Praperadilan Eks Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon, Ditolak
·waktu baca 2 menit

Jambikita.id - Pengadilan Negeri Jambi menolak gugatan praperadilan mantan Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon. Putusan dibacakan Hakim Tunggal Tatap Urasima Situngkir pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (12/7). Yunsak El Halcon adalah tersangka kasus korupsi gagal bayar Medium Term Note (MTM) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi. Atas penetapan tersangka oleh Penyidik Kejati Jambi, Yunsak El Halcon mengajukan gugatan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut. Amar putusan hakim menyatakan menolak gugatan Yunsak El Halcon. "Menolak praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada Yunsak El Halcon," kata Hakim. Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan, penyidik sudah menemukan 2 alat bukti permulaan untuk menetapkan tersangka "Berdasarkan bukti yang diajukan termohon Kejati Jambi sudah sesuai dengan berita acara hukum pidana," paparnya. Selain itu. Ditemukan adanya peristiwa tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. "Menyatakan penyidik sudah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang telah dibuktikan dengan dua alat bukti permulaan yang cukup," tambahnya. Sah atau tidak penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Jambi dengan memperhatikan dengan alat bukti yang ada sudah kuat sehingga bisa di lanjutkan. Meskipun ahli yang dihadirkan pemohon tidak bersifat alat bukti. "Pendapat ahli tidak bisa dijadikan alat bukti untuk membatalkan penetapan tersangka, melainkan hanya pandangan hukum," paparnya. Kemudian, terkait tidak dikirimkannya SPDP ke pada terlapor atau tidak diterima bukan dianggap tidak menjalankan tugasnya, akan tetapi diterima atau tidak bukan ranah penyidik. "Yang terpenting sudah dikirim. Diterima atau tidak bukan ranah penyidik. Pasalnya bukti yang diajukan sudah mengirimkan SPDP secara lengkap atas apa tindak pidana yang dilakukan terlapor," tambahnya. "Memerintahkan kepada penyidik untuk melanjutkan perkara ini," pungkasnya.
