Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu Paspor Diplomatik? Berikut Penjelasan Lengkapnya
5 Juni 2023 13:50 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Paspor merupakan dokumen yang dibutuhkan oleh seseorang ketika akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor sendiri ada beberapa jenis, salah satunya adalah paspor diplomatik. Lalu, apa itu paspor diplomatik?
ADVERTISEMENT
Paspor diplomatik merupakan paspor yang diberikan kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan diplomatik.
Apa Itu Paspor Diplomatik? Ini Penjelasan Lengkapnya
Dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri (https://kemlu.go.id/), dijelaskan bahwa ​paspor diplomatik, dikeluarkan untuk diplomat dan pejabat pemerintah lainnya untuk tugas yang berhubungan dengan perjalanan internasional, dan untuk tugas pendampingan.
Meskipun sebagian besar orang dengan kekebalan diplomatik membawa paspor diplomatik, namun memiliki paspor diplomatik tidak sama dengan memiliki kekebalan diplomatik.
Pemberian status diplomatik, hak istimewa dari yang kekebalan diplomatik, harus berasal dari pemerintah negara yang memberikan status diplomatik.
Ada beberapa keistimewaan dari pemilik paspor diplomatik. Keuntungan yang pertama adalah bukti bahwa pemegangnya mendapatkan perlakukan khusus secara diplomatik.
ADVERTISEMENT
Selain itu, bagi pemilik paspor ini di bandara tidak akan dikenakan penundaan waktu dan pemeriksaan pelanggan.
Pemegang paspor diplomatik juga dibebaskan dari pajak yang mungkin timbul dari perjalanan baik di darat maupun di udara. Oleh karena itu, seorang konsul kehormatan atau diplomat bisa melakukan perjalanan dari satu negara ke negara lain dengan murah dan cepat.
Keistimewaan lainnya dari pemegang paspor diplomatik adalah dibebaskan dari kewajiban pajak atas penghasilan dari luar negara tuan rumah.
Selain paspor diplomatik, ada jenis paspor lainnya yang biasa dikeluarkan oleh pihak imigrasi kepada warga negara Indonesia. Dua jenis paspor lainnya adalah paspor biasa dan paspor dinas.
Paspor biasa adalah paspor yang diperuntukan bagi seluruh warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor ini dipakai untuk berbagai tujuan misalnya liburan, pendidikan atau ibadah, seperti umroh dan haji.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, paspor dinas adalah paspor yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Yang membedakan paspor dinas dengan paspor diplomatik adalah tidak bersifat diplomatik.
Paspor dinas hanya diberikan kepada PNS atau konsultan pemerintahan sehingga perjalanan mereka ke luar negeri dengan tujuan tertentu menjadi lebih lancar.
Demikian adalah pembahasan mengenai apa itu paspor diplomatik serta perbedaannya dengan paspor biasa dan paspor dinas. (WWN)