7 Fakta Kasus Siswi Kelas 2 SD di Jambi yang Diperkosa 4 Kakak Kelasnya

Konten Media Partner
13 Maret 2020 11:45 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Foto: kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: kumparan.com
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Siswi kelas 2 SD di Kabupaten Bungo, Jambi mendapat perlakukan tindakan asusila oleh 4 orang kakak kelasnya, sehingga menyebabkan siswi tersebut trauma ke sekolah.
ADVERTISEMENT
Jambikita merangkum 7 fakta kasus pelecehan seksual yang dilakukan 4 orang siswa SD terhadap korban yang baru kelas 2 tersebut.

1. Aksi Dilakukan Saat Jam Pelajaran

Pelecehan seksual yang dilakukan 4 orang siswa sebuah SD di Kabupaten Bungo, Jambi itu terhadap adik kelasnya, yakni seorang siswi kelas 2 SD dan baru berumur 8 tahun dilakukan saat jam pelajaran.
Kejadian tersebut dilakukan pada pukul 9.00 WIB pada 26 Februari lalu. Korban ditarik oleh pelaku ke dalam kelas. Kemudian, satu orang menyekap korban, dan tiga lainnya melepaskan pakaian dan celana dalam korban.
Keempatnya kemudian memperkosa dan menggerayangi korban. Meski melawan, korban tidak mampu karena jumlah pelaku yang lebih banyak.

2. Korban Trauma ke Sekolah

Kejadian tersebut jelas membekas dalam memori korban. Orang tua korban mengatakan anaknya trauma dan tidak mau lagi sekolah.
ADVERTISEMENT

3. Guru Menyuruh Korban Diam

Atas kejadian pencabulan itu, korban melapor kepada guru dan kepala sekolah.
Ironisnya, bukan membela korban. Pihak sekolah malah menyuruh korban diam dan tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

4. Pelaku Mengakui Perbuatannya

Sebanyak 4 orang pelaku dalam aksi kejahatan asusila itu merupakan siswa SD dan mengakui perbuatannya.
Sementara korbannya yang merupakan adik kelasnya, yakni baru di kelas 2 SD.
Keluarga pelaku dan keluarga korban didamaikan melalui sistem adat daerah itu, dan dikenai sanksi adat.

5. Pelaku Diberi Sanksi Adat

Di hadapan pemangku adat, ke 4 orang pelaku mengakui perbuatannya, sehingga diputuskan dengan sanksi adat, yaitu adat utang membangun.
Denda adat itu berupa, pelaku harus membayar yaitu seekor kerbau, beras 100 kg, kain 100 kali, niur 100 biji, dan uang Rp9 juta.
ADVERTISEMENT
Hukum adat tersebut wajib dibayarkan sampai 21 Maret 2020 dan akan digelar pesta hukum adat pada 22 Maret 2020.

6. Keluarga Pelaku Keberatan Bayar Sanksi Adat

Meski sudah ditempuh upaya damai oleh pemangku adat di kampung tersebut, dan sudah ditetapkan sanksi adat, tetapi keluarga pelaku keberatan.
Keluarga pelaku tidak bersedia membayar denda adat yang dibebankan atas perbuatan pelaku tersebut.

7. Keluarga Korban Belum Menempuh Jalur Hukum

Kasus pelecehan seksual tersebut diketahui semua pihak, baik dari perangkat dusun, pihak sekolah, kepolisian, hingga Dinas Pendidikan kabupaten setempat.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo Masril mengatakan sudah turun ke sekolah terkait kasus tersebut. Namun, kemudian diselesaikan secara adat.
"Kami menyarankan pihak korban menempuh jalur hukum. Sehingga, nanti bisa dibuktikan siapa yang bersalah, dan baru kami bisa memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang terlibat," katanya.
ADVERTISEMENT
Polres Bungo juga menunggu jika keluarga korban akan menempuh jalur hukum.
"Kami menunggu laporan dari (keluarga) korban," kata AKBP Trisaksono Puspo Ajie, Kapolres Bungo.
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutterstock