7 Syarat Perpanjangan Paspor yang Sudah Mati dan Tata Caranya

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negaranya sebagai bukti saat berada di luar negeri. Jika sudah mati maka harus diperpanjang. Ada beberapa syarat perpanjangan paspor yang sudah mati.
Ketika paspor sudah mati maka tidak bisa lagi digunakan untuk bepergian ke luar negeri. Jadi, masyarakat Indonesia harus melakukan perpanjangan paspor agar bisa bebas bepergian ke luar negeri.
Syarat Perpanjangan Paspor yang Sudah Mati dan Tata Caranya untuk Panduan
Dikutip dari buku Pengantar Pariwisata karya Ismayanti, paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor isinya biodata pemegangnya, yang meliputi foto, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan, dan terkadang berisi informasi lainnya mengenai indetitas dari pemilik paspor.
Paspor memiliki masa berlaku, di Indonesia masa berlaku paspor biasa selama 10 tahun baik itu paspor elektronik dan non elektronik. Hal ini sudah efektif berlaku sejak tanggal 12 Oktober 2023 yang lalu.
Ketika masa berlaku habis maka warga negara Indonesia harus melakukan perpanjangan paspor agar paspor bisa kembali digunakan.
Pertanyaannya adalah apa saja syarat perpanjangan paspor yang sudah mati dan bagaimana caranya? Berikut panduan lengkapnya dikutip dari laman https://sippn.menpan.go.id.
Syarat Perpanjangan Paspor Mati
Paspor Lama
KTP Elektronik atau Surat Perekaman KTP Elektronik
Kartu Keluarga ( Untuk Paspor keluaran sebelum tahun 2010 dan Keluaran Luar Negeri )
Akta Lahir / Buku Nikah / Ijasah ( SD/SMP/SMA ) ( Untuk Paspor keluaran sebelum tahun 2010 dan Keluaran Luar Negeri )
Persyaratan Paspor anak : 1. E-KTP atau Surat Rekam E-KTP kedua orang tua; 2. KK; 3. Buku Nikah kedua orang tua; 4. Paspor kedua orang tua; 5. Akta Lahir; 6. Paspor lama.
Catatan: Kedua orang tua juga harus hadir pada saat proses permohonan paspor. Apabila salah satu orang tua berhalangan hadir dapat melampirkan Surat Kuasa.
Persyaratan Paspor anak jika orang tua bercerai : 1. E-KTP atau Surat Rekam E-KTP orang tua; 2. Kartu Keluarga; 3. Akta perceraian; 4. Paspor orang tua; 5. Akta Lahir; 6. Penatapan pengadilan mengenai hak asuh anak; 7. Paspor Lama.
Catatan: Kedua orang tua harus hadir pada saat proses permohonan paspor. Apabila diasuh bersama.
Paspor lama harus sudah memasuki 6 bulan sebelum habis masa berlaku. Keseluruhan dokumen asli dibawa dan di fotokopi 1 rangkap di kertas A4.
Tata Cara Perpanjangan
Melakukan pendaftaran antrian online melalui laman web https://antrian.imigrasi.go.id atau download aplikasi Layanan Paspor Online di PlayStore Android atau Apple Store. Untuk Lansia diatas 60 tahun , disabilitas dan bayi dibawah 1 tahun bisa datang langsung ( Walk in ) tanpa antrian online.
Datang sesuai jadwal yang didapat dalam dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti pendaftaran antrian onine berupa barcode/QRcode.
Tunjukan barcode/qrcode kepada petugas duta layanan. Petugas akan mengecek antrian dan mengarahkan pemohon untuk mengisi formulir
Pemohon menuju loket penerimaan berkas dengan menunjukan dokumen persyaratan dan formulir yang sudah terisi. Petugas akan mengecek kelengkapan berkas dari pemohon , setelah itu pemohon akan mendapatkan antrian untuk foto dan wawancara
Pemohon melakukan perekaman sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukkan seluruh dokumen asli berkas pemohon.
Petugas wawancara akan memberikan Bukti Pengantar Pembayaran. Pemohon ke Bank Persepsi / ATM / M-Banking/ Kantor Pos untuk melakukan pembayaran Paspor.
Pemohon bisa datang kembali 3 hari kerja setelah pembayaran untuk mengambil paspor yang sudah selesai. Pengecekan status paspor dengan mengirim kode permohonan ke nomor whatsapp 081330442586
Untuk proses pengambilan , Pemohon menuju loket pengambilan paspor dan mengambil nomor antrian. Pemohon memberikan bukti bayar dari Bank/Kantor Pos dan Bukti Pengantar Pembayaran serta menunjukan E-KTP . Pengambilan paspor dapat diwakilkan hanya oleh keluarga yang satu Kartu Keluarga ( menunjukan Kartu Keluarga ). Petugas menyerahkan paspor kepada pemohon
Baca juga: Perbedaan Masa Berlaku Paspor yang Penting Diketahui
Pembahasan mengenai syarat perpanjangan paspor yang sudah mati di atas bisa dijadikan panduan saat melakukan perpanjangan paspor yang masa berlakunya sudah habis. (ARD)
