Konten Media Partner

Ketika DPRD Jambi Merajut Harapan Suku Anak Dalam

31 Desember 2022 21:40 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas di lahan seluas 770 hektar yang diperoleh SAD 113. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas di lahan seluas 770 hektar yang diperoleh SAD 113. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id – Dua pria perwakilan masyarakat adat datang dari pedalaman Jambi dengan memakai batik. Wajahnya tampak semringah saat pertama kali bertemu Presiden Joko Widodo yang khas mengenakan setelan kemeja putih. Mereka menanti sang presiden ketujuh menyerahkan selembar kertas berharga, yang sudah puluhan tahun diperjuangkan.
ADVERTISEMENT
Selembar kertas berharga itu ialah sertifikat komunal atas lahan seluas 770 hektare, untuk Suku Anak Dalam (SAD) 113. Abas, salah seorang pria yang bertemu dengan presiden, tak kuasa menahan tangis. Dia terharu saat menerima sertifikat tanah tersebut di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/12/2022).
“Kami peroleh lahan yang direbut. Pak Jokowi langsung yang memberikan,” kata Abas, yang merupakan Ketua SAD 113.
Dia awalnya tak menyangka, setelah 35 tahun mempertahankan ruang hidup hingga berseteru dengan perusahaan, Suku Anak Dalam di Kabupaten Batanghari, Jambi itu, akhirnya memperoleh sertifikat komunal atas ruang hidup mereka.
Dua pekan setelah menerima dokumen ini, memang kehidupan SAD 113 belum banyak berubah secara kasat mata. Komunitas adat ini masih beraktivitas seperti biasa dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, misalnya mencari ikan, berburu, ambil pekerjaan harian, dan sebagainya. Kadang kala mereka menelusuri lahan tersebut dengan memanen kelapa sawit.
ADVERTISEMENT
Barisan kelapa sawit yang berada di lahan seluas 770 hektare itu, sayangnya kurang produktif. Tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari komunitas Suku Anak Dalam 113.
“Memang saat ini kondisi sawit itu memprihatinkan. Produksi sawit itu bisa berkembang setelah sawit itu dirawat, diremajakan (replanting) hingga produksi kembali standar,” kata Mahyudin, pendamping SAD 113 dari Serikat Tani Nelayan (STN), kepada Jambikita, Rabu (28/12/2022).
Walaupun demikian, harapan baru tumbuh bagi SAD 113 yang terdiri dari 744 keluarga. Mereka dapat mengembangkan lahan itu secara komunal tanpa harus berkonflik dengan perusahaan.
Di samping mengelola perkebunan sawit secara komunal, kelompok minoritas itu akan menggarap sawah dan menanam sayuran. Tidak hanya itu, peternakan sapi, ayam, ikan, dan sebagainya, juga akan dikelola mereka secara kolektif.
ADVERTISEMENT
“Di sana ada area yang butuh dibangun baru. Rencananya akan ditanam dengan sistem tumpang sari, misalnya dengan padi, jagung, tanaman pala hijau, dan sebagainya. Lalu kemudian ada peternakan juga,” ujar Mahyudin.
Mahyudin menyampaikan pihaknya sedang memperkuat koperasi yang bernama Produsen Suku Anak Dalam 113. Koperasi ini sudah berbadan hukum berupa surat keputusan dari Kemenkum HAM. Nantinya, potensi sumber daya manusia, kebutuhan, dan kesejahteraan komunitas Suku Anak Dalam, dikembangkan melalui koperasi itu.
“Orang Suku Anak Dalam yang sudah bisa bekerja akan menjadi karyawan koperasi. Mereka mendapatkan hasil, satu dari pekerjaan mereka, kedua hasil memanen kelapa sawit,” tuturnya.
Ia menegaskan lahan ini harus dikelola secara kolektif. Tidak boleh ada orang Suku Anak Dalam yang mengelola lahan ini secara pribadi.
ADVERTISEMENT
Di antara 770 hektare itu, terdapat 20 hektare lahan yang disiapkan untuk kepentingan umum. SAD 113 bersama Mahyudin akan mengajukan pembangunan sekolah, fasilitas kesehatan dan fasilitas umum lainnya di lahan tersebut.

