Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apakah Paspor Haji Bisa Digunakan untuk Traveling? Ini Jawabannya
2 Januari 2025 15:39 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pertanyaan tentang apakah paspor haji bisa digunakan untuk traveling sering muncul di tengah masyarakat. Banyak yang ingin tahu apakah dokumen ini memiliki fungsi selain untuk keperluan ibadah di Tanah Suci.
ADVERTISEMENT
Pemahaman yang jelas mengenai fungsi paspor haji sangat penting agar penggunaannya lebih optimal dan sesuai aturan.
Apakah Paspor Haji Bisa Digunakan untuk Traveling ke Negara Lain?
Apakah paspor haji bisa digunakan untuk traveling ke negara lain sering menjadi pertanyaan yang diajukan masyarakat. Jawabannya adalah bisa.
Paspor Republik Indonesia (RI) merupakan dokumen resmi yang berlaku sebagai identitas Warga Negara Indonesia (WNI) saat melakukan perjalanan internasional. Definisi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2), terdapat tiga jenis paspor RI, yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa. Paspor biasa diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Paspor ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti ibadah, wisata, hingga bekerja di luar negeri, sebagaimana dikutip dari jogja.imigrasi.go.id.
ADVERTISEMENT
Tidak ada paspor khusus untuk ibadah haji atau umrah. Jemaah haji dan umrah menggunakan paspor biasa seperti WNI lainnya. Selama masa berlaku paspor masih mencukupi untuk pengajuan visa, paspor tersebut dapat digunakan untuk keperluan lain, termasuk perjalanan wisata atau medis.
Paspor Republik Indonesia memuat data penting pemiliknya, termasuk nama lengkap, tanggal lahir, kewarganegaraan, foto, nomor paspor unik, tempat penerbitan, tanggal penerbitan, serta tanggal kedaluwarsa.
Untuk jemaah hari yang baru membuat paspor untuk pertama kalinya, beberapa dokumen perlu dipersiapkan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan ijazah atau buku nikah. Semua dokumen ini menjadi persyaratan utama dalam proses pengajuan.
Permohonan paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang memungkinkan pengajuan secara daring. Alternatif lainnya adalah layanan permohonan paspor kolektif yang diselenggarakan oleh kantor Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan kantor imigrasi setempat.
ADVERTISEMENT
Dengan memahami bahwa paspor haji sebenarnya adalah paspor biasa, pertanyaan tentang apakah paspor haji bisa digunakan untuk traveling menjadi jelas terjawab. Dokumen ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan perjalanan internasional selama masa berlakunya mencukupi.
Pemahaman yang tepat mengenai fungsi dan syarat penggunaannya akan mempermudah perencanaan perjalanan ke luar negeri. (CR)