Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
3 Perbedaan Paspor Reguler dan Percepatan yang Perlu Diketahui
7 Februari 2025 15:06 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tidak sedikit masyarakat mempertanyakan apa perbedaan paspor reguler dan percepatan saat akan mengajukan paspor baru. Sebab, pemohon diharuskan memilih antara paspor reguler atau percepatan saat mengisi aplikasi m-paspor.
ADVERTISEMENT
Saat ini pengajuan pembuatan maupun perpanjangan paspor memang diharuskan melalui aplikasi. Lalu, pemohon tinggal datang ke kantor imigrasi tujuan pada tanggal yang dipilih untuk melakukan pengambilan foto, biometrik, dan wawancara.
Perbedaan Paspor Reguler dan Percepatan, Informasi Penting untuk Masyarakat
Meski sama-sama bertujuan sebagai tiket masuk ke negara lain, masyarakat harus tahu apa perbedaan paspor reguler dan percepatan. Hal ini dapat membantu mempermudah ketika mengurus paspor di kemudian hari.
Adapun, perbedaan dari paspor percepatan dan reguler berdasarkan jogja.imigrasi.go.id, ada pada poin-poin berikut ini.
1. Jenis Antrean
Perbedaan pertama adalah pada jenis antreannya. Saat mengajukan pembuatan paspor di aplikasi m-paspor, pemohon memang diberikan pilihan antara reguler atau percepatan.
Bagi pemohon yang mengajukan paspor reguler, antreannya masuk dalam kelompok paspor umum. Sementara, bagi yang mengajukan paspor percepatan, antreannya lebih cepat atau mendapatkan pelayanan khusus.
ADVERTISEMENT
2. Biaya Pembuatan
Hal lain yang menjadi pembeda antara paspor reguler dan percepatan adalah biaya pembuatan paspor. Khusus paspor reguler, biaya pembuatannya adalah Rp350.000 untuk jenis biasa 48H dan Rp650.000 untuk jenis elektronik 48H.
Namun, bagi pemohon paspor percepatan, biaya layanannya adalah Rp1.000.000. Biaya ini masuk belum termasuk jenis paspornya, sehingga menjadi Rp1.350.000 untuk percepatan biasa 48H, dan Rp1.650.000 untuk percepatan elektronik 48H.
3. Durasi Pembuatan
Seperti disebutkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 18 Tahun 2022, durasi pembuatan paspor reguler secara keseluruhan adalah 4 hari kerja. Sementara untuk paspor yang lebih cepat, prosesnya bisa selesai hanya dalam waktu 1-2 jam.
Dari durasi tersebut, pemohon paspor reguler perlu dua kali datang ke kantor imigrasi. Kedatangan pertama yaitu kebutuhan foto, biometrik, dan wawancara, dan kedua adalah pengambilan paspor.
ADVERTISEMENT
Namun, untuk paspor yang masuk dalam kelompok percepatan, semuanya bisa dilakukan dalam 1-2 jam. Bahkan, paspor bisa diterima pada hari yang sama.
Demikian perbedaan paspor reguler dan percepatan yang penting untuk diketahui. Adanya layanan percepatan menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mengajukan paspor untuk kebutuhan mendesak ke luar negeri . (YD)