Peran DPRD Atasi Konflik Lahan yang Melibatkan SAD 113

Konflik lahan antara Suku Anak Dalam dan PT Berkah Sawit Utama (BSU) itu, tidak akan selesai tanpa peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi melalui Tim Pansus Konflik Lahan. Tahun 2021, Ketua DPRD Jambi, Edi Purwanto, mengerahkan Tim Pansus untuk memverifikasi dan menyelesaikan konflik lahan ini.
Edi sampai berbicara dengan Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto hingga berdiskusi dengan para pejabat dari KLHK. Ia mendorong kementerian itu turut serta menyelesaikan konflik yang berlangsung selama puluhan tahun.
ADVERTISEMENT
“Data-datanya sudah dikumpulkan terlebih dahulu oleh Tim Pansus. Sehingga targetnya bulan Agustus tahun 2022 konflik ini selesai,” katanya, kepada Jambikita, Senin (26/12/2022).
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, saat menceritakan proses konflik lahan yang melibatkan PT BSU dan Suku Anak Dalam. (Foto: M Sobar Alfahri)
Kementerian terkait, Gubernur Jambi, Ketua DPRD Jambi, Kapolda Jambi, pemerintah kabupaten, dan kelompok SAD 113, memberikan tanda tangan sebagai komitmen agar segera menyelesaikan konflik lahan ini, paling lama tanggal 31 Agustus tahun 2022. Namun, hingga bulan berikutnya ternyata konflik lahan ini masih berlanjut.
“Macam-macam penyebabnya. Salah satunya pihak perusahaan bernegosiasi, ke kementerian, lobi sana-sini,” ungkap Edi.
Edi merasa terganggu akibat tidak selesainya permasalahan tersebut sesuai target. Ia yang telah mendengar keluhan dari kelompok Suku Anak Dalam 113, tetap bersikeras menyelesaikan konflik tersebut. Edi pun kembali berkoordinasi dengan menteri terkait dan pihak PT BSU. Hingga pada akhirnya, lahan 770 hektare dibeli untuk menjadi ruang hidup Suku Anak Dalam.
ADVERTISEMENT
“Sesuai kesepakatan, apabila tidak terealisasi penyelesaiannya, SAD 113 akan dikasih lahan seluas 770 hektar. Saya langsung pimpin dan meminta pada ATR/BPN untuk membuat patok 770 hektare. BSU yang datang cuma perwakilan saja, tetapi kita langsung berdiskusi, termasuk dengan SAD. BSU minta lahan bekas PT BSP itu yang diserahkan. Lahannya kurang bagus, dan harus diremajakan lagi,” tuturnya.
Edi mengungkapkan penanganan konflik lahan ini tidaklah mudah, karena terdapat "orang besar" yang cukup berpengaruh. Di sisi lain, sebagian pejabat aktif takut "korengnya" terungkap akibat turut berupaya menyelesaikan konflik lahan.
“Ini tidak gampang, dinda. Banyak orang-orang ternama,” katanya.
Penyebab konflik ini, ungkap Mahyudin, ialah karena tahun 1986 terdapat perusahaan menggarap lahan yang sebenarnya menjadi ruang hidup Suku Anak Dalam seluas 3.550 hektare. Lokasi ini sendiri sudah ditempati SAD dan masyarakat lainnya sejak era kolonial Belanda.
ADVERTISEMENT
“Tadinya tanaman masyarakat sudah tertanam, tahu-tahu perusahaan mengaku sudah punya HGU, sehingga masyarakat digusur. Kalau kita telusuri, konflik itu terjadi setelah perusahaan mendapatkan sertifikat HGU. Di situ memang tempatnya masyarakat. Ada bukti fisik lapangan, bukti surat diterbitkan di zaman Belanda, dan sisa pemakaman,” ujarnya.
Sejak tahun 2003, SAD 113 gencar berjuang dengan melancarkan aksi massa, melakukan aksi jalan kaki dari Jambi ke Jakarta, pendudukan lahan, dan sebagainya. Memasuki tahun 2021, barulah mereka mendapatkan titik terang melalui DPRD Provinsi Jambi hingga kini mempunyai harapan baru.

