Siswi Kelas 2 SD di Jambi Diperkosa 4 Kakak Kelasnya di Sekolah

Konten Media Partner
12 Maret 2020 17:05 WIB
Ilustrasi. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Setelah kabar seorang siswi SD di Kabupaten Merangin, Jambi, menjadi korban perundungan atau bullying teman-teman kelasnya di sekolah, kali ini, seorang siswi SD di Kabupaten Bungo dicabuli empat siswa teman satu sekolahnya.
ADVERTISEMENT
Korban yang masih berusia 8 tahun itu trauma tak mau sekolah lantaran dicabuli empat siswa kakak tingkatnya di dalam kelas saat jam sekolah berlangsung, sekitar pukul 09.00 WIB, pada 26 Februari 2020.
Kondisi trauma korban itu disampaikan Y, orang tua korban. Ia mengatakan akibat kejadian tersebut anaknya belum berani untuk kembali ke sekolah. Berdasarkan pengakuan anaknya, pencabulan itu dilakukan keempat siswa itu di dalam kelas saat jam pelajaran sedang berlangsung.
Keempat pelaku menarik paksa korban ke dalam kelas, satu di antaranya bertugas menyekap korban, sedangkan tiga siswa lainnya melepas pakaian dan celana dalam korban. Mereka memperkosa korban secara bergilir, korban berusaha melawan namun tak mampu.
Berdasarkan pengakuan korban, salah satu guru meminta kepadanya untuk tidak menceritakan kejadian itu pada siapa pun. Awalnya korban melapor kepada guru dan kepala sekolah, namun pihak sekolah malah meminta korban agar tidak menceritakan kasus tersebut kepada keluarga ataupun orang lain. 
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya, kami tidak terima perbuatan para pelaku. Sekarang anak saya trauma tak mau sekolah. Kami meminta kepada pihak yang berwajib untuk bisa memberikan tindakan yang adil. Tapi mau gimana lagi, permasalahannya diselesaikan secara adat,” ungkap Y, orang tua korban, Kamis (12/3).
Sementara itu, paman korban menceritakan bahwa kasus ini telah diputuskan secara adat. Di hadapan perangkat dusun dan lembaga adat, para pelaku mengakui semua perbuatannya. Sehingga pihak adat memutuskan, kalau keempat pelaku dijatuhi denda adat utang membangun.
"Sesuai denda adat, pelaku terutang membangun, seekor kerbau, beras 100 kg, kain 100 kali, niur 100 biji dan uang Rp 9 juta. Hukum adat ini harus dibayarkan sampai 21 Maret 2020 dan pesta hukum adatnya akan digelar 22 Maret, namun pihak pelaku keberatan dan tidak akan memenuhi putusan adat,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini sudah diketahui semua pihak, mulai dari perangkat dusun, kepala dinas, pihak sekolah, kepolisian dalam hal ini Bhabinkamtibmas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kabupaten Bungo, Masril, mengaku sudah turun ke sekolah terkait masalah itu, persoalan itu sudah diselesaikan secara adat. Namun, pihak yang dinyatakan bermasalah tersebut juga tidak mau membayar hutang atas sanksi yang diberikan oleh adat.
“Kami menyarankan agar pihak korban menempuh jalur hukum. Jika nantinya terbukti secara hukum, kami tidak akan tinggal diam dan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang terlibat," tegasnya.
Terpisah, Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Ajie, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan atas kejadian tersebut. “Kita menunggu laporan dari korban,” singkatnya. 
ADVERTISEMENT