Emosi Saat Ditagih Cicilan, Pria di Kediri Hajar Debt Collector dengan Linggis

Konten Media Partner
30 Maret 2023 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Emosi Saat Ditagih Cicilan, Pria di Kediri Hajar Debt Collector dengan Linggis
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Pria asal Desa Purwodadi, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri ini ngamuk saat ditagih utang cicilan. Dia justru nekat memukul debt collector menggunakan linggis.
ADVERTISEMENT
Korban, Dimas Aji Pandu Asmoro (24) karyawan PT FIF Finance asal Dusun Galuhan, Desa Kandat, Kabupaten Kediri pun melapor ke polisi. Pelaku, EGS (29), saat ini sudah diamankan Polsek Kras.
Kapolsek Kras, AKP I Nyoman Sugita, mengatakan peristiwa ini berawal saat korban ingin mendatangi rumah EGS untuk menagih angsuran sepeda motor.
Akan tetapi sebelum tiba di rumahnya, korban tidak sengaja bertemu dengan DW istri pelaku sedang berada di toko emas Kras.
"Pada saat itu korban bertemu ke istri terduga pelaku mencoba menagih angsuran motor yang diduga sudah nunggak dua bulan," kata AKP Nyoman, Kamis (30/3/2023).
Pada saat itu korban dan istri pelaku terjadi perdebatan karena salah paham. Tak ingin terus berdebat, istri terduga pelaku ini menyampaikan agar korban datang keesokan harinya ke rumah untuk menjelaskannya.
ADVERTISEMENT
Karena merasa kesal, saat tiba di rumah sang istri menyampaikan kejadian cekcok tersebut kepada suaminya.
“Setelah istrinya mengadu, terduga pelaku ini merasa tidak terima dan kemudian menelepon korban agar besoknya datang ke rumah menemuinya," jelasnya.
Pada saat di sana, korban tidak disambut baik oleh pelaku hingga terjadi cekcok. Tidak lama kemudian pelaku tersulut emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban dan memegang kerah baju serta mencekik korban.
"Korban ketakutan dan berusaha menyelamatkan diri. Pada saat korban hendak pergi mengendarai sepeda motornya tiba-tiba dipukul oleh terduga pelaku menggunakan besi linggis mengenai badan bahu belakang sebelah kiri," kata AKP Nyoman.
Korban yang kemudian berhasil menyelamatkan diri dan merasa menjadi korban penganiayaan langsung melapor ke Polsek Kras. Dia juga menjalani visum di RS Arga Husada Ngadiluwih.
ADVERTISEMENT
"Menanggapi laporan dari korban terduga pelaku langsung kita amankan beserta barang bukti. Akibat perbuatanya itu, terduga pelaku diduga melanggar pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.