Bos Distro di Lamongan Lecehkan 16 Model, Begini Akal Bulusnya

Konten Media Partner
14 Oktober 2020 19:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bos Distro di Lamongan Lecehkan 16 Model, Begini Akal Bulusnya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
jatimnow.com - Seorang bos distro di Sukodadi, Lamongan dijebloskan polisi ke penjara setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap 16 perempuan yang bekerja di tempat bisnisnya.
ADVERTISEMENT
Bos distro yang ditangkap Satreskrim Polres Lamongan itu bernama Satrya Nur Rochman (26). Pelecehan seksual itu dilakukan pelaku sejak Januari 2020.
Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan, pelaku melakukan pelecehan saat para modelnya tersebut sedang berada di kamar ganti untuk melakukan fitting baju.
"Saat korban sedang mencoba baju di fitting room, tersangka kemudian masuk berpura-pura mengukur baju yang dicoba. Saat itu tersangka melakukan pelecehan seksual," terang Harun, Rabu (14/10/2020).
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutter Stock
Pelecehan tersebut dilakukan dengan cara tangan pelaku meremas payudara korban. Bahkan para korban ada yang disuruh melakukan oral seks.
"Dari 16 korban yang sudah tercatat, ada satu korban yang teridentifikasi masih di bawah umur," tambah Harun.
Ulah bos distro itu terbongkar setelah beberapa korban melapor ke Polres Lamongan. Dan setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, tim satreskrim menangkap pelaku di distronya.
ADVERTISEMENT
"Tersangka kami jerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Juga kami jerat dengan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang Pelecehan Seksual," tandas Harun.