Konten dari Pengguna

Dekrit Presiden 5 Juli 1959: Latar Belakang dan Konstitusionalitasnya

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jejak Sejarah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Foto: Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Foto: Pixabay.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menjadi salah satu peristiwa penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno ini mengubah arah sistem pemerintahan sekaligus menandai berakhirnya perdebatan panjang tentang konstitusi negara.

Meski kontroversial dari sisi legalitas, dekrit tersebut diterima secara luas oleh berbagai komponen bangsa. Memahami latar belakang dan aspek konstitusionalitasnya dapat memberi gambaran tentang dinamika politik Indonesia di masa awal kemerdekaan.

Latar Belakang dan Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Menurut artikel Analisis Konstitusionalitas Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Menurut Hukum Tata Negara Indonesia oleh Ferdiansyah Hanafi dan Iswandi, sebelum Dekrit Presiden dikeluarkan, Indonesia menghadapi krisis ketatanegaraan yang dipicu oleh kegagalan Konstituante menyusun Undang-Undang Dasar baru sebagai pengganti UUDS 1950. Perdebatan mengenai dasar negara antara kelompok yang menghendaki Pancasila dan kelompok yang mengusulkan Islam sebagai dasar negara menyebabkan sidang Konstituante mengalami kebuntuan selama bertahun-tahun.

Selain kebuntuan di Konstituante, situasi politik nasional juga diwarnai sering bergantinya kabinet, munculnya berbagai gerakan separatis di daerah, serta ketidakstabilan politik yang dinilai mengancam persatuan bangsa. Kondisi tersebut mendorong Presiden Soekarno mengambil langkah politik dengan mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959.

Isi pokok Dekrit Presiden 5 Juli 1959 meliputi pembubaran Konstituante, pemberlakuan kembali Undang-Undang Dasar 1945, penghentian berlakunya UUDS 1950, serta pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS). Dengan berlakunya kembali UUD 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan dan menjadi awal berakhirnya Demokrasi Liberal serta dimulainya era Demokrasi Terpimpin.

Analisis Konstitusionalitas Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dari perspektif hukum tata negara, konstitusionalitas Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menjadi perdebatan. Menurut UUDS 1950, Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan ataupun mencabut suatu konstitusi sehingga sebagian ahli menilai Dekrit tersebut bersifat inkonstitusional apabila ditinjau dari ketentuan UUDS 1950.

Di sisi lain, sejumlah ahli hukum tata negara memberikan pembenaran melalui doktrin hukum darurat negara (staatsnoodrecht). Pandangan ini menyatakan bahwa dalam keadaan yang mengancam persatuan dan keselamatan negara, Presiden dapat mengambil tindakan di luar ketentuan konstitusi sebagai upaya penyelamatan negara. Penulis jurnal juga berpendapat bahwa dasar hukum Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah hukum darurat negara karena kondisi ketatanegaraan saat itu dianggap telah membahayakan keutuhan bangsa.

Pemberlakuan Dekrit Presiden membawa implikasi besar terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Dekrit mengakhiri masa Demokrasi Liberal, membuka jalan bagi Demokrasi Terpimpin, mengubah sistem pemerintahan dari parlementer menjadi presidensial, serta memperkuat kedudukan Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, dibentuk pula Kabinet Kerja, MPRS, DPAS, dan kemudian DPR Gotong Royong sebagai bagian dari penataan kembali sistem ketatanegaraan Indonesia.

Reviewed by Melody Aria Putri, M.Hum., Gr.

Baca Juga: Sejarah Kota dan Jejak Peradabannya di Indonesia