Tiga Tokoh Perumus Pancasila dan Perannya
Artikel yang membahas seputar ilmu sejarah dalam maupun luar negeri.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Jejak Sejarah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tidak muncul begitu saja, melainkan melalui proses perumusan yang melibatkan pemikiran mendalam dari tokoh-tokoh bangsa. Salah satu momen paling krusial dalam sejarah Indonesia adalah sidang BPUPKI yang melahirkan gagasan fundamental tentang ideologi negara. Di sinilah tiga tokoh utama menyampaikan visi mereka tentang Indonesia merdeka. Memahami peran ketiga tokoh perumus Pancasila menjadi penting untuk menghargai proses panjang pembentukan identitas bangsa. Masing-masing tokoh membawa perspektif unik yang akhirnya membentuk Pancasila seperti yang kita kenal saat ini.
Latar Belakang Perumusan Pancasila
Sidang BPUPKI sebagai Awal Mula
Menurut artikel Dinamika sejarah lahirnya Pancasila: Peran tokoh- tokoh bangsa dalam merumuskan Pancasila oleh Septya Ramadhani, BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang sebagai langkah untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Setelah diresmikan pada 28 Mei 1945, badan ini menggelar sidang pertamanya pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945 dengan agenda utama membahas dan merumuskan dasar negara Indonesia merdeka.
Urgensi Dasar Negara Menjelang Kemerdekaan
Menjelang kemerdekaan, Indonesia memerlukan dasar negara yang mampu menyatukan masyarakat yang beragam dari segi suku, agama, budaya, dan golongan. Oleh karena itu, para pendiri bangsa berupaya merumuskan landasan yang dapat menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa sekaligus memperkuat persatuan nasional.
Tiga Tokoh Utama dan Kontribusinya
Mohammad Yamin dan Lima Asas Pertama
Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Mohammad Yamin menjadi tokoh pertama yang mengemukakan usulan mengenai dasar negara Indonesia. Ia menawarkan lima asas, yaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat sebagai landasan bagi negara yang akan dibentuk.
Gagasan Mohammad Yamin menekankan pentingnya semangat kebangsaan, nilai kemanusiaan, kehidupan berketuhanan, musyawarah, serta kesejahteraan rakyat. Pemikirannya menjadi salah satu rujukan penting dalam proses penyusunan dasar negara Indonesia.
Soepomo
Pada 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan pandangannya mengenai dasar negara dengan menekankan konsep negara integralistik. Menurutnya, negara dan rakyat merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sehingga kehidupan bernegara harus dilandasi semangat persatuan, kekeluargaan, musyawarah, keseimbangan lahir dan batin, serta keadilan bagi seluruh rakyat.
Soepomo berpandangan bahwa Indonesia merdeka sebaiknya dibangun berdasarkan nilai-nilai yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat Indonesia sendiri, bukan meniru konsep individualisme Barat. Ia menekankan pentingnya gotong royong dan harmoni antara negara dengan rakyat sebagai dasar kehidupan berbangsa.
Soekarno
Dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato yang memperkenalkan istilah Pancasila sebagai nama bagi lima prinsip dasar negara. Lima prinsip tersebut meliputi Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam pidatonya, Soekarno menegaskan bahwa kelima prinsip tersebut merupakan dasar filsafat negara sekaligus pandangan hidup bangsa Indonesia. Gagasannya menjadi titik penting dalam proses lahirnya Pancasila sebagai dasar negara.
Pembentukan Panitia Sembilan
Setelah berbagai usulan mengenai dasar negara disampaikan dalam sidang BPUPKI, dibentuk Panitia Sembilan yang bertugas menyusun rumusan dasar negara dengan menampung berbagai pandangan dari tokoh nasionalis maupun tokoh Islam. Hasil kerja panitia ini kemudian melahirkan Piagam Jakarta sebagai rancangan awal Pembukaan UUD 1945.
Pengesahan Rumusan Final Pancasila
Setelah Proklamasi Kemerdekaan, rumusan Pancasila kembali disempurnakan dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945. Perubahan pada sila pertama dilakukan demi menjaga persatuan bangsa, sehingga Pancasila kemudian disahkan sebagai bagian dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Reviewed by Melody Aria Putri, M.Hum., Gr.
Baca Juga: Sejarah Kota dan Jejak Peradabannya di Indonesia