Perbedaan Masa Berlaku Paspor yang Penting Diketahui

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Paspor adalah sebuah dokumen resmi yang diperlukan bagi seseorang ketika hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Batas masa berlaku paspor sangat penting untuk diketahui dan diingat agar perjalanan dapat berjalan lancar.
Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor. Meliputi foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, serta tandatangan pemegang paspor tersebut. Informasi penting lainnya yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor paspor, tanggal penerbitan hingga masa berakhirnya paspor.
Ketentuan Masa Berlaku Paspor di Indonesia
Perlu diketahui, terdapat perbedaan masa berlaku paspor yang dibedakan atas beberapa kategori. Salah satu yang membedakan adalah dari batas usia.
Sesuai dengan informasi yang dikutip dari Instagram @ditjen_imigrasi, sesuai dengan Permenkumham No.18 Tahun 2022 Pasal 2A, paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya untuk WNI berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Anak usia 0-16 tahun mendapat paspor dengan masa berlaku maksimal 5 tahun.
Adapun pihak Ditjen Imigrasi merekomendasikan untuk melakukan penggantian paspor enam bulan sebelum masa berlaku habis. Hal tersebut dikarenakan, banyak negara lain yang memiliki syarat masa berlaku paspor minimal enam bulan untuk bisa bepergian ke negaranya.
Berkas Persyaratan dan Biaya Paspor
Adapun bagi warga Indonesia yang ingin membuat dan mengganti paspor, perlu memperhatikan berkas persyaratannya dan biayanya terlebih dahulu.
1. Pembuatan Paspor Baru
KTP Elektronik
Kartu Keluarga
Akta kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
2. Penggantian Paspor
KTP Elektronik
Paspor lama
3. Biaya Paspor
Paspor biasa non elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp350.000
Paspor biasa non elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp650.000
Paspor biasa elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp650.000
Paspor biasa elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp950.000
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama (di luar biaya permohonan paspor): Rp1.000.000
Biaya paspor hilang: Rp1.000.000
Biaya paspor rusak: Rp500.000
Biaya beban paspor rusak/hilang dalam keadaan force majeure: Rp0
Baca juga: Prosedur Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku
Memahami masa berlaku paspor adalah hal penting saat merencanakan perjalanan ke luar negeri. Pastikan perjalanan tersebut tidak terhambat oleh paspor yang sudah kedaluwarsa atau belum memenuhi persyaratan negara tujuan. Semoga informasi ini membantu. (WIN)
