Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
2 Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati untuk Perjalanan ke Luar Negeri
4 Mei 2025 15:18 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Syarat perpanjang paspor yang sudah mati perlu diketahui masyarakat Indonesia yang berencana akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal ini karena paspor termasuk salah satu dokumen penting bagi masyarakat Indonesia yang akan pergi ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Paspor memiliki masa berlaku dalam kurun waktu tertentu. Maka dari itu, perlu dilakukan perpanjangan untuk dapat menggunakannya dalam waktu lama. Sebelum mengetahui syarat memperpanjang paspor, penting untuk mengenal definisi paspor terlebih dahulu.
Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati Lengkap
Mengutip dari dalam buku berjudul Keimigrasian di Bandara Indonesia: Kajian Proses Pemeriksaan Keimigrasian di Bandara Internasional, Ridwan Arifin, Intan Nurkumalawati (2019: 55), paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia sebagai persyaratan untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.
Secara umum paspor terbagi menjadi 3 jenis, yaitu paspor dinas, paspor diplomatik, dan paspor biasa. Paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri sementara paspor biasa diterbitkan oleh pihak imigrasi.
ADVERTISEMENT
Paspor memiliki masa berlaku dalam jangka waktu tertentu. Maka dari itu, pemegang paspor perlu memperpanjang paspor secara berkala.
Untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam perpanjang paspor, berikut ini adalah syarat perpanjang paspor yang sudah mati mengutip dari situs resmi https://www.imigrasi.go.id/.
1. Persyaratan untuk Paspor Terbitan Tahun 2009 dan Setelahnya
2. Persyaratan untuk Paspor Terbitan Sebelum Tahun 2009
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Baca juga: Biaya dan Persyaratan Pembuatan Paspor Dinas
Sekian pembahasan mengenai syarat perpanjang paspor yang sudah mati. Dengan ulasan ini, masyarakat Indonesia dapat melakukan perpanjangan paspor dengan lebih mudah. (DAP)