Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
6 Golongan Kendaraan Jalan Tol di Indonesia
2 Januari 2023 15:05 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebelum melakukan perjalanan jarak jauh dan melewati jalan tol, pastikan Anda sudah mengetahui golongan kendaraan jalan tol di Indonesia supaya perjalanan tidak terhambat dan lancar.
ADVERTISEMENT
Adanya penggolongan jalan tol ini tentunya memiliki beberapa tujuan, salah satunya untuk menentukan tarif atau harga tol antar jenis kendaraan.
Penggolongan jalan tol berlaku di seluruh jalan tol yang ada di Indonesia mulai dari Tol Trans Sumatra, Jawa, Kalimantan, Bali, dan Trans Sulawesi.
6 Golongan Kendaraan Jalan Tol di Indonesia
Berikut ini golongan kendaraan jalan tol di Indonesia berdasarkan Kepmen PU No 370/KPTS/M/2007 yang dikutip dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
ADVERTISEMENT
Perlu Anda ketahui bahwa, golongan VI itu tidak berlaku di semua jalan tol di Indonesia ya.
Golongan VI hanya berlaku di beberapa ruas jalan tol seperti Tol Mandara di Bali, Tol Jembatan Suramadu (Surabaya-Madura), dan yang terakhir Tol Penajam Paser Utara di Balikpapan.
Tujuan dan Manfaat Penyelenggaraan Jalan Tol
Setelah mengetahui beberapa golongan kendaraan jalan tol di atas, berikut ini informasi mengenai tujuan dan manfaat penyelenggaraan jalan tol berdasarkan situs yang sama yakni situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) .
Tujuan Penyelenggaraan Jalan Tol
ADVERTISEMENT
Manfaat Penyelenggaraan Jalan Tol
Demikian informasi mengenai jenis golongan kendaraan jalan tol di Indonesia serta tujuan dan manfaat penyelenggaran jalan tol. Semoga bermanfaat!(diah)