4 Perbedaan Visa dan Exit Permit yang Harus Kamu Ingat

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika kamu hendak pergi ke luar negeri, ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan, mulai dari visa sampai exit permit. Namun, apakah kamu tahu apa perbedaan visa dan exit permit?
Kedua dokumen ini memang sama-sama penting. Akan tetapi, masih banyak orang yang belum mengetahui perbedaannya. Untuk itu, berikut perbedaan antaara visa dan exit permit.
Perbedaan Visa dan Exit Permit
Ada 4 perbedaan visa dan exit permit yang harus kamu ketahui.
1. Fungsi
Pertama fungsinya. Secara umum, visa berfungsi sebagai izin masuk dan keluar suatu negara. Selain itu, visa juga bisa membantu menjaga keamanan suatu negara dari tindakan kriminalitas atau terorisme.
Sementara exit permit merupakan izin untuk meninggalkan suatu negara dan tidak kembali lagi. Di Indonesia, exit permit banyak digunakan oleh Tenaga Kerja Asing (TKA).
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Visa ke Jepang
Di samping itu, menurut UU No. 6 Tahun 2011 dan PP No. 31 Tahun 2013, exit permit juga dibutuhkan untuk meresmikan perjalanan dinas ke luar negeri.
Tanpa exit permit, perjalanan dinas tersebut menjadi tidak resmi sehingga tidak akan menerima bantuan pembayaran dari Pemerintah.
2. Masa Berlaku
Perbedaan kedua adalah masa berlaku. Sebuah exit permit mempunyai masa berlaku minimal tiga bulan atau lebih sesuai dengan visa pemiliknya.
Sedangkan masa berlaku visa bergantung pada aturan di tiap negara. Di Indonesia, visa kunjungan untuk WNA berlaku selama 60 hari dan bisa diperpanjang 4 kali per 30 hari. Lalu, ada visa tinggal yang masa berlakunya selama 2 tahun.
3. Syarat Dokumen Pembuatan
Untuk mendapatkan visa, kamu harus membuat pengajuan ke kedutaan besar sambil melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuhkan, berupa:
Paspor asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi
Formulir permohonan
Foto pas
Bukti pembayaran visa
Surat keterangan sponsor
Surat keterangan kerja
Dokumen keuangan berupa slip gaji/rekening koran/tabungan
Jadwal perjalanan dan tiket pesawat
Surat keterangan sehat
Kemudian syarat dokumen untuk pembuatan exit permit menurut sippn.menpan.go.id terdiri dari:
Formulir Perdim 25
Surat permohonan (ditandatangani oleh sponsor dengan jabatan minimal level manager)
Surat kuasa (jika dikuasakan)
Fotokopi KTP dan ID Card (penerima + pemberi kuasa)
Fotokopi ITAS/KITAP (asli + fotokopi)
Paspor (asli + fotokopi)
Fotokopi Notifikasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Fotokopi RTPKA
Bukti pembayaran DPKK (asli + Fotokopi)
*Bagi warganegara Jepang dan Korea Selatan, Akta Nikah dan Akta Kelahiran dapat menggunakan Family Register.
*Bagi sponsor perseorangan (suami/istri/orang tua), surat permohonan dilengkapi dengan materai 10.000 dan dilampirkan dokumen Kartu Keluarga serta Akta Nikah asli dan fotokopi.
4. Bentuk dan Isi
Visa berbentuk stempel yang dicap ke paspor asli milik pengunjung yang datang ke suatu negara. Selain itu, ada juga bisa yang berbentuk stiker untuk ditempelkan ke lembaran paspor.
Untuk isinya sendiri, tergantung dari kebijakan setiap negara. Di beberapa negara, visa berisi informasi detail, ada juga yang hanya cap sederhana. Meski begitu, tujuan negara wajib tercantum dalam visa.
Sementara exit permit bentuknya selembar kertas yang di dalamnya berisi cap dari imigrasi. Nantinya, kertas ini akan dilampirkan pada paspor sebagai bukti untuk masuk atau keluar dari suatu negara.
Nah, itulah dia 4 perbedaan visa dan exit permit yang penting untuk kamu ingat. Jangan sampai tertukar, ya! Semoga bermanfaat. (Gil)
