Praperadilan Kasus Pencucian Uang di Jambi, Pemohon Hadirkan Ahli Pidana

Konten Media Partner
24 Desember 2021 15:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dosen Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Timbo Sirait jadi ahli di sidang praperadilan TPPU di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Dosen Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Timbo Sirait jadi ahli di sidang praperadilan TPPU di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Kuasa pemohon praperadilan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Dewi Listianawati, menghadirkan ahli pidana pada persidangan, Kamis (23/12) di Pengadilan Negeri Jambi.
ADVERTISEMENT
Dewi Listianawati merupakan istri dari Amir Hamzah, pelaku pengangkutan 27 boks benih lobster tanpa izin. Dia dovonis bersalah berdasarkan undang-undang perikanan dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Turunan dari perkara lobster itu, penyidik kepolisian menetapkan Amir Hamzah dan Dewi Listianawati sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Penetapan, penahanan serta penyitaan aset pemohon kemudian membuat penyidik kepolisian ini digugat di praperadilan oleh kedua tersangka.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Rio Destrado, ahli yang dihadirkan adalah, Dosen Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Timbo Mangaranap Sirait.
Kuasa Hukum Pemohon, Marusaha Hutajulu, menanyakan soal boleh tidaknya ekspor benih lobster, jika eksportir memiliki izin. "Kalau kita punya izin, apakah bisa dipidanakan?" tanya Marusaha.
Menanggapi itu, kata Timbo Sirait, soal boleh tidaknya ekspor benih lobster perlu melihat peraturan menteri yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Kalau di zaman ibu Susi Puji Astuti jadi menteri itu tidak ada izinnya, tapi ketika Edhy Prabowo ada izinnya, cuma setelah tersandung kasus korupsi tidak ada izinnya lagi. Saat ada izinnya bagaimana bisa muncul tindak pidananya toh miliki izin," kata Ahli.
Kuasa pemohon kembali menanyakan soal kliennya yang dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Boleh atau tisak perkara perikanan dibawa ke TPPU.
Kata ahli, penyidikan perkara perikaan tisak bisa dikaitk ke TPPU. Lantaran deliknya bersifat khusus, dan cara penyelesaiannya tentu berbeda.
"Ilustrasinya begini, jika Perkara terjadi di siang hari, ya harus selesai di siang hari. tidak boleh malam hari. Itu lah tindak pidana khusus. Tidak bisa dikaitkan dengan yang lain," kata ahli.
ADVERTISEMENT
Namun, bisa saja perkara ini dikaitkan dengan TPPU, dengan catatan dengan penyidik sama dengan perkara awal.
"Penyidik yang menangani perkara pokok tidak boleh ditarik. Dan harus diadili di Pengadilan yang berwenang," kata ahli.
Fikri Riza, salah satu anggota kuasa penggugat menanyakan soal P20 (pemberitahuan habisnya waktu penyidikan) yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi.
Kata ahli, jika sudah ada P20, jadi kedaluwarsa, sehingga tidak bisa disidik lagi.
Hakim Rio Destrado, menanyakan mekanisme penyitaan harta yang dilakukan penyidik. "Kalau TPPU ini mekanisme penyitaan hartanya bagaimana?" tanya hakim.
"Kalau penyitaan itu harus ada penghitungan terlebih dahulu, yang disita hanya hasil kejahatannya saja, di luar itu tidak bisa, penyitaan harus ada perintah pengadilan," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum termohon, menanyakan soal pembuktian terbalik dalam perkara TPPU.
ADVERTISEMENT
"Bisa atau tidak semua harta kita sita dulu, agar tersangka ini menjelaskan semua harta kekayaannya," tanya kuasa termohon dari Bidkum Polda Jambi.
"Yang jelas semua harta tidak boleh disita, kalau pun semua unsur TPPU terpenuhi, yang disita hanya hasil kejahatannya saja, itu saja yang bisa saya sampaikan," kata Ahli
Kemudian soal langkah Polda yang mengambil alih penyidikan TPPU.
"Jika kasus ini ada di ranah Polres, apakah Polda bisa membantu karena masih satu institusi?" tanya kuasa termohon.
"Yang seperti itu tidak boleh, penyidik harus sama dengan penyidik awal," jawab ahli.