Kembangkan Kualitas Hidup SAD 113

Edi menyampaikan peran DPRD Provinsi Jambi tidak hanya sebatas menyelesaikan konflik lahan. Ia sedang mendorong perkembangan kualitas hidup Suku Anak Dalam 113, mulai dari aspek ekonomi, pendidikan, dan kesehatan, dengan mempertahankan identitas budaya mereka.
ADVERTISEMENT
“Permukimannya kita persiapkan. Pak Presiden Joko Widodo juga sudah menyuruh Kementerian PUPR untuk membangun rumah-rumah SAD. SAD ini tidak hanya masalah Indonesia, tetapi ini perhatian internasional. Maka kita kembangkan peradaban mereka, dengan tidak meninggalkan identitasnya,” ujarnya.
Ia pun mengatakan DPRD Provinsi Jambi akan mengintervensi anggaran daerah untuk menyiapkan bantuan berupa hewan ternak dan bibit tanaman. “Kita pun mendorong Suku Anak Dalam untuk membentuk kelompok tani di sana. Antara dewan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah harus memiliki semangat yang sama,” kata Edi.
Saat ini, ujar Edi, memang lahan seluas 770 hektare ini tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Suku Anak Dalam. Barisan sawit di sana perlu replanting.
“PT BSU berkomitmen akan memperbaiki sawit di sana. Ini akan menjadi pola kemitraan yang baik. Lalu, fasilitas umum akan disiapkan, dan kita akan berdiskusi dengan Kementerian PUPR. Kita sepakat ini menjadi pilot project,” katanya.
ADVERTISEMENT
Mahyudin menyampaikan pihaknya pun akan mengajukan program ke kementerian untuk menyiapkan perumahan. Perumahan ini nantinya akan ditempati oleh masyarakat Suku Anak Dalam yang belum mempunyai rumah layak dihuni. Mereka juga meminta pemerintah agar segera mendirikan fasilitas kesehatan dan pendidikan.
“Harapannya, program-program yang direncanakan oleh tokoh-tokoh masyarakat itu bisa didukung dan difasilitasi oleh DPRD, sehingga rencana pembangunan infrastruktur dan lainnya, bisa terwujud dengan peran dewan,” katanya.

DPRD Jambi Lanjutkan Penanganan Konflik Agraria

Sejak dilantik sebagai DPRD Provinsi Jambi, beberapa tahun lalu, Edi Purwanto menaruh perhatian lebih pada permasalahan konflik lahan. Ia kaget setelah mengetahui bahwa terdapat 107 konflik lahan yang terdata di Jambi.
Karena itu, pada tahun 2020, ia bersama jajarannya merencanakan pembentukan Tim Pansus Konflik Lahan. Sempat menuai kontra dari sejumlah fraksi, tetapi pada akhirnya tim itu terbentuk. Edi bersama jajaran dan Tim Pansus itu, langsung memprioritaskan penanganan 21 konflik lahan, tetapi tidak melupakan konflik yang lain.
ADVERTISEMENT
“Kita golongkan. Golongan pertama, konflik antara korporasi dan kelompok tani, itu nilainya 76 persen dari keseluruhan. Yang 24 persen sisanya gabungan, yakni konflik antara masyarakat dan masyarakat, antara masyarakat dan negara, antara korporasi dengan pemerintah, jadi macam-macam. Kita cek lagi kadar konfliknya, ada kadar berat, dan ada kadar ringan,” ungkapnya.
Edi akui saat ini masih banyak konflik lahan di Jambi yang belum diselesaikan dewan dan pemerintah. Salah satunya, sengketa yang melibatkan Suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin. Bahkan, laporan konflik lahan bertambah sekitar 29 kasus.
Dalam waktu dekat, DPRD Jambi akan menangani konflik lahan yang melibatkan perusahaan di Tanjung Jabung Timur. Edi akan membicarakan ini dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait.
ADVERTISEMENT
“Saya akan terus turun. Sampai jabatan saya berakhir, minimal 20 sampai 30 konflik sudah selesai. Insya Allah kita berdiskusi lagi dengan Pak Dirjen Agus. Sedikit-demi sedikit kita selesaikan,” katanya.
DPRD Provinsi Jambi, ungkap Edi, menggunakan sejumlah pendekatan dalam penyelesaian konflik agraria, yakni pendekatan adat kepada masyarakat yang memegang teguh adat, serta pendekatan politik kepada pihak perusahaan dan mantan pejabat publik yang ada di baliknya. Jika pendekatan ini tidak berhasil, maka DPRD Jambi akan menempuh pendekatan hukum.
Ia tidak ingin Tim Pansus Konflik Lahan terbentuk, tetapi tidak berdampak baik pada masyarakat. Edi berharap Tim Pansus dapat terus bergerak untuk mencapai cita-citanya, yakni terwujudnya masyarakat yang hidup tanpa konflik lahan.
“Jangan bad ending, saya ingin happy ending. Saya meninggal karena ini, tidak apa. Ini perjuangan berat,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Kepada para oknum pejabat dan mantan pejabat yang kini berperan dalam perusahaan, Edi berharap mereka berhenti membentuk dan melestarikan permasalahan agraria di Jambi. Ia tidak ingin terus menerus ada sekelompok orang yang mengambil keuntungan dari konflik lahan.
“Komisaris-komisaris dari perusahaan itu, merupakan sosok dengan nama besar. Saya minta kepada mereka, kita akhiri konflik-konflik itu. Jangan biarkan masyarakat berkonflik, sementara mereka menikmati hasil. Saya berharap dapat mengetuk pintu hati para petinggi itu,” tuturnya.
Penulis dan Editor: M Sobar Alfahri