Konten Media Partner

Bripda Randy Bagus Kini Ditahan: Terancam Dipecat, Dijerat Pasal Mematikan Janin

5 Desember 2021 20:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bripda Randy Bagus Kini Ditahan: Terancam Dipecat, Dijerat Pasal Mematikan Janin
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jawa Timur - Kasus meninggalnya NW, mahasiswi asal Mojokerto dekat makam ayahnya, menyerat Bripda Randy Bagus, oknum polisi Polres Pasuruan jadi tersangka. Randy terancam pemecatan dan dijerat dengan pasal pidana.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko secara tertulis, Minggu (5/12/2021).
Menurut Gatot, RB juga diproses secara Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan Pasal 7 dan Pasal 20 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan ancaman hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
"Tindakan yang dilakukan yaitu melakukan proses penagakan hukum dengan melakukan penahanan terhadap pelaku RB dan melakukan proses pidana serta kode etik terhadap pelaku RB," terang Gatot.
Gatot menambahkan, dari hasil penyelidikan diketahui RB dan korban pernah menjalin hubungan dan melakukan hubungan badan rentan waktu Tahun 2020 hingga 2021 di kos korban di Malang dan di beberapa hotel di Malang serta Kota Batu.
ADVERTISEMENT
"Terakhir berhubungan pada bulan Oktober 2021 di sebuah hotel di Kota Batu," jelas dia.
Gatot juga menyebut bahwa antara RB dan korban sepakat menggugurkan kandungannya.
"Korban pernah hamil sebanyak dua kali di bulan Maret dan Agustus 2021 serta bersepakat menggugurkan kandungannya. Pada bulan Maret 2021 pelaku dan korban menggugurkan kandungan korban dengan menggunakan obat Prostinor. Sedangkan pada Agustus 2021, pelaku dan korban menggugurkan kandungan menggunakan obat Cytotex," papar Gatot.
Setelah sederet peristiwa tersebut, NW ditemukan meninggal dekat makam ayahnya di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2022) sore. Dia diduga kuat bunuh diri menenggak racun potasium.