Usai Mediasi, Motor Pria di Jambi yang Dirampas Debt Collector Dikembalikan

Konten Media Partner
1 Oktober 2023 18:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hidayat mendapatkan kembali sepeda motornya setelah beberapa kali mediasi. (Foto: Sobar Alfahri)
zoom-in-whitePerbesar
Hidayat mendapatkan kembali sepeda motornya setelah beberapa kali mediasi. (Foto: Sobar Alfahri)
ADVERTISEMENT
Sepeda motor milik seorang pria di Jambi bernama Hidayat alias Dayat (28), yang sempat dirampas lima debt collector di pinggir jalan, telah dikembalikan setelah proses restorative justice.
ADVERTISEMENT
Pihak perusahaan dan perusahaan debt collector terkait, sepakat mengembalikan sepeda motor bermerek Jupiter Z tanpa menerima biaya apa pun.
Hal ini juga menimbang bahwa bukan Hidayat yang sebenarnya melakukan pinjaman dengan menjaminkan sepeda motornya. Orang yang mengajukan pinjaman itu, yakni perempuan bernama Eliana yang saat ini sedang dicari.
Hidayat berterima kasih kepada pihak Polresta Jambi karena telah menangani kasus tersebut. Ia berharap kasus ini membuahkan pelajaran untuk para debt collector.
"Ini menjadi pelajaran bahwa debt collector jangan semena-mena terhadap masyarakat kecil; langsung merampas sepeda motor di jalan. Karena harus sesuai peraturan atau undang-undang yang mengaturnya kan," kata pria yang berprofesi sebagai jurnalis itu, Jumat (29/9).
Ibnu Kholdun selaku kuasa hukum Hidayat, mengonfirmasi kasus ini telah selesai melalui mediasi restorative justice. Ia pun mengatakan telah terjadi miskomunikasi antara perusahaan leasing dan Hidayat.
ADVERTISEMENT
"Dalam permasalahan ini ada miskomunikasi. Klien kami memang tidak pernah mengajukan kredit. Setelah melalui penyelidikan, dan memang terbukti klien kami tidak melakukan kredit ya, makanya kendaraannya bisa dikembalikan," katanya.
Ia pun berterima kasih kepada pihak Polresta Jambi karena telah menangani kasus yang menimpa kliennya. "Sehingga perkara ini terang dan sudah bisa diselesaikan dengan restorative justice," tuturnya.
Dayat menyampaikan perampasan sepeda motornya terjadi saat dirinya selesai melakukan transaksi dengan pedagang, Rabu (28/6). Tiba-tiba Dayat dikepung lima pria berbadan besar, sehingga ia merasa cemas dan terintimidasi.
“Didatangi lima orang berbadan besar dibandingkan saya. Saya jadinya cemas. Posisinya dikepung, jadi tertekan. Sedangkan saya sendirian. Pedagang yang melihatnya langsung bilang ‘pergi-pergi jangan ribut di sini,'” katanya, Juli lalu.
ADVERTISEMENT
Lima pria tersebut sempat mengecek sepeda motor bermerek Jupiter Z milik Dayat. Mereka kemudian memberitahukan bahwa kendaraan ini terdaftar sebagai jaminan leasing FIF, dan proses pembayarannya menunggak. Namun, Dayat sebelumnya tidak mengetahui pinjaman ini.
Saya tak tahu BPKB saya ada di leasing FIF. Jadi, saya juga bingung saat itu. Daya gak tahu harus melakukan apa,” ujarnya.
Usut punya usut, ternyata sepeda motor milik Dayat menjadi jaminan pinjaman yang dilakukan kerabatnya berinisial E. Namun, debt collector tidak tahu menahu soal ini dan tetap merampas sepeda motor milik Dayat.
Dayat dipaksa ikut ke kantor FIF dengan salah satu debt collector mengendarai sepeda motor miliknya. Dayat awalnya menolak, tetapi pria itu langsung menduduki sepeda motor dan terus memaksa, sehingga terpaksa mengikuti permintaan debt collector itu.
ADVERTISEMENT
Tidak terima dengan perbuatan ini, Dayat kemudian melapor ke Polresta Jambi. Para debt collector dan perusahaan leasing terkait sempat diperiksa polisi.
YLKI Jambi Sudah Kirim Surat ke Kapolri Terkait Debt Collector
Sebagai Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, Ibnu mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke Kapolri sebanyak dua kali. Isinya mengenai banyaknya kasus penarikan kendaraan yang dilakukan debt collector di Jambi, sehingga seharusnya bisa menjadi atensi Polri.
Padahal, penarikan kendaraan yang menjadi jaminan pinjaman tidak boleh dilakukan debt collector.
"Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18, sudah jelas eksekusi jaminan fidusia itu hanya boleh dilakukan juru sita setelah putusan pengadilan," kata Ibnu.
Ibnu Kholdun, Ketua YLKI Jambi sekaligus kuasa hukum Hidayat.
Ia berharap perkara seperti ini menjadi perhatian Kapolri sehingga ke depannya tidak ada lagi para debt collector yang merampas sepeda motor di jalan.
ADVERTISEMENT
"Dengan banyak kejadian itu di Jambi ini, kita menyurati Kapolri supaya ada penanganan dan pengertian bahwa penegakan hukum yang penting. Ketika penegakan hukum sesuai dengan undang-undang, maka pihak eksternal (debt collector) tidak akan berani atau semena-mena melakukan penarikan ilegal," ujarnya.