Kumparan Logo
Konten Media Partner

Dijerat TPPU, Wanita di Jambi Gugat Penyidik di Praperadilan

Jambikita.idverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra

Jambikita.id - Dewi Listianawati, istri dari tersangka dugaan penyelundupan 27 boks benih lobster, Amir Hamzah, menggugat praperadilan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Jambi kepadanya pada perkara tindak pidana pencucian uang.

Selain Dewi, sang suami juga mengajukan praperadilan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka TPPU, dengan kasus asal yakni penyelundupan benih lobster.

Amir Hamzah merupakan tersangka kasus penyelundupan benih lobster. Perkaranya sendiri sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Turunan kasus yang menjerat Amir Hamzah, yakni perkara TPPU ternyata menjerat istrinya.

Kuasa hukum Dewi, Ilham, menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya ini keliru. Menurut dia, untuk menjerat kliennya dengan TPPU, perlu ada pidana asal, yaitu pidana perikanan. Namun belum ada proses apalagi kepastian hukum mengenai keikutsertaan Dewi dalam perkara itu.

“Tahu-tahu ibu Dewi ditahan dalam pidana turunan, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang. Nah, itu yang aneh. Itu kita uji di permohonan praperadilan. Sementara terkait Amir Hamzah, melakukan kegiatan yang legal melakukan ekspor baby lobster. Sementara TPPU menjerat kegiatan yang ilegal,” kata Ilham, Kamis (9/12).

Menurut kuasa hukum pemohon, penetapan tersangka tidak sah dan cacat formil karena Dewi Listianadewi terseret dalam perkara TPPU.

“Penangkapan dan penyitaan yang dilakukan pihak Polda Jambi. Terhadap tindakan itu, kami melihat ada suatu kesalahan, maka kami menempuh upaya praperadilan untuk menguji praperadilan. Supaya klien kami Amir Hamzah dan Dewi Listianawati,” terang Marusaha Hutajuli, salah satu tim kuasa hukum pemohon usai sidang, yang dipimpim Hakim Tunggal, Rip Destrado. Di persidangan ini tergugat, Polda Jambi, tidak hadir.

Sementara Fikri Riza, salah satu kuasa hukum pemohan lainnya, menambahkan, kasus TPPU ini sedang dilidik (penyelidikan) oleh penyidik Polda Jambi. Kliennya sudah ditetapkam sebagai tersangka dan barang berharga milik mereka dengan nilai total Rp 10 miliar lebih juga sudah disita penyidk.

“Barang-barang berharga yang disita itu berupa barang tidak bergerak yang ada di Lampung, Jawa Barat, dan Jakarat. Totalnya lebih Rp 10 miliar,” ungkapnya.