Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
3 Contoh Surat Gugatan Cerai Istri dan Syarat Mengajukannya
11 April 2022 15:29 WIB
·
waktu baca 12 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Permasalahan tentu tidak dapat dihindari dalam kehidupan berumah tangga. Adakalanya sang istri merasa sudah tidak sanggup dengan keadaan yang begitu rumit dan menganggap satu-satunya solusi adalah dengan bercerai. Oleh karena itu dibutuhkan contoh surat gugatan cerai istri agar bisa mengajukan ke Pengadilan Agama.
ADVERTISEMENT
Contoh Surat Gugatan Cerai Istri
Berdasarkan data dari Laman Pengadilan Agama Bojonegoro, selama bulan Februari 2022 tercatat 568 kasus perceraian dan 427 di antaranya adalah gugatan cerai istri kepada suami. Beragam faktor yang menjadi penyebab, mulai dari masalah ekonomi hingga perselingkuhan.
Syarat Mengajukan Surat Gugatan Cerai Istri
Apakah begitu mudah seorang istri mengajukan cerai ke Pengadilan Agama? Berikut adalah beberapa hal yang diterima sebagai alasan seorang istri mengajukan kepada suaminya, berdasarkan website resmi Pengadilan Agama Depok :
ADVERTISEMENT
Adapun dokumen yang diperlukan untuk membuat surat gugatan cerai istri adalah sebagai berikut :
Jika alasan dapat diterima dan dokumen yang disiapkan sudah lengkap, maka pengadilan agama dapat mengabulkan gugatan cerai istri tersebut. Dalam artikel ini ada 3 contoh surat gugatan cerai istri, diantaranya surat gugatan cerai, surat gugatan cerai hadhanah nafkah, surat gugatan cerai ghoib.
Berikut adalah 3 contoh surat gugatan cerai istri (sumber : Pengadilan Agama Jakarta Selatan) :
ADVERTISEMENT
1. Contoh surat gugatan cerai istri
ADVERTISEMENT
2. Contoh surat gugatan cerai istri hadhanah
ADVERTISEMENT
3. Contoh surat gugatan cerai istri (Cerai gugat ghoib)
ADVERTISEMENT
Itulah tadi 3 contoh surat gugatan cerai istri kepada suami yang dapat diajukan ke pengadilan agama. Hendaknya istri maupun suami memahami tujuan pernikahan, saling bersabar dan introspeksi diri serta berpegang pada bimbingan Allah SWT atas semua permasalahan yang terjadi agar perceraian dapat dihindari.(Bhilda)