Konten dari Pengguna

Apa Itu Paspor Simpatik? Inilah Jawabannya

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apa Itu Paspor Simpatik. Foto: Unsplash/ConvertKit
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apa Itu Paspor Simpatik. Foto: Unsplash/ConvertKit

Apa itu paspor simpatik? Paspor Simpatik merupakan layanan khusus yang ditawarkan kepada masyarakat pada akhir pekan atau Sabtu dan Minggu. Layanan ini memungkinkan pengguna untuk memproses paspornya pada akhir pekan.

Selain layanan paspor simpatik, Dirjen Imigrasi juga menyediakan layanan Eazy Passport. Layanan init dirancang khusus untuk kelompok rentan dan dapat digunakan setiap hari kerja (Senin s/d Jumat).

Apa Itu Paspor Simpatik?

Ilustrasi Apa Itu Paspor Simpatik. Foto: Unsplash/Alexander Nrjwolf

Dikutip dari laman www.imigrasi.go.id, paspor simpatik adalah layanan paspor yang dilakukan di hari Sabtu dan Minggu dengan kuota paspor walk-in yang ditentukan oleh kantor imigrasi.

Layanan ini diberikan mencermati permohonan paspor yang terus meningkat, sekaligus memfasilitasi masyarakat yang hanya memiliki waktu di akhir pecan

Sementara itu, layanan Eazy Passport dibuka untuk pemohon kelompok rentan yakni anak-anak usia balita (0-5 tahun), lansia usia 60 tahun ke atas serta penyandang difabel.

Syarat Pembuatan Paspor Simpatik

Ilustrasi Apa Itu Paspor Simpatik. Foto: Unsplash/Levi Ventura

Adapun syarat pengajuan paspor baru yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Akta kelahiran/buku nikah/ijazah

Sedangkan, syarat penggantian paspor lama yaitu:

  • KTP

  • Paspor lama

Cara Membuat Paspor Simpatik

Ilustrasi Apa Itu Paspor Simpatik. Foto: Unsplash/Blake Guidry

Cara membuat paspor simpatik bisa saja berbeda, tergantung ketentuan masing-masing kantor imigrasi. Adapun langkah-langkahnya, yaitu:

  1. Verifikasi informasi Layanan Paspor Simpatik ke kantor imigrasi tujuan. Verifikasi ini dapat dilakukan melalui media sosial atau dengan konfirmasi ke kantor imigrasi yang dituju.

  2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Persyaratan dokumentasi pada Pelayanan Paspor Simpatik sama dengan pada penerbitan paspor biasa.

  3. Kunjungi kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang sudah dipersiapkan.

  4. Petugas imigrasi memeriksa kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk penerbitan paspor.

  5. Setelah proses verifikasi dokumen selesai dan dokumentasi selesai, pemohon harus membayar biaya paspor.

  6. Setelah semua persyaratan terpenuhi dan biaya paspor dibayar, proses dilanjutkan dengan tahap foto dan sidik jari.

  7. Langkah selanjutnya adalah wawancara.

  8. Setelah wawancara, pemohon menjalani tahapan verifikasi dan penilaian dokumen untuk memastikan tidak ada duplikasi atau kesalahan data.

  9. Apabila dipastikan tidak ada data yang salah atau duplikat, maka tahap pembuatan paspor selesai.

  10. Pemohon kemudian tinggal menunggu paspor dicetak, biasanya proses memakan waktu 4 hari kerja.

Biaya Paspor Simpatik

Ilustrasi Apa Itu Paspor Simpatik. Foto: Unsplash/Nicole Geri

Untuk biaya pembuatan paspor simpatik, tarifnya sama dengan tarif pembuatan paspor pada umumnya. Adapun tarifnya yaitu:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000

  • Paspor elektronik 48 halaman: Rp650.000

Baca Juga: Prosedur Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku

Demikian penjelasan apa itu paspor simpatik. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.. Semoga membantu.(glg)