Aktivis hingga Jurnalis Tuntut Pemerintah Tanggung Jawab Atas Kabut Asap

Konten Media Partner
12 Oktober 2023 1:47 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masyarakat sipil #BersihkanAsap berorasi di depan Kantor Gubernur Jambi. (Foto: Sobar Alfahri)
zoom-in-whitePerbesar
Masyarakat sipil #BersihkanAsap berorasi di depan Kantor Gubernur Jambi. (Foto: Sobar Alfahri)
ADVERTISEMENT
Aktivis hingga jurnalis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil #BersihkanAsap, menuntut pemerintah segera bertanggung jawab atas bencana kabut asap yang terjadi di Provinsi Jambi. Bencana 4 tahunan, kabut asap ini mestinya bisa diantisipasi jika pemerintah berani mengevaluasi izin korporasi yang areanya terbakar terutama di lahan gambut.
ADVERTISEMENT
Menengok ke belakang, pada tahun 2015-2019 telah berlangsung masa kelam bagi Provinsi Jambi. Kala itu lahan seluas 238.401,3 hektare terbakar.
Dari luasan tersebut berkisar 67% (158.971 hektare) area yang terbakar merupakan ekosistem gambut dan sisanya sebesar 33% (79.430,3 hektare) adalah lahan mineral.
Setelah 4 tahun berlalu, kini masyarakat Jambi masih dihadapkan bencana kabut asap. Dalam rentang bulan September 2023, udara di Provinsi Jambi sebagian besar dalam kategori tidak sehat dan sangat tidak sehat. Sebanyak 7.717, khusus warga Kota Jambi terpapar infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang sebagian korbannya kelompok rentan seperti anak-anak.
Namun, Pemerintah Provinsi Jambi seperti lepas tangan dalam persoalan bencana kabut asap ini. Alih-alih melindungi warganya, Pemprov Jambi malah melempar tanggung jawab bahwasanya asap yang menyelimuti wilayahnya berasal dari provinsi tetangga. Polusi kabut asap adalah lintas batas dan tidak mengenal batas wilayah.
Aktivis hingga jurnalis mendesak pemerintah bertanggung jawab atas bencana kabut asap. (Foto: Sobar Alfahri)
Direktur Beranda Perempuan Ida Zubaidah mengatakan, pemerintah tidak tanggap dalam merespons kabut asap. Padahal ini adalah bencana berulang yang mestinya dapat ditanggulangi, bukan dianggap biasa. Tidak sedikit masyarakat yang tinggal dekat titik api mengalami gangguan kesehatan dan tidak ada sama sekali layanan kesehatan yang diberikan pemerintah. Khususnya bagi kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya pemeritah lebih gencar memberikan edukasi tentang dampak asap di sekolah-sekolah, dan membuka layanan kesehatan gratis bagi masyarakat yang tinggal di desa dekat dengan wilayah konsesi yang lahannya terbakar," kata Ida.
Direktur Perkumpulan Hijau Feri Irawan menilai pemerintah telah gagal melindungi warganya dari bencana kabut asap. Saat ini, kata Feri, kabut asap merupakan dampak kebakaran yang penyebabnya ialah monopoli air dan lahan.
"Hal ini semua terjadi karena sengkarut pemberian izin pemerintah kepada korporasi, terutama di kawasan gambut. Gambut mestinya dikembalikan fungsinya sebagai ekosistem lindung. Kalau gambut sudah diberikan izin, pasti perusahaan mengeringkan gambut, air yang harusnya menjadi bagian tidak terpisahkan dari lahan gambut dikeringkan untuk pertanian monokultur/HTI, saat kemarau gambut menjadi kering dan mudah terbakar," kata Feri.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan, dari hasil analisis Walhi Jambi, kebakaran pada area gambut merupakan dampak dari banyaknya izin perusahaan yang di berikan, aktivitas pengeringan gambut/ kanalisasi yang dilakukan oleh perusahaan, serta lemahnya pengawasan kebakaran oleh perusahaan menjadi penyebab utama kebakaran hutan dan lahan.
Pemerintah yang diberikan mandat oleh rakyat juga harus memberikan sanksi dan penegakan hukum yang tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kegiatan operasional dan berakibat kepada timbulnya kebakaran hutan dan lahan yang berulang. Sementara pengurus negara ini tidak boleh terus membebani rakyat untuk mitigasi dan penanganan karhutla, hanya dengan melakukan modifikasi cuaca. Hal ini tidak menjawab akar persoalan karhutla yaitu lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap korporasi.
Manajer Kajian dan Pembelaan Hukum pada Walhi Jambi Dwi Nanto mengatakan, kebakaran lahan yang terjadi di kawasan gambut, tidak bisa dilepaskan oleh buruknya tata kelola yang dilakukan perusahaan. Dengan melakukan proses pengeringan air gambut di wilayah konsesinya sangat memudahkan terjadinya peristiwa karhutla itu.
ADVERTISEMENT
Walhi Jambi mendesak paradigma pencegahan gambut yang dilakukan pemerintah harus diubah. Prioritas pencegahan mestinya menggunakan pendekatan evaluasi tata kelola perizinan di wilayah gambut. "Pemerintah harus berani menindak perusahaan yang sengaja mengeringkan gambut," kata Dwi.
Sementara itu, Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi Gresi Plasmanto mendesak pemerintah dalam keterbukaan informasi publik atas bencana kabut asap. Hal ini sesuai Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Keterbukaan informasi publik adalah salah satu unsur dalam kehidupan berdemokrasi dan menjadi kewajiban bagi setiap pemerintahan daerah. Hal ini supaya publik bisa ikut mengontrol kebijakan pemerintah dalam mengatasi bencana kabut asap.
AJI Jambi juga mengajak seluruh pekerja media untuk bersama-sama mengawal kebijakan publik di masa bencana kabut asap, dengan tetap taat pada kode etik jurnalistik. "Peran media yang kritis dan konstruktif sangat dibutuhkan untuk mengawasi jalannya kebijakan pemerintah dalam mengatasi dampak dari bencana kabut asap," kata Gresi.
ADVERTISEMENT
Koalisi masyarakat sipil #BersihkanAsap mendesak:
1. Pemerintah harus bertanggung jawab atas kepada rakyatnya sesuai Pasal 28h Ayat 1 Konstitusi UUD 1945 telah menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”
2. Mendesak untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh perizinan di Indonesia dan memberikan sanksi kepada korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.
3. Mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kegiatan operasional dan berakibat kepada timbulnya kebakaran hutan dan lahan yang berulang.
4. Mendesak Pemerintah Provinsi Jambi melakukan tindakan preventif berupa pengobatan gratis kepada korban kabut asap.
5. Mendesak pemerintah dalam keterbukaan informasi publik atas Karhutla berdampak pada kabut asap yang telah menjadi bencana tahunan.
ADVERTISEMENT