Konten dari Pengguna

Jelang Pemilu: Bahaya dan Tantangan Alat Peraga Kampanye untuk Keamanan Bersama

Januariansyah Arfaizar
Dosen STAI Yogyakarta - Peneliti PS2PM Yogyakarta - Mahasiswa Doktor FIAI UII
20 Januari 2024 13:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Januariansyah Arfaizar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Suasana percetakan alat peraga kampanye di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024). Foto: Priscilla Andrearini/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana percetakan alat peraga kampanye di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024). Foto: Priscilla Andrearini/kumparan
ADVERTISEMENT
Lebih kurang 25 hari menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada Februari 2024 mendatang, isu mengenai alat peraga kampanye (APK) Pemilu yang menumpuk di berbagai lokasi, seperti pinggir jalan, flyover, tiang listrik, hingga tempat pemakaman umum, menjadi sorotan utama di media belakangan ini.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, dampak dari penempatan APK ini tidak hanya terbatas pada kerugian estetika lingkungan, melainkan juga menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat di sekitarnya.
Beberapa kejadian tragis terkait APK telah mencuat dalam berita. Beberapa media telah memberitakan terkait kasus tersebut, di antaranya terjadi di Hargobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta, di mana seorang pengendara sepeda motor mengalami patah tulang karena tertimpa APK saat melintas di jalan umum.
Di Jalan Affandi, Depok, Sleman, seorang mahasiswa menjadi korban yang mengalami luka serius akibat tertimpa APK saat hujan turun. Bahkan, sepasang lansia di Jakarta Selatan, Salim (68 tahun) dan Oon (61 tahun), mengalami kecelakaan tunggal akibat alat peraga kampanye di pinggir jembatan Mampang, yang mengakibatkan keduanya harus mendapatkan perawatan akibat luka.
ADVERTISEMENT
Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur pemasangan APK melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, kenyataannya masih banyak pelanggaran.
Aturan tersebut mencakup jenis bahan kampanye yang diizinkan, metode penyebarannya, dan larangan pemasangan di tempat-tempat tertentu seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, jalan protokol, dan sebagainya.
Untuk menanggulangi masalah ini, diperlukan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelanggaran aturan pemasangan APK. Partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan pelanggaran dan pemantauan dari pihak berwenang dapat menjadi solusi untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas.
Upaya edukasi kepada partai politik, para calon anggota DPR (Kota/Kabupaten/Provinsi/Pusat) dan calon anggota DPD, serta para pendukung kandidat yang turut membantu pemasangan APK, juga perlu ditingkatkan agar mereka memahami dan mematuhi aturan dengan lebih baik, demi keamanan dan kesejahteraan bersama.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks ini, data terkini mengenai jumlah pelanggaran, statistik kecelakaan terkait APK, serta efektivitas penegakan hukum dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam. Sebagai langkah proaktif, kerja sama antara lembaga terkait, pihak kepolisian, dan masyarakat dapat ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib selama periode kampanye politik tahun 2024.