Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
4 Perbedaan Visa dan Exit Permit yang Harus Kamu Ingat
7 April 2023 14:36 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ketika kamu hendak pergi ke luar negeri, ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan, mulai dari visa sampai exit permit. Namun, apakah kamu tahu apa perbedaan visa dan exit permit?
ADVERTISEMENT
Kedua dokumen ini memang sama-sama penting. Akan tetapi, masih banyak orang yang belum mengetahui perbedaannya. Untuk itu, berikut perbedaan antaara visa dan exit permit.
Perbedaan Visa dan Exit Permit
Ada 4 perbedaan visa dan exit permit yang harus kamu ketahui.
1. Fungsi
Pertama fungsinya. Secara umum, visa berfungsi sebagai izin masuk dan keluar suatu negara. Selain itu, visa juga bisa membantu menjaga keamanan suatu negara dari tindakan kriminalitas atau terorisme.
Sementara exit permit merupakan izin untuk meninggalkan suatu negara dan tidak kembali lagi. Di Indonesia, exit permit banyak digunakan oleh Tenaga Kerja Asing (TKA).
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Visa ke Jepang
Di samping itu, menurut UU No. 6 Tahun 2011 dan PP No. 31 Tahun 2013, exit permit juga dibutuhkan untuk meresmikan perjalanan dinas ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Tanpa exit permit, perjalanan dinas tersebut menjadi tidak resmi sehingga tidak akan menerima bantuan pembayaran dari Pemerintah.
2. Masa Berlaku
Perbedaan kedua adalah masa berlaku. Sebuah exit permit mempunyai masa berlaku minimal tiga bulan atau lebih sesuai dengan visa pemiliknya.
Sedangkan masa berlaku visa bergantung pada aturan di tiap negara. Di Indonesia, visa kunjungan untuk WNA berlaku selama 60 hari dan bisa diperpanjang 4 kali per 30 hari. Lalu, ada visa tinggal yang masa berlakunya selama 2 tahun.
3. Syarat Dokumen Pembuatan
Untuk mendapatkan visa, kamu harus membuat pengajuan ke kedutaan besar sambil melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuhkan, berupa:
ADVERTISEMENT
Kemudian syarat dokumen untuk pembuatan exit permit menurut sippn.menpan.go.id terdiri dari:
*Bagi warganegara Jepang dan Korea Selatan, Akta Nikah dan Akta Kelahiran dapat menggunakan Family Register.
*Bagi sponsor perseorangan (suami/istri/orang tua), surat permohonan dilengkapi dengan materai 10.000 dan dilampirkan dokumen Kartu Keluarga serta Akta Nikah asli dan fotokopi.
4. Bentuk dan Isi
Visa berbentuk stempel yang dicap ke paspor asli milik pengunjung yang datang ke suatu negara. Selain itu, ada juga bisa yang berbentuk stiker untuk ditempelkan ke lembaran paspor.
ADVERTISEMENT
Untuk isinya sendiri, tergantung dari kebijakan setiap negara. Di beberapa negara, visa berisi informasi detail, ada juga yang hanya cap sederhana. Meski begitu, tujuan negara wajib tercantum dalam visa.
Sementara exit permit bentuknya selembar kertas yang di dalamnya berisi cap dari imigrasi . Nantinya, kertas ini akan dilampirkan pada paspor sebagai bukti untuk masuk atau keluar dari suatu negara.
Nah, itulah dia 4 perbedaan visa dan exit permit yang penting untuk kamu ingat. Jangan sampai tertukar, ya! Semoga bermanfaat. (Gil)