Konten dari Pengguna

Merekam Orang Lain Tanpa Izin: Pelanggaran UU ITE dan Privasi Digital

Januariansyah Arfaizar
Dosen STAI Yogyakarta - Peneliti PS2PM Yogyakarta - Mahasiswa Doktor FIAI UII
25 Oktober 2023 17:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Januariansyah Arfaizar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi sedang menggunakan kamera. Foto: shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sedang menggunakan kamera. Foto: shutterstock
ADVERTISEMENT
Di era digital yang terus berkembang, perangkat ponsel pintar dengan kamera yang semakin canggih dan kemudahan berbagi konten media sosial telah mengubah cara kita berinteraksi dengan dunia di sekitar kita. Namun, di balik kecanggihan teknologi ini, ada isu yang semakin mendapat sorotan, yaitu merekam orang lain tanpa izin. Tindakan ini tidak hanya menimbulkan masalah etika, tetapi juga dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di beberapa negara dan merusak privasi digital seseorang.
ADVERTISEMENT

Perlindungan Privasi dalam UU ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah peraturan hukum yang mengatur berbagai aspek terkait dengan informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Salah satu perhatian utama dalam UU ITE adalah perlindungan privasi individu.
Pasal 26 UU ITE secara tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau fitnah. Ini mencakup tindakan merekam orang lain dalam situasi yang dapat merusak reputasi atau privasi mereka.

Pelanggaran Terhadap UU ITE

Merekam orang lain tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU ITE di Indonesia. Ini dapat terjadi dalam berbagai konteks, seperti merekam video tanpa izin selama percakapan pribadi atau mengabadikan gambar seseorang di lingkungan pribadi mereka.
ADVERTISEMENT
Pasal 27 UU ITE juga mencantumkan ketentuan-ketentuan lain yang dapat berlaku dalam kasus ini, seperti ketentuan mengenai pencemaran nama baik, intimidasi, atau pelecehan online. Pelanggaran UU ITE dapat mengakibatkan sanksi hukum yang serius, termasuk pidana penjara dan denda, serta tuntutan perdata yang diajukan oleh pihak yang dirugikan.

Konsekuensi Hukum dan Dampak Sosial

Konsekuensi hukum dari merekam orang lain tanpa izin adalah masalah serius, tetapi tidak hanya itu yang perlu diperhatikan. Tindakan seperti ini juga dapat mengganggu hubungan sosial dan profesional. Orang yang merasa bahwa privasinya telah dilanggar atau mereka telah direkam tanpa izin dapat merasa marah, cemas, atau merasa tidak nyaman, yang semuanya dapat merusak hubungan interpersonal.

Etika Merekam Orang Lain

Selain masalah hukum, penting untuk membahas aspek etika dari tindakan ini. Merekam orang lain tanpa izin adalah tindakan yang dapat dianggap tidak etis. Privasi adalah hak dasar setiap individu, dan menghormati privasi orang lain adalah salah satu pilar masyarakat yang beradab.
ADVERTISEMENT
Sebelum merekam seseorang, baik dalam bentuk foto atau video, selalu bijaksana untuk meminta izin terlebih dahulu. Ini adalah tindakan yang mencerminkan rasa hormat terhadap hak privasi individu dan menjaga hubungan yang sehat antarmanusia.
Ilustrasi larang menggunakan camera dan video - foto dari shutterstock
Merekam orang lain tanpa izin adalah tindakan yang dapat melanggar UU ITE di Indonesia dan melanggar prinsip-prinsip privasi digital. Hal ini juga merupakan isu etika yang membutuhkan perhatian serius dalam dunia yang semakin terhubung ini.
Oleh karena itu, penting untuk selalu menghormati hak privasi orang lain dan meminta izin sebelum merekam atau mengambil gambar mereka. Dalam era digital yang canggih ini, menjaga privasi adalah esensial untuk menjaga hubungan yang sehat dan menjauhi konsekuensi hukum yang mungkin muncul sebagai akibat dari tindakan tersebut.
ADVERTISEMENT