Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Program Kerja Tanggung Jawab Perusahaan dalam CSR
10 Juni 2022 20:15 WIB
Tulisan dari Jastin Marcellino Pandu Nagri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Demi perusahaan dapat diterima oleh lingkungan masyarakat, perlu adanya kegiatan perusahaan untuk menyenangkan rakyat. Public relation atau (PR) perusahaan disini bekerja dengan melalui riset untuk menangani perkataan yang tidak baik dari luar perusahaan, sehingga muncul ide berupa, perusahaan akan mengadakan kegiatan menarik untuk kepedulian terkait lingkungan dari perusahaan. Sebelum lebih lanjut, apakah kamu tahu apa itu corporate social responsibility? mari kita simak penjelasannya.
ADVERTISEMENT
Corporate social responsibility atau (CSR) merupakan komitmen perusahaan kepada lingkungan dengan tujuan memberikan nilai tambah terhadap internal perusahaan guna mendukung pertumbuhan masyarakat.
Perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap karyawan, konsumen, masyarakat, dan lingkungan. Keempat hal tersebut menjadi dasar pertimbangan bagi perusahaan, untuk membuat program inti dalam melaksanakan program tanggung jawab sosial secara rinci. Ada beberapa program kerja yang dapat dilakukan perusahaan dalam melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial, diantaranya:
1. Employee Programs
Karyawan sebagai internal perusahaan, maka perusahaan sangat memperhatikan perkembangan kompetensi dan kesejahteraan karyawan. Dengan memberikan kesejahteraan pada karyawan, tidak hanya memberikan program keselamatan kerja saja, tetapi harus diimbangi dengan melaksanakan program sumber daya masyarakat yang tercukupi. Perusahaan disini harus memantau terus bagaimana kinerja dari karyawan.
ADVERTISEMENT
2. Community and Broader Society
Perusahaan memiliki hak untuk menjalankan program, salah satunya adalah melalui kesejahteraan masyarakat yang nantinya untuk individu, kelompok, atau komunitas. Berusaha membentuk kehidupan yang layak sesuai dengan keinginan mereka. Penerapan kesejahteraan masyarakat melalui:
3. Environtment Programs
Program ini bertujuan untuk pemeliharaan lingkungan, seperti, membuat produk yang aman, tidak berbahaya bagi kesehatan, juga ramah lingkungan. Contohnya, membuat sumur resapan agar penyaluran limbah sampah bergerak dengan baik.
4. Stakeholder Engagement Programs
Berupaya menciptakan program keterlibatan yang efektif sebagai kunci utama, untuk mencapai kesuksesan strategi tanggung jawab ini yang sifatnya berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
5. Shareholder Programs
Membuat program peningkatan yang sifatnya berbagi nilai kepada pemegang saham, sehingga pemegang saham mempunyai peran penting sebagai prioritas bagi perusahaan.
6. Supplier Programs
Program ini berperan untuk membangun hubungan yang baik atas dasar kepercayaan, komitmen bersama antara perusahaan dengan mitra bisnisnya. misalnya, komunikasi yang sifatnya dua arah dengan pemasok, mereka dapat memberikan feedback kepada perusahaan, atau sesama rekan bisnis.
Penerapan tanggung jawab sosial ini memerlukan beberapa tahapan diantaranya; Tahap pertama, dimulai dengan upaya melihat dan menilai kebutuhan masyarakat dengan cara memantau masalah yang terjadi dan mencari solusi yang tepat. Tahap kedua, perlu adanya rencana aksi beserta, anggaran, jadwal, evaluasi, dan sumber daya yang diperlukan bagi perusahaan. Tahap ketiga, Melakukan pemantauan kegiatan melalui kunjungan langsung atau melalui survey. Tahap terakhir yaitu melakukan evaluasi dan membuat laporan untuk dijadikan panduan dalam pengembangan program selanjutnya. Evaluasi juga dilakukan untuk membandingkan hasil evaluasi dari internal perusahaan dan eksternal perusahaan.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini