Konten Media Partner

Masuk Mal hingga Kafe di Kota Jambi Harus Sudah Divaksinasi, Kecuali Anak-anak

28 September 2021 16:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Wali Kota Jambi, Maulana. (Foto: M Sobar Alfahri/Jambikita)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Wali Kota Jambi, Maulana. (Foto: M Sobar Alfahri/Jambikita)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Persyaratan sudah divaksinasi untuk memasuki mal, restoran, kafe, dan ruang publik lainnya, bukan lagi wacana di Kota Jambi. Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi sudah memutuskan bahwa kebijakan tersebut dimulai pada tanggal 1 Oktober tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Wakil Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan pihaknya sudah rapat bersama para pelaku usaha untuk mewujudkan kebijakan tersebut.
"Kita sudah menerbitkan keputusan Wali Kota Jambi bahwa boleh beraktivitas di pusat pelayanan publik, seperti mal dan lainnya, tapi harus menunjukkan sertifikat sudah divaksinasi," katanya, Selasa (28/9).
Ia pun mengatakan penerapan peraturan tersebut menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kalau tidak aktif bisa menunjukkan sertifikat itu secara manual.
Persyaratan ini, kata Maulana, dapat dikecualikan kepada anak berusia di bawah 12 tahun, tetapi harus didampingi orang tua atau keluarganya yang sudah menerima vaksinasi COVID-19.
"Juga ada pengecualian pada orang yang mengalami masalah medis (sehingga tidak bisa divaksinasi). Itu harus membawa surat keterangan dokter," jelasnya.
Keputusan ini sudah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi, supaya dapat dipatuhi seluruh warga kabupaten dan kota di Jambi, yang masuk ke daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
(M Sobar Alfahri/Bjs)