Polisi Tangkap 3 Perampok Ribuan HP di Jambi, 2 Orang Masih DPO

Konten Media Partner
5 Maret 2021 18:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saat ungkap kasus perempokan di Mapolda Jambi, Jumat (5/3). Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Saat ungkap kasus perempokan di Mapolda Jambi, Jumat (5/3). Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengamankan tiga orang pria komplotan perampok ribuan handphone merek Xiaomi yang diamankan di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 1.245 handphone Xiaomi diamankan dari tiga pelaku, yakni Rudi (30) warga Lampung, Muhammad Safix (34) dan Amri (37) yang merupakan warga asal Sumatera Selatan (Sumsel).
Untuk komplotan perampokan tersebut, polisi membagi 2 tim. Tim 1, melakukan penangkapan di Lampung yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polda Jambi, Kompol Priyo Purwanto dan Tim 2 di Sumsel dipimpin oleh Panit Resmob Polda Jambi, Ipda Rifki Abdillah.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan bahwa kejadian perampokan 1.245 handphone tersebut terjadi pada hari Minggu, 17 Januari 2021 lalu di Kabupaten Muaro Jambi.
"Pelaku beraksi lima orang, dengan cara menghentikan mobil ekspedisi yang membawa handphone. Setelah berhasil membawa kabur handphone, sopir mobil disandra dan diikat oleh pelaku di dalam mobil," ungkapnya, Jumat (5/3)
ADVERTISEMENT
Kejadian tersebut berawal saat mobil ekspedisi pembawa handphone Xiaomi datang dari Jakarta hendak menuju Pekanbaru. Saat di Palembang, mobil tersebut berhenti untuk menjemput pelaku Rudi sebagai penunjuk jalan.
"Setiba memasuki Provinsi Jambi, tepatnya di Kabupaten Muaro Jambi. Pelaku yang bernama Rudi membawa mobil dan mengubungi pelaku lainnya untuk memberhentikan mobil ekspedisi tersebut," jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan 3 orang pelaku, 2 masih DPO. Foto: Jambikita.id
Setelah melakukan aksi perampokan, 5 orang pelaku tersebut langsung melarikan diri ke Provinsi Lampung dan Sumsel hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dalam hal ini Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.
"Pelaku atas nama Rudi dan Safix diamankan di Lampung. Untuk pelaku Amri diamankan di Sumatera Selatan. Sementara dua pelaku lainnya sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau tengah diburu," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku di antaranya yakni 1 dus berisikan 20 unit handphone Xiaomi Redmi 9, 1 unit handphone Nokia warna hitam, 1 unit handphone Xiaomi Redmi 9, 1 dompet kulit warna coklat yang berisikan KTP.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 221.000, 41 unit handphone Xiaomi lengkap dengan kotak dan 11 unit handphone Xiamo tanpa kotak.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenai pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.