Apakah Ibu Hamil Boleh Naik Pesawat? Ini Penjelasannya

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah ibu hamil boleh naik pesawat? Pertanyaan ini sering muncul ketika seorang ibu hamil merencanakan perjalanan jauh saat sedang mengandung. Banyak yang khawatir tentang keamanan terbang bagi kesehatan janin maupun ibu itu sendiri.
Wajar jika hal ini menjadi pertimbangan penting sebelum memesan tiket pesawat. Perjalanan menggunakan pesawat memang praktis dan menghemat waktu. Namun, kondisi kehamilan setiap orang berbeda, sehingga perlu memahami batasan sebelum memutuskan terbang.
Apakah Ibu Hamil Boleh Naik Pesawat? Ini Jawabannya
Apakah ibu hamil boleh naik pesawat terbang? Hal ini menjadi pertanyaan penting yang harus diketahui jawabannya oleh ibu hamil sebelum memutuskan membeli tiket pesawat.
Dikutip dari bbkkmakassar.kemkes.go.id, pada dasarnya ibu hamil dengan kondisi kehamilan sehat dan tanpa komplikasi diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang.
Tekanan kabin pesawat yang setara dengan ketinggian sekitar 8000 kaki tidak menimbulkan masalah berarti pada ibu hamil yang berisiko rendah.
Artinya, perjalanan udara tidak memberikan pengaruh negatif pada janin maupun kondisi ibu selama kehamilan berjalan normal.
Meski demikian, Kemenkes tetap mengingatkan bahwa resiko tetap ada pada ibu hamil dengan komplikasi tertentu, seperti anemia berat, hipertensi, gangguan jantung, atau riwayat persalinan prematur.
Maka dari itu, sebelum melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang, ibu hamil perlu melakukan konsultasi dengan dokter kandungan untuk memastikan bahwa kehamilan dalam keadaan baik-baik saja.
Prosedur Perjalanan Naik Pesawat untuk Ibu Hamil
Setiap maskapai penerbangan punya aturan terkait dengan ibu hamil yang ingin melakukan perjalanan udara. Dikutip dari garuda-indonesia.com, berikut adalah prosedurnya.
1. Usia di Bawah 32 Minggu
Jika usia kehamilan masih dibawah 32 minggu dan kondisi kehamilan normal maka penumpang hanya perlu mengisi form of indemnity (FOI).
Formulir ini berisi pernyataan bahwa penumpang memahami resiko perjalanan udara saat hamil dan bersedia bertanggung jawab atas kondisi kesehatan selama penerbangan.
2. Kehamilan di Rentang Usia 32-36 Minggu
Bagi ibu hamil yang usia kandungannya sudah memasuki 32 hingga 36 minggu, prosedurnya sedikit lebih ketat.
Ibu hamil perlu menyiapkan FOI dan melampirkan surat keterangan medis atau medical information form (MEDIF) yang sudah disetujui oleh Garuda sentra Medika. Dokumen harus sudah diurus minimal 7 hari sebelum jadwal keberangkatan
3. Usia Kehamilan di Atas 36 Minggu
Jika usia kehamilan sudah melebihi 36 minggu, maskapai tidak memperbolehkan ibu hamil untuk terbang. Prosedur ini diterapkan demi keamanan dan mengurangi risiko persalinan mendadak di dalam pesawat.
Baca juga: Prosedur Naik Pesawat untuk Ibu Hamil yang Wajib Diketahui
Secara garis besar apakah ibu hamil boleh naik pesawat? Jawabannya boleh, selama kondisi ibu dan janin dalam keadaan baik serta memenuhi semua syarat maskapai yang telah disebutkan. (TIA)
