Konten dari Pengguna

Urgensi Penerapan Illicit Enrichment dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Jauza Marwa Salsabila
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan
29 Desember 2021 20:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jauza Marwa Salsabila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Korupsi: <a href='https://www.freepik.com/vectors/event'>Event vector created by freepik - www.freepik.com</a>
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi: <a href='https://www.freepik.com/vectors/event'>Event vector created by freepik - www.freepik.com</a>
ADVERTISEMENT
Sering terlihat ada pejabat publik yang memiliki barang-barang mewah, bepergian kesana-kemari, memiliki aset di mana-mana, yang mungkin jika melihat pada profesi yang melekatnya rasanya ganjil jika ia dapat memiliki kemampuan untuk itu. Selain itu, mungkin ketika dilakukan perhitungan, ternyata nilainya melebihi pendapatan yang wajar ia dapatkan pada profesinya. Sehingga mungkin patut dicurigai, dari manakah ia mendapatkan pendapatan yang dirasa lebih itu? Apakah ia dapatkan dari cara yang tidak halal? Seperti halnya dari hasil melakukan tindak pidana korupsi?
ADVERTISEMENT
Peningkatan pendapatan pada pejabat publik yang dirasa melebihi batas kewajaran dapat disebut juga dengan illicit enrichment. Namun sayangnya, Indonesia hingga saat ini tidak memiliki pengaturan mengenai hal tersebut. Padahal, sebagai negara yang telah meratifikasi instrumen anti-korupsi internasional, yakni United Nation Convention Against Corruption (UNCAC), Indonesia memiliki kewajiban untuk membuat pengaturan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 UNCAC yang berisi:
“Subject to its constitution and the fundamental principles of its legal system, each State Party shall consider adopting such legislative and other measures as may be necessary to establish as a criminal offence, when committed intentionally, illicit enrichment, that is, a significant increase in the assets of a public official that he or she cannot reasonably explain in relation to his or her lawful income.”
ADVERTISEMENT
Pada intinya, pengaturan mengenai illicit enrichment ialah upaya untuk mengkriminalisasi adanya pemasukan pendapatan pada pejabat publik yang tidak wajar atau tidak dapat diungkapkan darimana asal-usulnya secara sah. Di mana pengaturan illicit enrichment ini sendiri merupakan salah satu upaya dalam rangka pemberantasan korupsi. Dapat dibayangkan, dengan tidak adanya pengaturan mengenai illicit enrichment, ada berapa tindak pidana korupsi yang tidak terungkap oleh penegak hukum.
Selain itu, dengan tidak adanya pengaturan illicit enrichment juga dapat berpengaruh terhadap pengembalian kerugian keuangan negara ataupun kemampuan penegak hukum dalam melakukan perampasan aset. Gambarannya ialah dengan tidak adanya pengaturan tersebut, penegak hukum menjadi tidak dapat melakukan penegakan terhadap pendapatan yang tidak wajar yang akibatnya tidak ada pengembalian kerugian keuangan negara ataupun perampasan aset jika memang ternyata terjadi tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, pengaturan tentang illicit enrichment di Indonesia sudah terlihat dalam RUU Perampasan Aset. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 huruf k RUU Perampasan Aset yang berisi:
“(1) Aset yang dapat dirampas berdasarkan Undang-Undang ini meliputi:
k. Aset Pejabat Publik yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau yang tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaannya dan tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah maka Aset tersebut dapat dirampas berdasarkan Undang-Undang ini.”
Namun, RUU Perampasan Aset ini tampaknya tidak kunjung diundangkan. Bahkan tidak termasuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2022. Padahal, pengaturan pada RUU Perampasan Aset salah satunya berkaitan dengan illicit enrichment dan juga pengembalian kerugian keuangan negara itu sendiri yang seharusnya mendapatkan prioritas lebih, mengingat kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi pada Tahun 2020 saja mencapai Rp56.7 triliun berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, terlihat urgensi untuk dapat mengatur illicit enrichment di Indonesia. Selain dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi, juga dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara. Sehingga, pemerintah diharapkan untuk segera melakukan pengundangan terhadap hal tersebut baik melalui RUU Perampasan Aset yang telah melalui proses pembahasan selama bertahun-tahun ataupun instrumen peraturan lainnya seperti dalam RUU Tipikor.