kalau ternyata suaminya itu adalah perempuan. Pelaku yang saat ini menjadi terdakwa mengaku sebagai dokter dengan rentetan gelar akademis saat mengelabui calon istrinya. Sintia dalam kesaksiannya mengatakan, sejak awal dia tidak menaruh kecurigaan kepada terdakwa. Laki-laki tulen serta berprofesi sebagai dokter adalah identitas yang diketahui Sintia. Menanggapi pertanyaan dari Penuntut Umum Kejari Jambi, Sukmawati, soal awal kronologi perkenalannya hingga akhirnya menerima pinangan terdakwa, Sintia bilang kalau setelah 2 minggu berkenalan, terdakwa langsung mendatangi Sintia ke rumahnya di Jambi. Terdakwa yang datang dari Lahat, Sumatera Selatan, sebelum ke rumah Sintia sempat menginap di penginapan lalu kemudian mendatangi Sintia pada 23 Juni 2021 dan tinggal di rumah Sintia selama kurang lebih 1 minggu. Selama tinggal di rumah Sintia, Terdakwa, kata Sintia, bersikap baik. Karena mengaku sebagai dokter, terdakwa juga sempat membantu merawat orang tua Sintia yang sedang sakit. "Sempat ngobatin ayah saya. Akhirnya saya percaya dia dokter. Dia ngecek tensi, dia nyaranin obat. Saya cuma beli. Awal-awal datang saja dia ngecek kesehatan orang tua," kata Sintia di hadapan Hakim Ketua Alex Pasaribu yang didampingi 2 hakim anggota, Rintis Candra, dan Fytta Imelda Sipayung. Dijelaskan Sintia, setelah beberapa lama tinggal di rumah Sintia, mereka akhirnya nikah siri, setelah mendapat saran dari keluarganya dan dari orang tua angkat terdakwa yang menghubungi Sintia. "Siapa yang menikahkan kamu?" tanya Sukmawati. "Pak Imam Sarwono," kata Sintia. Imam Sarwono juga sekalian menjadi wali hakim karena ayah Sintia dalam keadaan sakit. Bahkan ibunya juga sakit, sehingga tidak ada satu pun orang tua Sintia yang menyaksikan pernikahan itu. Diterangkan Sintia, dia sudah sering bertanya kepada terdakwa soal identitasnya, namun terdakwa selalu memberi alasan untuk tidak menunjukkan identitas aslinya. "Saya selalu tanya, katanya sama ibunya lah, gitu sampai 10 bulan," kata Sintia. Kemudian soal profesi terdakwa sebagai dokter, kata Sintia, terdakwa selalu menghindar. Selain ditipu secara identitas, Sintia juga menderita kerugian hingga Rp 300 juta lebih. Salah satu besarannya adalah Rp 67 juta, uang orang tuanya yang digelapkan pelaku. "Uang Rp 67 juta untuk pengobatan orang tua saya," kata Sintia. Diceritakan Sintia, setelah 4 bulan menikah, ibu Sintia mulai curiga terhadap terdakwa. Orang tua Sintia sempat membawa warga untuk menggerebek terdakwa. "Waktu itu saya bawa warga, waktu itu saya bela dia karena saya kira dia laki-laki. Orang tua curiga dia perempuan," kata Sintia. Sintia mengaku dijauhkan dari keluarganya oleh terdakwa. Sampai dia dibawa ke Lahat oleh terdakwa. Kemudian, mengenai hubungan suami isteri setelah mereka menikah, kata Sintia, dia tetap tidak menaruh kecurigaan terhadap terdakwa. Namun Sintia mengaku selama 10 bulan menikah, dia mengaku belum pernah melihat langsung alat kelamin terdakwa. Saat berhubungan badan, Sintia mengaku terdakwa memang melakukan penetrasi, namun Sintia tidak melihat secara langsung. Di dalam rumah, kata Sintia, terdakwa selalu memakai pakaian. Kepada Sintia mengaku memiliki kelainan hormon sehingga terjadi benjolan di bagian dada yang sebenarnya adalah payudara. Meski sudah berprofesi sebagai dokter, Sintia mengatakan kalau terdakwa tidak bekerja. Dia hanya mengaku menjadi bos di perusahaan batu-bara. Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Mirna, menanyakan soal pertimbangan Sintia hingga akhirnya mau menikah dengan terdakwa. Dikatakan Sintia, sebelum akhirnya menikah, dia dihubungi oleh ibu angkat terdakwa melalui video call. "Katanya ibu kandungnya sudah meninggal karena COVID," kata Sintia. "Pagi disuruh nikah siri, sorenya baru saya kasih tau ibu saya. Dia sudah tinggal di sini (rumah Sintia). Orang tuanya sudah nelpon," kaya Sintia. Alasan mereka tidak menikah di KUA lantaran terdakwa mengaku KTP nya masih belum selesai karena mengajukan pergantian nama. Upaya membuktikan kelamin pasangannya pun selalu gagal, dan mereka selalu ribut jika sudah membahas hal itu, kata Sintia. Diakui Sintia, tabungannya sampai habis dipakai terdakwa. Laptop hingga deposito nya diambil terdakwa. "Rp 300 juta lebih totalnya. Deposito saya juga diambil," kata Sintia. Sintia baru mengetahui jika suaminya adalah seorang perempuan ketika mereka kembali ke Jambi setelah kabur ke Lahat. Saat itu, terdakwa sudah dilaporkan oleh ibu Sintia ke polisi soal pemalsuan gelar perguruan tinggi. Saat di Jambi, ibu Sintia yang sudah kandung curiga memaksa membuktikan kelamin terdakwa. "Tahu dia perempuan setelah dibuktikan langsung. Dia buka (pakaian) sendiri di depan saya dan orang tua saya," kata Sintia. Hakim Anggota, Rintis Candra, menanyakan soal gelar akademis yang diklaim terdakwa yang dan alasan Sintia mempercayai itu. Dikatakan Sintia, saat mereka berkenalan, terdakwa mengaku berprofesi sebagai dokter. "Ngakunya dokter, kelahiran 1994," kata Sintia. Terdakwa mengaku lulusan kampus di New York. "Dalam kurun waktu hampir bersamaan kuliah di 5 fakultas. Ditambah spesialis (spesialis bedah syaraf). Saya berpikir bagaimana otaknya orang ini sampai bisa begitu. Saudara tidak curiga?" tanya Hakim Rintis. "Saya tanya kok kamu bisa begitu. Katanya dia beasiswa. Dia bilangnya itu kuliah di 3 fakultas sekaligus. Saya percaya-percaya saja, karena beberapa orang yang saya kenal pernah kayak gitu," kata Sintia. "Saudara sempat ketemu keluarga besarnya?" tanya hakim lagi. "Waktu Desember itu saya dibawa ke Lahat. Ke rumah orang tua angkatnya. Selama 1 bulan saya di rumah orang tua angkatnya, saya enggak boleh interaksi dengan keluarganya, saya ikut aja," kata Sintia. Ditanya oleh Hakim Anggota Fytta, soal asal universitas tempat terdakwa kuliah, Sintia mengaku tidak ingat nama universitas yang disebut terdakwa. Saat menikah kata Sintia, terdakwa tidak mau menggunakan gelar luar negeri dengan alasan tidak dikenali orang. "Katanya ribet, orang enggak tau," kata Sintia. "Itu saudara enggak curiga?" tanya hakim. Saksi mengaku tidak curiga saat itu. Hakim Ketua Alex Pasaribu, menanyakan alasan Sintia mau menerima pinangan terdakwa. Sintia beralasan saat itu dia percaya terdakwa adalah laki-laki dan serius ingin menikahinya. "Karena saya cari calon suami, dia datang ke rumah saya, jadi saya terima dengan baik," kata Sintia. "Kenal di mana? Di Facebook?" tanya hakim. "Di Tantan pak," kata Sintia. Dalam perkara ini, Terdakwa Era Yani alias Ahnaf Arrafif didakwa dengan Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
ADVERTISEMENT